Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Matahukum Soroti Dugaan Penggunaan Gedung Diklat Kemenhut untuk Agenda PSI, Desak KPK dan BPK Lakukan Investigasi

Matahukum Soroti Dugaan Penggunaan Gedung Diklat Kemenhut untuk Agenda PSI, Desak KPK dan BPK Lakukan Investigasi

  • account_circle DDY
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, editoria.co.id – Dugaan penggunaan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sumber Daya Manusia (SDM) milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk kegiatan internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuai sorotan dari kalangan pegiat hukum.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan partai politik tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut etika penyelenggaraan negara, tata kelola Barang Milik Negara (BMN), hingga potensi konflik kepentingan.

Sorotan mengemuka karena Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga diketahui menjabat sebagai pengurus di jajaran elite PSI.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” kata Mukhsin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Mukhsin mengatakan terdapat dua persoalan mendasar dari sisi etika politik apabila benar fasilitas negara digunakan untuk kepentingan internal partai.

Pertama, menurutnya, penggunaan BMN untuk kegiatan partai berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan negara dan kepentingan politik.

Ia menegaskan bahwa fasilitas milik pemerintah seharusnya digunakan untuk pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan sebagai sarana penyelenggaraan kegiatan partai politik.

Kedua, Mukhsin menilai adanya potensi konflik kepentingan karena Menteri Kehutanan merangkap sebagai pejabat publik sekaligus pengurus partai politik.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” ujarnya.

Sebut Sejumlah Regulasi Berpotensi Dilanggar

Dari sisi hukum, Matahukum menilai terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian apabila penggunaan gedung tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mukhsin menyebut beberapa regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yang mengatur bahwa aset negara digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah. Penggunaan oleh pihak lain harus melalui mekanisme perizinan dan, apabila dipersyaratkan, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
  • Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurut Mukhsin berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dalam kondisi tertentu.

Mukhsin menegaskan, apabila tidak terdapat izin resmi maupun bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, maka penggunaan gedung tersebut patut dipertanyakan dari aspek pengelolaan aset negara.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” katanya.

Minta Kemenhut dan Menhut Berikan Klarifikasi

Matahukum mendesak Kementerian Kehutanan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penggunaan gedung tersebut.

Menurut Mukhsin, Kemenhut perlu menyampaikan dasar hukum penggunaan fasilitas, mekanisme pemberian izin, serta bukti pembayaran apabila memang penggunaan gedung dilakukan melalui skema sewa sesuai ketentuan.

Selain itu, ia juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan guna menghindari potensi konflik kepentingan.

“Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” ujar Mukhsin.

Desak BPK dan KPK Lakukan Audit

Lebih lanjut, Matahukum meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara tersebut.

Menurut Mukhsin, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, potensi kerugian keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan aset negara.

“Kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pernyataan Matahukum mengenai dugaan penggunaan Gedung Pusdiklat SDM Kemenhut untuk kegiatan internal PSI.

 

  • Penulis: DDY

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemimpin Hezbollah Hasan Nasrallah

    Jenderal IRGC : Nasrallah Tewas Karena Israel Gunakan Gas Beracun

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TEHERAN, RADIANVOICE.ID – Mantan komandan tinggi Garda Revolusi Iran (IRGC), Jenderal Abdolfateh Ahvazian, mengatakan kemungkinan Hassan Nasrallah terbunuh dikarenakan Israel menggunakan gas beracun dalam serangan tersebut. Dan yang pasti, katanya,  tubuh pemimpin Hezbollah itu tidak mengalami cedera meskipun Israel menjatuhkan bom penghancur bunker besar di tempat persembunyian bawah tanah. “Yang kami pastikan saat ini adalah tubuh […]

  • Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri ajang Indo Defence Expo and Forum 2024, Rabu (11/6/2025). Sumber foto : tangkapan layar dari Youtube Sekretariat Presiden.

    13 Negara Hadir, Prabowo Buka Indo Defence and Expo Forum 2025

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Suasana JIExpo Kemayoran, Jakarta, mendadak gegap gempita saat Presiden Prabowo Subianto muncul mengendarai mobil taktis Maung RI 1 untuk membuka ajang Indo Defence Expo and Forum 2025, Rabu (11/6/2025). Kehadirannya bukan hanya jadi sorotan publik, tapi juga menandai dimulainya pameran pertahanan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Tiba sekitar pukul 09.50 WIB, Prabowo […]

  • Politisi PKS Anggota Komisi X DPR RI, Gamal Albinsaid

    Gamal Albinsaid Usulkan Gerakan Wajib Membaca 15 Menit

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, dr. Gamal Albinsaid, menyoroti rendahnya tingkat literasi di Indonesia yang disebutnya sebagai krisis literasi. Menurutnya, langkah konkret diperlukan untuk meningkatkan minat baca dan budaya literasi masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Saat kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Gamal menyoroti fasilitas Pojok Baca […]

  • Sekjen PPP Arwani Thomafi (Kiri).

    Desakan Muktamar Menguat, PPP Cari Ketua Baru

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SEMARANG, CUPLIKAN.CO.ID – Pengurus dan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Forum Halaqah Ulama di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Semarang, pada Sabtu (3/5/2025). Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa partai berlambang Ka’bah itu perlu segera menggelar muktamar untuk memilih ketua umum baru sebagai bagian dari langkah strategis menyelamatkan PPP. Acara ini dihadiri sejumlah tokoh […]

  • Malut United Resmi Berganti Nama Jadi Jateng United, Home Base Pindah ke Stadion Jatidiri Semarang

    Malut United Resmi Berganti Nama Jadi Jateng United, Home Base Pindah ke Stadion Jatidiri Semarang

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta, editoria.co.id – Klub peserta Indonesia Super League, Malut United FC, resmi berganti nama menjadi Jateng United FC dan memindahkan markasnya dari Provinsi Maluku Utara ke Provinsi Jawa Tengah untuk menghadapi musim kompetisi 2026–2027. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi PT Malut Maju Sejahtera selaku badan hukum klub bernomor 25/MMS-MUtd/VI/2026 yang ditujukan kepada Persatuan Sepak […]

  • Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro (tengah).

    Pelaku Usaha Keluhkan Regulasi Ekspor Sawit, DPR Responsif

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    PALEMBANG, CUPLIKAN.CO.ID – Sejumlah pelaku usaha eksportir di Sumatera Selatan menyuarakan kegelisahan mereka terkait regulasi yang dianggap menghambat kelancaran ekspor produk turunan sawit. Keluhan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI pada 16–18 Mei 2025 di Palembang. Permasalahan utama yang dihadapi eksportir antara lain menyangkut klasifikasi produk yang berubah […]

expand_less