Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Dosen dan Civitas FH UII Suarakan Darurat Demokrasi

Dosen dan Civitas FH UII Suarakan Darurat Demokrasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOGYAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ruang aman demokrasi kampus kembali terguncang. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga menjadi korban praktik intimidasi dan pelanggaran hak privasi.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, M. Rayyan Syahbana, dijelaskan bahwa mahasiswa bernama Abdur Rahman Aufklarung dan Irsyad Zainul Mutaqin mengalami pengambilan data pribadi secara tidak sah. Data tersebut diduga diminta oleh orang yang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi kepada Ketua RT tempat tinggal mahasiswa.

Permintaan data tersebut terjadi hanya dua hari menjelang sidang lanjutan pada 22 Mei 2025. Saat sidang berlangsung, pemohon mengonfirmasi langsung kepada Hakim Konstitusi, dan mendapatkan jawaban bahwa tidak ada perintah dari MK untuk melakukan pengumpulan data pribadi semacam itu.

“Artinya, ada pihak-pihak yang menyalahgunakan nama Mahkamah Konstitusi, dan itu sangat mencederai proses hukum yang seharusnya bebas dari tekanan,” tegas Rayyan saat konferensi pers di FH UII, Senin (26/5).

Gugatan yang diajukan para mahasiswa ini bersifat uji formil, bukan uji materiil. Mereka mempersoalkan proses pembentukan UU TNI karena diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan publik dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mereka juga menyebut adanya kejanggalan dalam Naskah Akademik revisi UU TNI, yang seharusnya menjadi dasar ilmiah perumusan undang-undang.

Namun alih-alih mendapat ruang dialog yang sehat, mereka justru mendapati tindakan-tindakan mencurigakan yang dinilai melanggar hak konstitusional.

Menurut pernyataan sikap tersebut, tindakan pengambilan data oleh pihak yang tak jelas identitasnya melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mereka juga menilai situasi ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Ini bukan sekadar tekanan psikologis. Ini adalah pembungkaman yang dibungkus prosedur,” kata Rayyan.

Keluarga Mahasiswa FH UII menyatakan bahwa tindakan represif terhadap aktivitas konstitusional warga negara, termasuk mahasiswa, merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan berpotensi menjadi preseden buruk ke depan.

Dalam sikap tegasnya, mereka meminta pemerintah dan institusi penegak hukum menjamin perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik melalui jalur hukum secara aman.

Tak hanya mahasiswa, dosen serta Wakil Dekan FH UII, Agus Trianto, juga ikut dalam konferensi pers. Ia menyatakan dukungan penuh fakultas terhadap inisiatif mahasiswa yang sah secara hukum dan akademik.

“Ini bukan sekadar ekspresi idealisme, ini praktik nyata pendidikan hukum dan demokrasi. Dan kampus akan terus membela itu,” kata Agus.

Keluarga Mahasiswa FH UII menutup pernyataan sikap dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas menjaga ruang demokrasi, khususnya di lingkungan akademik.

“Jika mahasiswa yang menggunakan jalur hukum untuk menyampaikan kritik saja dibayangi ketakutan, maka ini bukan hanya masalah kampus, tapi masalah bangsa,” ujar Rayyan (RED)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BPOM, Taruna Ikrar

    ITB Dukung Konsep ABG Inovasi Teknologi Kepala BPOM Taruna Ikrar

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, CUPLIKAN.CO.ID – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan komitmennya untuk mendukung konsep Academy-Business-Government (ABG) Inovasi Teknologi yang diinisiasi oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Prof. Dr. Taruna Ikrar. Dukungan ini disampaikan dalam kunjungan resmi BPOM ke kampus ITB dalam rangka program BPOM Goes to Campus. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat […]

  • PPPK Jadi PNS, Banggar DPR Pastikan Anggaran Aman

    PPPK Jadi PNS, Banggar DPR Pastikan Anggaran Aman

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle MA
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap mendukung skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kebijakan pengangkatan PPPK menjadi pegawai negeri serta skema PPPK paruh waktu. Pernyataan tersebut disampaikan Muhidin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurut Muhidin, […]

  • Tangkapan layar saat Mahfud MD dalam sebuah acara diskusi di podcast Forum Keadilan TV

    Mahfud MD: Jokowi dan Gibran Mungkin Diadili, Indonesia Butuh Pembelajaran Demokrasi Baru

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dalam diskusi di salah satu podcast, Mahfud MD kembali menyampaikan pandangannya terkait proses transisi kepemimpinan di Indonesia dan kemungkinan mantan pejabat, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, diadili pasca-jabatan mereka. Menurut Mahfud, kekhawatiran bahwa proses transisi kekuasaan akan terganggu sempat muncul sebelum tanggal 20 Agustus 2024. […]

  • Chandra M.Hamzah

    Ahli Hukum: Pasal Karet UU Tipikor Bisa Jerat Penjual Pecel Lele

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID — Ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rawan disalahgunakan. Ia menyoroti khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilainya bersifat “karet” dan bisa menjerat siapa saja—bahkan penjual pecel lele di trotoar jalan. Pernyataan itu […]

  • Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani

    Muzani: Harga Bawang Stabil, Petani Brebes Harus Sejahtera

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BREBES, CUPLIKAN.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap petani bukanlah retorika belaka. Dalam apel dan konsolidasi kader Gerindra Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (28/6/2025), Muzani menyampaikan bahwa kesejahteraan petani harus menjadi ukuran keberhasilan kebijakan pemerintah. “Kita ingin petani Brebes bisa hidup sejahtera, tidak sekadar cukup makan. Maka […]

  • Konpers DPP Partai Golkar

    Golkar Usung Astacita untuk Sejahterakan Papua Lewat Pembangunan Desa

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan bahwa arahan Ketua Umum Partai Golkar akan menjadi pedoman penting bagi kepemimpinan di Papua ke depan. Ia menyebut, strategi pembangunan yang tertuang dalam Astacita menjadi landasan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan. Menurut Idrus, Astacita yang mencakup ideologi, ketahanan pangan, ketahanan […]

expand_less