BPK Kalbar Buka Suara soal Auditornya yang Kena OTT dan Uang Rp400 Juta: “Kami Masih Menunggu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PONTIANAK – Kasus OTT Polda Kalimantan Barat yang mengamankan seorang auditor BPK RI berinisial DN bersama pihak Perumdam Tirta Bengkayang masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
DN bersama HR diamankan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Selasa (29/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya diamankan di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Pontianak. Polisi dalam penindakan tersebut turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 juta dan sejumlah barang lainnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya penindakan tersebut.
OTT dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan proses audit Semester I Tahun Anggaran 2026.
Namun, hingga Jumat (2/10/2026), penyidik belum menentukan status hukum DN maupun HR. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap hubungan para pihak serta konstruksi perkara.
Di tengah proses tersebut, BPK RI Perwakilan Kalbar menyatakan masih menunggu informasi resmi dari penyidik.
Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalbar Fahrizal Noor mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail posisi DN ketika diamankan.
“Kami menghormati kewenangan dari masing-masing pihak. Jadi kita tetap akan mendukung segala hal yang menjadi kewenangan masing-masing pihak,” kata Fahrizal saat ditemui di Kantor BPK Kalbar, Jumat (2/10/2026).
Bahkan, BPK belum mengetahui secara rinci tugas DN ketika OTT berlangsung. Objek dan lingkup audit yang sedang dikerjakan DN juga belum diketahui.
Begitu pula dengan pertemuan DN bersama pihak Perumdam Tirta Bengkayang. BPK belum memperoleh kepastian apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau justru kepentingan pribadi.
“Belum ada keterangan. Kami masih menunggu detailnya,” ujarnya.
Untuk langkah internal, BPK memastikan terdapat mekanisme kepegawaian yang harus dilalui, termasuk aturan yang berlaku bagi ASN.
“Yang jelas semuanya kan ada mekanismenya. Kita ada mekanisme internal. Sebagai pegawai ASN juga ada mekanismenya. Kita lihat prosesnya,” kata Fahrizal.
Hingga saat ini, BPK juga belum mengetahui adanya pegawai lainnya yang dipanggil penyidik Polda Kalbar.
“Saya dari kemarin belum ada tamu atau belum ada sama sekali,” ujarnya.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang dengan munculnya pihak lain.
Untuk sementara, BPK Kalbar memilih tidak berspekulasi dan menunggu hasil proses hukum.
“Sikap kami posisinya adalah menunggu,” tutup Fahrizal. (efr)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar