Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Mengawal Amanat Konstitus, Minta MK Nyatakan MBG Bukan Bagian Anggaran Pendidikan

Mengawal Amanat Konstitus, Minta MK Nyatakan MBG Bukan Bagian Anggaran Pendidikan

  • account_circle MA
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 resmi menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas ketentuan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Dalam dokumen kesimpulan, Pemohon menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memuat perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran alokasi anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya agar difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Pemohon juga berpandangan bahwa keterangan para ahli dan fakta persidangan memperlihatkan Program MBG merupakan layanan pendukung (secondary services) yang berfungsi meningkatkan kesiapan peserta didik mengikuti proses belajar, namun bukan bagian dari layanan inti (primary services) penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan MBG dinilai tidak dapat dipersamakan dengan pendanaan bagi guru, proses pembelajaran, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun komponen utama pendidikan lainnya.

Selain itu, Pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tanpa memiliki dasar dalam norma pada batang tubuh undang-undang. Menurut Pemohon, penjelasan tersebut tidak lagi sekadar menerangkan norma, melainkan membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan.

Dalam kesimpulannya, Pemohon turut menyoroti berbagai persoalan pendidikan nasional yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, mulai dari masih adanya anak yang belum memperoleh akses pendidikan, kesejahteraan guru yang belum optimal, hingga keterbatasan fasilitas pendidikan di berbagai daerah. Dengan kondisi tersebut, Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai komponen pendukung tidak sejalan dengan prinsip prioritas yang telah diperintahkan oleh konstitusi.

“Permohonan ini bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui skema pembiayaan negara yang lebih tepat, seperti fungsi kesehatan, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial. Yang kami uji adalah penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam keterangan tertulisnya, (10/72026)

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang telah diajukan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam cakupan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

  • Penulis: MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

    Skandal Chromebook Makin Panas! Lima Pejabat Era Nadiem Diseret Kejagung

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Menteri Nadiem Makarim mulai menyeret sejumlah nama. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa lima mantan pejabat kementerian terkait proyek ambisius digitalisasi pendidikan. Kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 3 Juni 2025, dalam rangka pendalaman kasus pengadaan laptop […]

  • Amad Muzani dan Jusuf Kalla

    Muzani Dorong Kader PII untuk Berkontribusi pada Kepemimpinan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, memberikan dorongan kuat kepada anggota Pelajar Islam Indonesia (PII) untuk berkontribusi besar dalam kepemimpinan nasional. Dalam pidatonya di Muktamar VII Keluarga Besar PII di Jakarta pada Jumat (13/9/2024), Muzani mengungkapkan harapannya agar suatu saat nanti, kader PII bisa menjadi presiden atau wakil presiden Indonesia, mengikuti jejak Jusuf […]

  • KAHMI Dorong Pemikiran Cerdaskan Bangsa dan Bangun SDM Berkarakter

    KAHMI Dorong Pemikiran Cerdaskan Bangsa dan Bangun SDM Berkarakter

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID— Dalam Seminar bertema “Portofolio Pembangunan Sumberdaya Manusia Unggul Untuk Indonesia Maju Melalui Sistem Pendidikan Indonesia Pasca Pemerintahan Jokowi” yang digelar Majelis Nasional Korps Alumni (MN KAHMI) di Jakarta (10/10), muncul berbagai gagasan dalam rangkamembangun sumberdaya manusia yang unggul di Indonesia pasca pemerintahan Joko Widodo.  Presidium MN KAHMI, Zulfikar Arse menjelaskan bahwasalah satu tujuan […]

  • BPJPH dan BPOM saat merilis produk bersertikasi halal tapi mengandung unsur Porcine (Babi).

    Skandal Label Halal: 7 Produk Bersertifikat Tercemar Babi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Kepercayaan publik terhadap label halal tengah terguncang. Dalam hasil investigasi bersama yang dirilis Senin (21/4/2025), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mencengangkan: sembilan produk makanan olahan yang beredar di pasaran Indonesia mengandung unsur babi (porcine), tujuh di antaranya justru mengantongi sertifikat halal. Pengujian […]

  • Anggota Legislasi DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad

    Habib Syarief Ungkap Guru Madrasah Hanya Digaji Rp250 Ribu

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Kondisi kesejahteraan guru madrasah kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Selasa (30/9/2025). Anggota DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mengungkap masih adanya guru madrasah yang hanya menerima gaji sebesar Rp250 ribu per bulan. Jumlah tersebut, menurutnya, sangat jauh […]

  • Konferensi Pers pencabutan izin tambang 4 perusahaan di Raja Ampat.

    Empat Izin Tambang Dicabut! Pemerintah Bongkar Fakta Mengejutkan

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap tambang nikel yang dianggap merusak kawasan Raja Ampat. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), empat izin usaha pertambangan (IUP) resmi dicabut secara permanen mulai Selasa, 10 Juni 2025. Empat perusahaan yang dicoret dari daftar legalitas tambang tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, […]

expand_less