Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » 51 Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara Akan Dilantik Januari 2025

51 Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara Akan Dilantik Januari 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024, kepastian hukum terkait pelantikan 51 kepala desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara akhirnya terjawab. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keputusan diambil untuk melantik para kepala desa tersebut pada Januari 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, M. Asrofi, S.Sos., M.Si., Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi 1, Kabag Hukum Kabupaten Banjarnegara, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Kepala desa terpilih juga hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari David Khan, Sugeng Riyadi, serta Andre Darmawan, bersama seluruh timnya.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat Banjarnegara dan kepala desa terpilih yang telah lama menanti pelantikan. Menurut David Khan, salah satu penasihat hukum 51 kepala desa terpilih, pelantikan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa dan memberikan kepastian hukum.

“Dengan pelantikan ini, hak para kepala desa yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banjarnegara tertanggal 1 April 2024 kini diakui sepenuhnya. Keputusan ini juga menjadi solusi setelah proses hukum yang panjang,” jelas David Khan lewat pernyataannya yang diterima Radiant Voice pada Selasa (21/1/2025).

Dengan adanya keputusan ini, seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara diharapkan dapat kembali fokus pada upaya pembangunan di tingkat desa, di bawah kepemimpinan kepala desa terpilih yang segera dilantik. Pelantikan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikabarkan di laman Mahkamah Konstitusi, MK telah memutuskan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024). Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada Jumat (3/1/2025).

Melalui Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa aturan itu “tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung sudah menjadi tradisi hukum yang diterapkan sejak UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 6 Tahun 2014. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata dari demokrasi di tingkat desa serta otonomi desa.

“Pemilihan kepala desa secara langsung memungkinkan warga desa yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak politik mereka, baik sebagai pemilih maupun calon yang dipilih,” ujar Enny.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 96 desa Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 telah memenuhi ketentuan UU 6/2014. Pemilihan tersebut juga diselenggarakan berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 14 Januari 2023.

Pelantikan Kades Terpilih Dijamin UU

Dalam pertimbangan hukumnya, Enny merujuk Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang mengatur pelantikan kepala desa terpilih oleh bupati atau wali kota paling lambat 30 hari setelah keputusan penetapan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, ia menegaskan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat digunakan untuk membatalkan pelantikan kepala desa yang telah terpilih melalui pemilihan sah berdasarkan UU 6/2014.

MK menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi calon kepala desa terpilih. Norma transisi yang diatur dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 dianggap tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah mengikuti mekanisme sesuai aturan.

Dalam putusannya, MK menilai norma tersebut melanggar prinsip keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mahkamah memutuskan bahwa norma itu inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan putusan.

Dengan demikian, MK memastikan calon kepala desa terpilih tetap memiliki perlindungan hukum atas hak-haknya sesuai aturan yang berlaku saat pemilihan dilaksanakan. Meski amar putusan tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan pemohon, dalil mereka dinyatakan beralasan untuk sebagian (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi saat menemui Forsa IKN di Solo.

    Forsa IKN Kawal Pembangunan Nusantara, Jokowi Dukung Kolaborasi

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, menerima kunjungan Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (Forsa IKN) di kediamannya di Solo. Pertemuan ini diadakan pada 28 Oktober 2024, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai simbol komitmen bersama untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke depan. Ketua Umum Forsa IKN, Ariasa Hadibroto Supit, menyampaikan bahwa […]

  • Nilam: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, perjuangkan 3000 Anak Buol Dapat Akses Pendidikan

    Nilam: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, perjuangkan 3000 Anak Buol Dapat Akses Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle MA
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Buol – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nilam Sari Lawira (NSL), terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Nilam memperjuangkan sekitar 3.000 siswa menerima bantuan pendidikan sebagai upaya meringankan beban biaya sekolah sekaligus mencegah anak putus sekolah. Komitmen tersebut […]

  • Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Bapak Budi Gunawan, beserta para menteri dan pejabat di bawah koordinasi Menko Polkam, di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 23 Juni 2025. Sumber Foto : Sekretariat Kabinet.

    Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Ancaman Global dan SDM Unggul

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BOGOR, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dari bidang politik, keamanan, dan pendidikan ke kediaman pribadinya di Hambalang, Senin (23/6/2025). Pertemuan terbatas ini membahas kondisi global yang memanas dan berbagai dampaknya terhadap Indonesia, termasuk upaya mempercepat penguatan sumber daya manusia nasional. Rapat pertama dihadiri para pejabat di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik […]

  • Ketua Fraksi Partai Golkar, M.Sarmuji (tengah) bersama Ketua Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun, dalam diskusi Fraksi Partai Golkar di Ruang Rapat Fraksi Golkar di Gedung Parlemen Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

    Fraksi Golkar Bahas Strategi Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Fraksi Partai Golkar menggelar diskusi bertajuk “Mencari Cara Ekonomi Tumbuh Tinggi” di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar di Gedung Parlemen Jakarta pada Selasa (19/11/2024). Diskusi ini mengupas langkah-langkah strategis untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sebagaimana diinginkan Presiden Prabowo Subianto. “Target pertumbuhan ekonomi 8 persen adalah hal yang optimistis, […]

  • Presiden memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kemenlu pada Senin (2/6/2025). Sumber foto : Sekretariat Presiden.

    LSM Asing Dituding Biayai Adu Domba Bangsa Indonesia!

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan mengejutkan dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (2/6). Dalam pidato tersebut, Prabowo menuding adanya intervensi asing yang selama ini mencoba memecah belah bangsa Indonesia melalui pendanaan terhadap sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Dengan uang mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita. Mereka katanya penegak […]

  • Wakil Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto

    Sugeng Suparwoto: Kementerian ESDM Perlu Gakkum Tambang

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Polemik tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, tak hanya memicu reaksi publik, tetapi juga memantik respons tegas dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengaku kecewa karena warga yang ingin menyampaikan langsung aspirasinya kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia malah tidak mendapat kesempatan. “Masyarakat Raja Ampat ingin bertemu […]

expand_less