Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Ahli Hukum: Pasal Karet UU Tipikor Bisa Jerat Penjual Pecel Lele

Ahli Hukum: Pasal Karet UU Tipikor Bisa Jerat Penjual Pecel Lele

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID — Ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rawan disalahgunakan. Ia menyoroti khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilainya bersifat “karet” dan bisa menjerat siapa saja—bahkan penjual pecel lele di trotoar jalan.

Pernyataan itu disampaikan Chandra dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6). Dalam keterangannya, ia mengkritik rumusan pasal-pasal tersebut yang terlalu luas dan tidak memenuhi asas legalitas, khususnya lex certa (jelas) dan lex stricta (tidak multitafsir).

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), penjual pecel lele pun dapat dikenakan sanksi karena berjualan di trotoar—yang merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dianggap merugikan keuangan negara,” ujar Chandra, sebagaimana dikutip dari laman MK.

Ia menjelaskan, penjual kaki lima yang beroperasi di atas trotoar bisa dianggap “memperkaya diri sendiri” secara melawan hukum karena memakai fasilitas publik negara untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika keberadaan mereka menyebabkan kerusakan infrastruktur atau mengganggu fungsi jalan.

Chandra juga menyoroti Pasal 3 UU Tipikor yang mencantumkan frasa “setiap orang”. Menurutnya, hal ini bisa menyimpang dari esensi korupsi itu sendiri, sebab tidak semua orang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang bisa disalahgunakan untuk merugikan negara.

“Frasa ‘setiap orang’ seharusnya dibatasi hanya pada ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’, sebagaimana prinsip dalam Article 19 UNCAC (Konvensi Antikorupsi PBB),” imbuhnya.

Dalam sidang yang sama, pemohon juga menghadirkan Ahli Keuangan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Ia menyoroti fokus aparat penegak hukum yang lebih banyak mengejar kasus kerugian keuangan negara, alih-alih suap—padahal suap merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi.

“Korupsi yang paling dominan di lapangan adalah suap, tetapi aparat lebih banyak mengejar kasus-kasus yang berorientasi pada kerugian keuangan negara,” kata Amien.

Ia mengingatkan, jika pendekatan seperti ini terus digunakan, maka pemberantasan korupsi tidak akan efektif. “Kita harus kembali pada akar masalahnya, yakni gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” tegasnya.

Perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ini berpotensi menjadi salah satu batu ujian penting dalam perbaikan sistem hukum pidana korupsi di Indonesia—mengingat besarnya dampak penerapan pasal terhadap hak warga negara (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota MPR RI, Ahmad Dhani, dalam sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Surabaya, Sabtu (30/11/2024).

    Ahmad Dhani Dorong Penguatan Kurikulum PMP dan Sejarah Nasional

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SURABAYA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota MPR RI, Ahmad Dhani, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Surabaya, pada Selasa (26/11/2024). Acara ini digelar di Universitas Negeri Surabaya dan dihadiri mahasiswa serta civitas akademik, dengan fokus pembahasan pada pentingnya pemahaman Pancasila dan sejarah nasional. Dalam pemaparannya, Ahmad Dhani menegaskan perlunya pemahaman mendalam terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan […]

  • Ketua Dewan Kemesjidan PP KAMMI, Jumhadi,

    Sikapi Tewasnya Pemuda di Masjid Sibolga, PP KAMMI : Masjid Harus Ramah Pemuda

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pengurus Pusat KAMMI menyoroti pentingnya pengelolaan masjid yang lebih ramah bagi kalangan pemuda, menyusul kasus tewasnya Arjuna Tamaraya (21), musafir sekaligus mahasiswa, di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Arjuna meninggal setelah diduga dikeroyok sekelompok pria karena dilarang beristirahat di dalam masjid. Ketua Dewan Kemesjidan PP KAMMI, Jumhadi, menyampaikan bahwa insiden tersebut […]

  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon

    Fadli Zon Dorong Museum Jadi Sumber Baru Ekonomi Budaya

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID –  Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmennya untuk meningkatkan sektor ekonomi berbasis kebudayaan. Salah satu langkah yang akan ditempuh ialah mengoptimalkan museum sebagai sumber ekonomi baru yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikan Fadli saat menyampaikan pidato kebudayaan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) di Jakarta, Minggu malam […]

  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta

    Sukamta Soroti Penerima Bansos Terjerat Judi Online

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Fenomena judi online (judol) kini semakin memprihatinkan karena tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai kondisi ini sebagai tanda darurat sosial-ekonomi digital yang perlu segera ditangani secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah. “Sangat miris ketika ada penerima […]

  • Sugawa Korry dan Demer berjabatan tangan disaksikan Ketua BSNPG Syahmud Basri Ngabalin dalam acara ToT (Training of Trainers) yang digelar Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) di Hotel Aston, Denpasar, Rabu (4/10/2023).

    Ada Apa di Balik Penundaan Musda XI Golkar Bali?

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, CUPLIKAN.CO.ID – Meski alasan resmi sudah diberikan, dinamika internal Partai Golkar Bali memunculkan pertanyaan tajam. Apakah penundaan ini murni administratif, atau bentuk antisipasi terhadap persaingan dua tokoh senior Golkar Bali: I Nyoman Sugawa Korry dan Gde Sumarjaya Linggih? Pasalnya, Musda ke-11 ini sedianya akan menjadi ajang penentuan kursi Ketua DPD Golkar, posisi strategis yang […]

  • Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya

    Atalia Desak Pemerintah Kaji Ulang Penggunaan APBN untuk Ponpes

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, meminta pemerintah untuk mengaji ulang rencana penggunaan APBN dalam perbaikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. “Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan […]

expand_less