Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » MNC Mangkir Sidang, Empat Karyawan Lawan Hary Tanoe

MNC Mangkir Sidang, Empat Karyawan Lawan Hary Tanoe

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Empat mantan karyawan MNC Group resmi menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Sidang perdana dua gugatan hubungan industrial ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (7/8/2025), namun tak satu pun perwakilan MNC Group hadir di ruang sidang.

Keempat penggugat, yakni Jaelani AM, Yorri Farli, Muhibudin Kamali, dan Sabir, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners (ESP), yakni Ahmad Buchari Huzaini, S.H., dan Rizki H. Yoserizal, S.H.

Gugatan Jaelani dan Yorri terdaftar dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst terhadap PT Media Nusantara Informasi (MNI/Koran Sindo). Sedangkan Muhibudin dan Sabir menggugat PT Sindonews Portal Indonesia (SPI/Sindonews.com) melalui perkara nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst.

Kedua perkara tersebut disidangkan secara terpisah, masing-masing dipimpin oleh Majelis Hakim yang berbeda. Namun keduanya menghadapi kenyataan yang sama: pihak tergugat, MNC Group, mangkir tanpa alasan yang disampaikan ke pengadilan.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak tergugat dan sudah diterima, tetapi hingga sidang ini berlangsung mereka tidak hadir tanpa informasi,” tegas Hakim Ledis Meriana Bakara dalam sidang perkara nomor 218, yang berlangsung di ruang Kusuma Admadja 3.

Hakim Ledis menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, sembari memerintahkan agar tergugat dipanggil kembali secara resmi.

Sementara itu, untuk perkara nomor 217, Hakim Mochamad Arief Adikusumo menyampaikan sikap serupa. “Hari ini tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Agustus 2025,” ujar Hakim Arief di ruang Kusuma Admadja 4.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kliennya telah bekerja selama lebih dari satu dekade, bahkan ada yang mencapai 17 tahun masa kerja. Namun pesangon yang ditawarkan MNC dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para klien kami layak mendapatkan kompensasi yang bagus. Kami akan dampingi hingga hak-hak mereka terpenuhi secara manusiawi,” kata Ahmad Buchari Huzaini.

Salah satu penggugat, Sabir, menilai tindakan MNC sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dilawan. Ia mengungkap bahwa dana pensiun yang mestinya terpisah justru dicampuradukkan dengan pesangon oleh perusahaan.

“Dengan dalih UU Cipta Kerja, perusahaan mengemplang dana pensiun dan menjadikannya sebagai pesangon. Ini jelas bentuk kezaliman,” ucap Sabir.

Penggugat lainnya, Yorri Farli, turut menyebut nama Hary Tanoesoedibjo (HT) secara eksplisit, karena pengusaha tersebut tercantum dalam struktur organisasi seluruh unit usaha tempat para penggugat bekerja.

“Sejak awal sampai akhir Koran Sindo, nama HT selalu di puncak struktur organisasi. Maka wajar jika kami menyebutnya sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Informasi terakhir yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan bahwa sejumlah karyawan MNC yang telah bekerja hingga 19 tahun hanya menerima kompensasi sebesar Rp20 juta. Gugatan empat mantan karyawan ini dinilai dapat membuka jalan perlawanan bagi pekerja lain yang mengalami nasib serupa (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budi Ari Setiadi Klarifikasi Pernyataan Viral: Murni Analisis Pribadi, Bukan Ajakan atau Hasutan

    Budi Ari Setiadi Klarifikasi Pernyataan Viral: Murni Analisis Pribadi, Bukan Ajakan atau Hasutan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Budi Ari Setiadi JAKARTA,  editoria.co.id- Budi Ari Setiadi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang belakangan viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam jumpa media di Restoran Langit Teduh Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Budi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadinya dan tidak berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Dalam konferensi pers tersebut, Budi didampingi Rhesa Yogaswara, perwakilan […]

  • Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha

    Toha Minta Pemda Perketat Pengawasan Kerusakan Hutan Nasional

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk lebih proaktif dalam mendata, memantau, dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan maupun kerusakan lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa efektivitas pengawasan sangat bergantung pada pemerintah daerah karena mereka yang paling memahami kondisi faktual di lapangan. Toha menjelaskan bahwa […]

  • Voicer M. Shoim Haris (Wakil Sekjend DPP Partai Golkar)

    Urgensi Koalisi Permanen

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Oleh : M Shoim Haris* JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Telah menjadi adagium dalam governance studies bahwa sebuah pemerintahan membutuhkan dukungan politik yang kuat—baik dari masyarakat maupun dari partai-partai politik pendukungnya. Dukungan ini merupakan political energy yang menggerakkan mesin pemerintahan, sehingga kebijakan dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Di Indonesia, dimana political configuration bersifat sangat beragam, kebutuhan […]

  • Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar

    Kemendagri: Ormas Boleh Punya Tambang, Parpol Kenapa Tidak?

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, secara terang-terangan menyuarakan perlunya revisi aturan yang melarang partai politik memiliki badan usaha. Dalam acara penyerahan dana bantuan parpol ke DPP Partai Gerindra senilai Rp20 miliar, Bahtiar menilai pembatasan sumber pendanaan partai politik sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia membandingkan dengan organisasi […]

  • Seminar pengusulan RM Margono sebagai pahlawan nasional yang digelar oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Aula Dewan Pers Jakarta pada Kamis (10/4/2025).

    Meski Ditunda SMSI, Usulan Gelar Pahlawan untuk RM Margono Tetap Dilanjutkan oleh Masyarakat Sipil

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Di tengah penundaan resmi pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Raden Mas Margono Djojohadikusumo oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil tetap mengalir. Yayasan Seruan Eling Banyumas (SerulingMas) dan Sygma Research and Consulting menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses pengusulan RM Margono sebagai pahlawan nasional. Ketua Umum Serikat Media […]

  • Drama Korea The Devil Judge

    The Devil Judge: Ketika Keadilan Berubah Jadi Pertunjukan

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Drama Korea The Devil Judge hadir sebagai sajian penuh intensitas yang menggabungkan dunia hukum, politik, dan realitas sosial ke dalam satu narasi yang menggugah. Berlatarkan Korea Selatan versi distopia, drama ini tidak hanya menghibur, tapi juga menyodorkan pertanyaan tajam tentang moralitas dan keadilan. Dibintangi oleh Ji Sung sebagai Kang Yo-han, seorang hakim […]

expand_less