Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Kasus Pandji dan Ujian Awal KUHP KUHAP Baru: Menjaga Kritik, Menegakkan Keadilan

Kasus Pandji dan Ujian Awal KUHP KUHAP Baru: Menjaga Kritik, Menegakkan Keadilan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, BERITANEGERI.ID – Kegaduhan hukum yang melingkupi pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand‑up comedy berjudul Mens Rea bukan sekadar sensasi media. Insiden ini seolah menjadi fenomena luar biasa yang memantulkan tiga persoalan besar, pertama, kebebasan berekspresi di ruang digital, Kedua, peran hukum pidana baru, dan ketiga, kedewasaan negara hukum dalam merespons kritik. Bukan hanya tentang satu orang yang memiliki popularitas tinggi, tetapi tentang bagaimana bangsa ini memahami hukum sebagai sarana perlindungan, bukan pembungkaman.

Pelaporan tersebut mencerminkan bahwa ruang digital kini telah menjadi medan pertemuan antara ekspresi kreatif, sensitivitas sosial, dan tuntutan hukum. Ketika ekspresi bertemu reaksi berlebihan, negara dihadapkan pada dilema mendasar, apakah hukum pidana akan berfungsi sebagai alat keadilan atau justru menjadi instrumen dalam membatasi kebebasan berpendapat.

Semangat pembaruan hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa, pemidanaan tidak boleh dilakukan semata karena adanya kegaduhan publik, namun pemidanaan harus sesuai dengan nilai-nilai hukum positif yang ada di Indonesia yang berprinsip keadilan. Hukum pidana dirancang untuk bekerja secara selektif dan proporsional, dengan menimbang niat, konteks, dan tujuan dari suatu perbuatan (Mens Rea). Dalam konteks kebebasan berekspresi, kritik terhadap isu publik—termasuk yang disampaikan melalui satire dan komedi—merupakan bagian sah dari demokrasi yang sehat.

Masalah muncul ketika kritik disederhanakan menjadi penghinaan, dan perbedaan pandangan dipersepsikan sebagai ancaman. Jika pola ini dibiarkan, hukum pidana berpotensi kehilangan ruh keadilannya dan berubah menjadi alat yang menekan kreativitas serta keberanian warga negara untuk bersuara.

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan sinyal penting tentang arah politik hukum nasional dalam situasi ini. Ia menegaskan bahwa berlakunya hukum pidana baru memberikan perlindungan terhadap praktik pemidanaan yang sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, dan menyebutkan bahwa kritik seperti yang disampaikan oleh Pandji tidak akan berakhir dengan pemidanaan yang tidak adil. 

Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kutip Habiburokhman pada pernyataannya, selain itu Ketua Komisi III yang juga menjadi bagian perancang dan pembentuk (legislasi) pada KUHAP dan KUHP yang baru, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bertujuan menghapus praktik kriminalisasi terhadap ekspresi publik.

Pernyataan ini menegaskan komitmen legislator agar hukum pidana digunakan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan alat pembungkaman ekspresi. Namun, komitmen normatif tersebut hanya akan bermakna jika diterjemahkan secara konsisten dalam praktik penegakan hukum. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak bersikap reaktif terhadap tekanan publik atau dinamika politik sesaat. Seperti ungkapan No Viral, No Justice yang sering kali menjadi preseden buruk aparat penegak hukum di Indonesia. Proses hukum harus dijalankan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kehati‑hatian agar penilaian terhadap suatu ekspresi tidak tereduksi oleh opini massa.

Dalam konteks polemik materi komedi seperti Stand Up Comedy, pendekatan dialogis dan pemulihan relasi sosial patut dipertimbangkan sebagai jalan tengah atau bisa dikatakan jalan Restorative Justice, Pendekatan semacam ini memberikan ruang klarifikasi atas niat dan konteks ekspresi, sekaligus memungkinkan pihak yang merasa dirugikan menyampaikan keberatannya tanpa harus menyeret persoalan ke ranah pidana. Pendekatan ini mencerminkan pandangan bahwa pemidanaan adalah langkah terakhir, bukan respons pertama.

Dinamika protes terhadap platform digital dan lembaga negara menunjukkan bahwa ruang publik digital memang membutuhkan tata kelola yang bijak. Namun, tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban ruang digital tidak boleh mengorbankan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Perbedaan tafsir dan ketidaknyamanan sosial adalah keniscayaan dalam masyarakat plural dan tidak selalu harus diselesaikan melalui mekanisme pidana.

Kasus Pandji Pragiwaksono menjadi ujian awal bagi implementasi hukum pidana Indonesia yang baru. Dari kasus ini, publik dapat menilai apakah reformasi hukum pidana benar‑benar menghadirkan keadilan yang proporsional atau justru kembali pada pola represif masa lalu. Jawabannya sangat ditentukan oleh cara negara dan Aparat Penegak Hukum bisa menimbang konteks, kepentingan umum, dan soal kebebasan berekspresi dalam proses penegakan hukum.

Dengan menempatkan hukum pidana sebagai penjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban, negara dapat membuktikan bahwa reformasi hukum bukan sekadar perubahan teks, melainkan perubahan cara pandang. Inilah esensi hukum pidana modern, yaitu, tegas namun bijaksana, melindungi masyarakat tanpa mematikan kritik dalam kehidupan demokratis.

Oleh: Ghilman Hanif
*Penulis Merupakan Mahasiswa Magister Hukum (S2) Universitas Dirgantara Marsekal  Suryadarma, Jakarta Timur*

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agraria: Integrasi Data dan Percepatan Layanan Persempit Celah Mafia Tanah

    Menteri Agraria: Integrasi Data dan Percepatan Layanan Persempit Celah Mafia Tanah

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle MA
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai percepatan layanan pertanahan yang didukung integrasi data dapat menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Nusron mengatakan, sistem pertanahan yang memiliki data akurat, terintegrasi, serta didukung teknologi informasi yang memadai akan membuat proses pelayanan menjadi lebih transparan dan sulit […]

  • Mayor Jenderal Abdolrahim Mousavi, Ketua Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Iran.

    Iran: AS dan Israel Kini Dalam Pengawasan Ketat

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    TEHERAN, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Staf Angkatan Bersenjata Iran, Jenderal Besar Abdolrahim Mousavi, menyatakan bahwa Iran telah berhasil memaksakan kehendaknya kepada Amerika Serikat dan Israel, sekaligus memberikan peringatan bahwa kedua negara kini berada dalam pengawasan penuh oleh kekuatan militer dan intelijen Republik Islam. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (26/6), Mousavi menyebut bahwa agresi militer […]

  • Komite Penyelamatan Darurat Medis (MER-C) menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/10/2024). Sumber foto : ANTARA.

    RS Gaza Lumpuh Total! MER-C: Ini Lukai Indonesia!

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Situasi kemanusiaan di Gaza kian memburuk. MER-C Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas lumpuhnya seluruh layanan rumah sakit di Gaza Utara per 30 Mei 2025 akibat agresi militer Israel yang tiada henti. Penjajahan brutal ini bahkan merusak Rumah Sakit Indonesia dan wisma relawan dr. Joserizal Jurnalis, simbol solidaritas rakyat Indonesia untuk Palestina. Dalam […]

  • Henriono (Penulis/ Presiden Generasi Intelektual Indonesia – GIe)

    Beras di Bulog : Impor atau Hasil Petani Indonesia ?

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Oleh : Henriono* Pertanian Indonesia selalu mengalami pasang surut dalam produksi hasil panen gabah yang dikonversi menjadi beras. Sehingga hampir setiap tahun pemerintah membuat kebijakan impor beras untuk mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia pada tahun 2022 – 2024 sebagai berikut: Tahun 2022, hasil panen 31,54 juta ton […]

  • Pembukaan Selat Hormuz Jadi Fokus Utama dalam Rencana Kesepakatan AS-Iran

    Pembukaan Selat Hormuz Jadi Fokus Utama dalam Rencana Kesepakatan AS-Iran

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Istanbul, editoria.co.id – Rencana perpanjangan gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran dinilai dapat membawa dampak besar terhadap stabilitas energi global, terutama karena kesepakatan tersebut mencakup pembukaan kembali jalur pelayaran Selat Hormuz. Dalam rancangan nota kesepahaman yang tengah dibahas kedua pihak, Iran disebut akan membersihkan ranjau di kawasan strategis tersebut dan menjamin kebebasan kapal-kapal internasional […]

  • LaNyalla Mahmud Mattalitti

    LaNyalla Tekankan Urgensi Keadilan Fiskal Daerah Perbatasan

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong perlunya keadilan fiskal untuk pembangunan wilayah perbatasan dan daerah 3T. Dalam seminar nasional yang digelar DPD RI, LaNyalla menyoroti bahwa dana yang dialokasikan untuk daerah tersebut masih minim. “Perlu ada peningkatan anggaran untuk pembangunan perbatasan. Kesenjangan fiskal masih sangat terasa,” ujarnya. Selain itu, ia merekomendasikan […]

expand_less