Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Mengawal Amanat Konstitus, Minta MK Nyatakan MBG Bukan Bagian Anggaran Pendidikan

Mengawal Amanat Konstitus, Minta MK Nyatakan MBG Bukan Bagian Anggaran Pendidikan

  • account_circle MA
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 resmi menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas ketentuan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Dalam dokumen kesimpulan, Pemohon menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memuat perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran alokasi anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya agar difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Pemohon juga berpandangan bahwa keterangan para ahli dan fakta persidangan memperlihatkan Program MBG merupakan layanan pendukung (secondary services) yang berfungsi meningkatkan kesiapan peserta didik mengikuti proses belajar, namun bukan bagian dari layanan inti (primary services) penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan MBG dinilai tidak dapat dipersamakan dengan pendanaan bagi guru, proses pembelajaran, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun komponen utama pendidikan lainnya.

Selain itu, Pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tanpa memiliki dasar dalam norma pada batang tubuh undang-undang. Menurut Pemohon, penjelasan tersebut tidak lagi sekadar menerangkan norma, melainkan membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan.

Dalam kesimpulannya, Pemohon turut menyoroti berbagai persoalan pendidikan nasional yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, mulai dari masih adanya anak yang belum memperoleh akses pendidikan, kesejahteraan guru yang belum optimal, hingga keterbatasan fasilitas pendidikan di berbagai daerah. Dengan kondisi tersebut, Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai komponen pendukung tidak sejalan dengan prinsip prioritas yang telah diperintahkan oleh konstitusi.

“Permohonan ini bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui skema pembiayaan negara yang lebih tepat, seperti fungsi kesehatan, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial. Yang kami uji adalah penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam keterangan tertulisnya, (10/72026)

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang telah diajukan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam cakupan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

  • Penulis: MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon

    Fadli Zon: Sejarah Perlu Berdiri di Atas Fakta

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penulisan sejarah, terutama peristiwa penting seperti tragedi Mei 1998, harus didasarkan pada fakta hukum yang teruji secara akademik. Hal ini disampaikan merespons perdebatan publik seputar penggunaan istilah “perkosaan massal” dalam kerusuhan 13–14 Mei 1998. Dalam keterangan persnya, Fadli menyampaikan apresiasi atas meningkatnya perhatian publik terhadap sejarah […]

  • Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei pimpin khotbah Jumat di Teheran, usai kematian pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah.

    Israel-Iran Memasuki Konflik Terbuka Setelah Puluhan Tahun Perang Bayangan

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TEL AVIV, CUPLIKAN.CO.ID – Israel menyatakan bahwa serangan udara ke Iran pada Sabtu lalu merupakan respons atas serangan rudal yang dilancarkan Teheran terhadap Israel pada 1 Oktober. Ketegangan ini adalah bagian dari eskalasi konflik yang kian memanas antara kedua musuh bebuyutan, yang telah berlangsung sejak Perang Gaza pecah tahun lalu. Meski begitu, permusuhan antara Israel […]

  • Ilustrasi kekerasan pada anak

    Polisi Dinilai Lalai Tangani Kasus Penganiayaan Bocah di Bluto Sumenep

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUMENEP, CUPLIKAN.CO.ID – Penanganan kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial MG (12) di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan. Tiga bulan sejak dilaporkan pada Agustus 2025, keluarga korban menyebut tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Pelaku, SM (21), yang diketahui pernah menempuh pendidikan taruna di Malang, belum ditangkap dan diduga berada di luar kota. […]

  • Kader Muda Partai Golkar yang juga Mantan Ketua Umum PP GMKI Periode 2020-2024, Jefri Gultom. Sumber foto : AMPI Media Centre.

    Jefri Gultom: AMPI Harus Jadi Barometer Gerakan Kaum Muda Partai Golkar

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAWA TENGAH, CUPLIKAN.CO.ID – Kader muda Partai Golkar, Jefri Gultom, menyambut hangat agenda silaturahmi dan roadshow Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) ke tiga provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pada 2–6 Agustus 2025. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI (2020–2024) itu menilai roadshow ini […]

  • Tanamkan Karakter Generasi Muda, Forum Pemuda Pemudi Pondok Randu Gelar Semarak HUT Jakarta dan HUT RI

    Tanamkan Karakter Generasi Muda, Forum Pemuda Pemudi Pondok Randu Gelar Semarak HUT Jakarta dan HUT RI

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, editoria.co.id – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Forum Pemuda Pemudi Pondok Randu berkolaborasi dengan Karang Taruna RW 02 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menggelar rangkaian kegiatan bertajuk Semarak HUT Jakarta ke-499 dan HUT RI ke-81. Kegiatan yang berlangsung […]

  • Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025) menyatakan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. (Foto: Dok Kemkomdigi)

    Pemerintah Pastikan Transfer Data Pribadi ke AS Tak Bebas

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital dengan Amerika Serikat tidak berarti membuka keran penyerahan data pribadi warga negara secara bebas. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyusul pengumuman resmi Gedung Putih pada 22 Juli 2025 yang menyebutkan dimulainya finalisasi perjanjian tersebut. Isu perlindungan data pribadi kembali […]

expand_less