Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Ninik Rahayu: Tempo Sudah Jalankan Rekomendasi Dewan Pers

Ninik Rahayu: Tempo Sudah Jalankan Rekomendasi Dewan Pers

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Dr. Ninik Rahayu, menyampaikan keterangan tertulis sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap PT Tempo Inti Media Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Ninik menegaskan bahwa gugatan tersebut berada dalam ruang lingkup sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Ninik menjelaskan bahwa Tempo telah menjalankan secara penuh penilaian dan rekomendasi Dewan Pers (PPR) Nomor 3/PPr-DP/VI/2025 terkait pemberitaan yang dipersoalkan. Ia menegaskan langkah tersebut sudah mengakhiri sengketa etik antara kedua pihak.

“Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers pada 19 Juni 2025. Dengan demikian, sengketa etik ini secara hukum telah selesai melalui mekanisme yang diamanatkan UU Pers,” kata Ninik dalam keterangannya yang diterima redaksi Radiant Voice, Senin (17/11).

Amicus Curiae untuk Meluruskan Posisi Hukum Sengketa Pers

Sebagai amicus curiae, Ninik memberikan perspektif hukum untuk membantu majelis hakim memahami konteks penyelesaian sengketa pers. Ia menegaskan bahwa karakter perkara a quo sepenuhnya terkait kode etik jurnalistik.

“Setiap persoalan yang menyangkut materi pemberitaan otomatis merupakan ranah kerja jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata,” ujarnya.

Ninik juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus mekanisme penilaian, hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.

Dalam keterangannya, Ninik kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers.

“Pers menjalankan fungsi konstitusional sebagai media informasi, kontrol sosial, dan penyalur hak berekspresi warga negara. Karena itu, wartawan tidak tepat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas karya jurnalistik ketika mekanisme etik telah ditempuh,” tegasnya.

Pengadilan Diingatkan Periksa Kewenangan Absolut

Berdasarkan doktrin hukum acara perdata, Ninik menjelaskan bahwa jika objek gugatan berada di luar yurisdiksi, hakim wajib secara ex officio menyatakan tidak berwenang.

“Objek perkara ini adalah sengketa kode etik jurnalistik. Satu-satunya lembaga yang berwenang menilainya adalah Dewan Pers. Karena itu, pengadilan harus mempertimbangkan aspek kewenangan absolut,” jelasnya.

Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo berawal dari poster dan judul pemberitaan edisi 16 Mei 2025. Namun, menurut Dewan Pers, Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengubah judul poster di media sosial.

Dengan adanya keterangan tertulis sebagai amicus curiae ini, Ninik Rahayu berharap pengadilan dapat mempertimbangkan posisi hukum kebebasan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah ditetapkan undang-undang (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonny Ameliani (kedua dari kiri) dan Afdhal Alattas (Kedua dari kanan)

    Tokoh Pemuda Sulsel Apresiasi Langkah Vonny Maju Ketua KNPI Sulsel

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Tokoh pemuda asal Sulawesi Selatan yang juga pendiri PT AIZ Kreasi, Afdhal Alattas, menyampaikan apresiasi atas keputusan Vonny Ameliani untuk maju sebagai calon Ketua KNPI Sulsel pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan keberanian serta komitmen kuat dalam mendorong perubahan di tubuh organisasi kepemudaan tersebut. Afdhal menyebut Vonny sebagai […]

  • BSSN Ingatkan Ancaman Siber pada Sektor Vital, dari Keuangan hingga Energi

    BSSN Ingatkan Ancaman Siber pada Sektor Vital, dari Keuangan hingga Energi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, editoria.co.id — Ancaman siber terhadap sektor-sektor strategis nasional menjadi perhatian dalam Cyber Defence Conference 2026 (CDC-2026) yang digelar Indonesia Digital & Cyber Institute (IDCI) di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam forum tersebut, keamanan siber dinilai tidak lagi sekadar persoalan teknologi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional. Deputi Keamanan Siber dan Sandi […]

  • Fahri Ketua Dekot Jakarta Barat; Mendukung dan Apresiasinya Program “Sekolah Kembali” di Kota Jakarta Barat

    Fahri Ketua Dekot Jakarta Barat; Mendukung dan Apresiasinya Program “Sekolah Kembali” di Kota Jakarta Barat

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, EDITORIA.CO.ID – Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat resmi meluncurkan program “Sekolah Kembali” sebagai langkah nyata menekan angka anak putus sekolah dan membuka kembali akses pendidikan bagi warga usia sekolah di Jakarta Barat. Program tersebut diluncurkan di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (22/5/2026), disaksikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta […]

  • Rapat Terbatas Terkait Pembahasan Polemik 4 Pulau di Aceh yang dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sumut, Jakarta, Selasa (17/06/2025). Sumber foto : Instagram Sekretariat Kabinet.

    Bobby Nasution: Jangan Terhasut, Aceh Tetangga Kita Bersama

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyusul keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. “Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara juga tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau […]

  • Direktur Program Puspoll Indonesia, Chamad Hojin

    Puspoll Indonesia: Lemahnya Ikatan Rakyat dan Partai Jadi Akar Masalah Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 dinilai bukan hanya perubahan teknis, tetapi dapat menjadi pintu masuk menuju demokrasi yang lebih substansial. Direktur Program Puspoll Indonesia, Chamad Hojin, menyebut bahwa keputusan ini membuka ruang refleksi menyeluruh atas praktik politik elektoral yang selama ini terlalu transaksional […]

  • Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting.

    Selamat Ginting Ingatkan Prabowo : “Publik Percaya TNI, Tapi Jangan Sampai Lupa!”

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pengamat militer dan jurnalis senior Selamat Ginting memberikan pandangan kritis terkait penempatan militer dalam jabatan sipil. Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5), Ginting menegaskan bahwa penguasaan jabatan sipil oleh militer tidak boleh menjadi kebijakan permanen dan harus dibatasi dengan tegas. “Misalkan ini hanya pergantian peran aja, jangan permanen,” ujarnya. Ia mencontohkan langkah […]

expand_less