Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Fatia dan Haris Azhar Tetap Bebas

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Fatia dan Haris Azhar Tetap Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Penolakan ini menguatkan putusan bebas bagi keduanya yang sebelumnya diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Informasi ini diperoleh dari situs resmi MA melalui kanal penelusuran perkara.

Dalam keterangan di situs tersebut, perkara Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Kedua putusan ini dijatuhkan pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo sebagai anggota majelis.

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ke Polda Metro Jaya. Luhut melaporkan Fatia dan Haris setelah mereka mengungkapkan penelitian mengenai dugaan bisnis militer di Blok Wabu, Papua, melalui podcast di kanal YouTube Haris Azhar. Penelitian tersebut dilakukan oleh sembilan lembaga, termasuk YLBHI, WALHI, dan KontraS.

Persidangan di PN Jakarta Timur berlangsung selama hampir sembilan bulan, sejak pembacaan dakwaan pertama pada April 2023 hingga putusan bebas pada Januari 2024. Majelis Hakim memutuskan bahwa Fatia dan Haris tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh JPU, yakni melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946.

Menanggapi putusan MA, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Fatia dan Haris menyambut baik keputusan tersebut.

“Ditolaknya kasasi ini merupakan kemenangan bagi kebebasan sipil dan perlindungan bagi para pejuang lingkungan yang kerap dikriminalisasi,” ujar TAUD melalui rilis yang diterima Radiant Voice pada Rabu, (25/9/24). TAUD juga menambahkan, “Putusan ini menunjukkan bahwa warga negara berhak menyampaikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir akan dipidana.”

TAUD juga menekankan bahwa putusan ini seharusnya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang di Papua yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan yang serius terkait dugaan conflict of interest dalam kasus ini,” kata TAUD.

Menurut TAUD, Luhut dan pihak-pihak terkait yang disebut dalam penelitian tersebut tidak lagi bisa melakukan pelaporan pidana terkait penghinaan. “Mereka tidak dapat lagi melaporkan siapa pun yang menyebut adanya konflik kepentingan,” tegas TAUD yang mengacu pada Pasal 314 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat publik tidak dapat melaporkan orang yang mengkritik atau menyebut adanya konflik kepentingan.

TAUD juga berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim di seluruh tingkat pengadilan dalam menghadapi kasus kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan hidup. Mereka menyebutkan beberapa kasus serupa, seperti Daniel Fritz Tangkilisan di Karimunjawa, Muhriyono di Pakel, dan Sorbatua Siallagan di Simalungun, yang masih berjuang melawan upaya kriminalisasi.

“Putusan ini semoga menjadi acuan bagi majelis hakim lain untuk berani memutus bebas dalam kasus-kasus serupa,” harap TAUD.

Dengan putusan ini, Fatia dan Haris diharapkan dapat terus memperjuangkan hak asasi manusia dan lingkungan tanpa ancaman kriminalisasi. TAUD mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan.

“Ini adalah kemenangan bagi para pejuang hak asasi manusia dan lingkungan hidup, khususnya di Papua. Kami akan terus mendampingi dan berjuang bersama mereka,” tutup TAUD.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi sendiri terdiri dari Asfinawati, Nurkholis Hidayat, Muhammad Isnur, Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, M. Al-Ayubi Harahap (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti.

    PKS Tegaskan Komitmen Perkuat Koperasi Lewat RUU Baru

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya untuk memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pandangan fraksi disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan. Reni menekankan bahwa koperasi memiliki […]

  • Nadiem Makarim.

    Skandal Chromebook, Nadiem Bongkar Alasan Pilih Chromebook, Ini Kata Dia!

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Nadiem Makarim akhirnya angkat suara terkait kontroversi pengadaan laptop Chromebook saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam keterangannya, Nadiem membantah keras anggapan bahwa proyek tersebut melanggar kajian atau tidak cocok untuk sekolah-sekolah di Indonesia. “Banyak yang bilang Chromebook itu nggak cocok, tapi mereka tidak melihat konteksnya,” ujar […]

  • Kamala Harris

    Kamala Harris Menuntut Debat Kedua: Pemilih Berhak Melihat Pilihan Mereka

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    AMERIKA, CUPLIKAN.CO.ID – Setelah debat presiden pertama yang sengit di Philadelphia, Kamala Harris menanggapi penolakan Donald Trump untuk mengikuti debat kedua dengan pernyataan keras di North Carolina. Harris menegaskan bahwa pemilih “berhak” untuk melihat debat tambahan karena besarnya kepentingan pemilihan mendatang. “Apa yang dipertaruhkan tidak bisa lebih penting,” kata Harris dalam rapat umum kampanye tersebut. […]

  • img 0769

    Kepengurusan Bakornas LAPENMI PB HMI 2024-2026 Resmi Dilantik, Siap Cetak SDM Unggul

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID– Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (Bakornas LAPENMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi melantik kepengurusan baru periode 2024-2026. Pelantikan berlangsung pada Minggu (16/02/2025) di Aula Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta. Muhardi, yang akrab disapa Andi, terpilih sebagai Direktur Eksekutif Bakornas LAPENMI PB HMI. Dalam […]

  • Program Makan Bergizi Gratis Butuh Pengawasan Ketat, BSNPG Siap Ambil Peran

    Program Makan Bergizi Gratis Butuh Pengawasan Ketat, BSNPG Siap Ambil Peran

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA, EDITORIA.CO.ID – Oleh : Azhar Adam – Sekretaris Badan Saksi Nasional Partai Golkar/BSNPG) Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai pergantian pejabat. Langkah tersebut mengirimkan pesan tegas bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan agenda strategis nasional yang tidak boleh terganggu oleh lemahnya tata kelola, […]

  • Melati SH (ketiga dari kanan)

    Gerindra Dorong Kesetaraan Atlet Disabilitas Lewat Aksi Nyata DPR

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BANGKA BELITUNG, CUPLIKAN.CO.ID – Kepedulian terhadap penyandang disabilitas berprestasi kembali ditunjukkan oleh kader Partai Gerindra. Anggota Komisi IV DPR RI, Melati, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Special Olympic Indonesia (SOIna) Bangka Belitung, menyerahkan satu unit rumah layak huni kepada Alfian, atlet disabilitas asal Bangka Belitung yang sukses mengharumkan nama Indonesia di ajang internasional. Melati […]

expand_less