Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Matahukum Soroti Dugaan Penggunaan Gedung Diklat Kemenhut untuk Agenda PSI, Desak KPK dan BPK Lakukan Investigasi

Matahukum Soroti Dugaan Penggunaan Gedung Diklat Kemenhut untuk Agenda PSI, Desak KPK dan BPK Lakukan Investigasi

  • account_circle DDY
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, editoria.co.id – Dugaan penggunaan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sumber Daya Manusia (SDM) milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk kegiatan internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuai sorotan dari kalangan pegiat hukum.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan partai politik tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut etika penyelenggaraan negara, tata kelola Barang Milik Negara (BMN), hingga potensi konflik kepentingan.

Sorotan mengemuka karena Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga diketahui menjabat sebagai pengurus di jajaran elite PSI.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” kata Mukhsin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Mukhsin mengatakan terdapat dua persoalan mendasar dari sisi etika politik apabila benar fasilitas negara digunakan untuk kepentingan internal partai.

Pertama, menurutnya, penggunaan BMN untuk kegiatan partai berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan negara dan kepentingan politik.

Ia menegaskan bahwa fasilitas milik pemerintah seharusnya digunakan untuk pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan sebagai sarana penyelenggaraan kegiatan partai politik.

Kedua, Mukhsin menilai adanya potensi konflik kepentingan karena Menteri Kehutanan merangkap sebagai pejabat publik sekaligus pengurus partai politik.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” ujarnya.

Sebut Sejumlah Regulasi Berpotensi Dilanggar

Dari sisi hukum, Matahukum menilai terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian apabila penggunaan gedung tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mukhsin menyebut beberapa regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yang mengatur bahwa aset negara digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah. Penggunaan oleh pihak lain harus melalui mekanisme perizinan dan, apabila dipersyaratkan, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
  • Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurut Mukhsin berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dalam kondisi tertentu.

Mukhsin menegaskan, apabila tidak terdapat izin resmi maupun bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, maka penggunaan gedung tersebut patut dipertanyakan dari aspek pengelolaan aset negara.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” katanya.

Minta Kemenhut dan Menhut Berikan Klarifikasi

Matahukum mendesak Kementerian Kehutanan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penggunaan gedung tersebut.

Menurut Mukhsin, Kemenhut perlu menyampaikan dasar hukum penggunaan fasilitas, mekanisme pemberian izin, serta bukti pembayaran apabila memang penggunaan gedung dilakukan melalui skema sewa sesuai ketentuan.

Selain itu, ia juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan guna menghindari potensi konflik kepentingan.

“Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” ujar Mukhsin.

Desak BPK dan KPK Lakukan Audit

Lebih lanjut, Matahukum meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara tersebut.

Menurut Mukhsin, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, potensi kerugian keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan aset negara.

“Kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pernyataan Matahukum mengenai dugaan penggunaan Gedung Pusdiklat SDM Kemenhut untuk kegiatan internal PSI.

 

  • Penulis: DDY

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot

    Ekspedisi Patriot Uji Semangat Nasionalisme Peneliti di Kawasan Transmigrasi

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Tim Ekspedisi Patriot resmi dilepas oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi bersama Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Menteri Transmigrasi M. Ifititah Sulaiman Suryanagara di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/8). Program ini melibatkan 2.000 peneliti muda dari berbagai perguruan tinggi yang akan ditempatkan di 154 kawasan transmigrasi, […]

  • Drama Korea The Devil Judge

    The Devil Judge: Ketika Keadilan Berubah Jadi Pertunjukan

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Drama Korea The Devil Judge hadir sebagai sajian penuh intensitas yang menggabungkan dunia hukum, politik, dan realitas sosial ke dalam satu narasi yang menggugah. Berlatarkan Korea Selatan versi distopia, drama ini tidak hanya menghibur, tapi juga menyodorkan pertanyaan tajam tentang moralitas dan keadilan. Dibintangi oleh Ji Sung sebagai Kang Yo-han, seorang hakim […]

  • Rustini Muhaimin

    Perempuan Bangsa Salurkan Bantuan untuk Ibu Maluku Tengah

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MALUKU, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Dewan Pembina DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin, mengaku terharu dapat bersilaturahim dan menyapa langsung para ibu kepala keluarga dalam kegiatan bakti sosial yang digelar di halaman kantor DPR PKB Maluku Tengah, Kelurahan Namailo, Kecamatan Kota Masohi, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan yang dihadiri ratusan warga, mayoritas para ibu dan keluarga kurang mampu, berlangsung […]

  • Presiden Joko Widodo

    Jokowi Tanggapi Tuduhan Terkorup Dunia: Buktikan Dulu!

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SOLO, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai tuduhan dirinya sebagai salah satu pemimpin terkorup dunia berdasarkan laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Dalam laporan tersebut, nama Jokowi disandingkan dengan sejumlah tokoh dunia seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pebisnis India […]

  • Gedung KPU Kabupaten Tegal - Source : Google Maps

    Suami Komisioner KPU Kabupaten Tegal Diduga Jadi Tim Pemenangan Cabup, Rights Desak DKPP Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KABUPATEN TEGAL, CUPLIKAN.CO.ID – Suami anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari, diduga terlibat sebagai tim pemenangan pasangan calon Bupati Tegal, Bima Sakti-Saeful Mujab. Dian diketahui menjabat sebagai Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Tegal periode 2024-2029. Dugaan konflik kepentingan ini diungkap oleh ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) […]

  • Afdhal Alattas

    Afdhal Alattas: Menenun Riset, Teknologi, dan Harapan dari Timur

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Di antara riuh kota-kota besar yang kerap jadi pusat lahirnya inovator, seorang anak muda dari Palopo, Sulawesi Selatan, melangkah dengan keyakinan yang kukuh bak batu karang. Namanya Afdhal Alattas, sosok yang pelan-pelan namun pasti membangun jembatan antara dunia riset, kebijakan, dan teknologi melalui tiga pilar gagasannya: Integritas Riset & Consultant (IRC), PT […]

expand_less