Dokumen RUPS Ungkap Danapera Cucu Usaha MNC Group
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dua karyawan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI) MNC Group, Sabir dan Muhibudin Kamali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Fakta baru muncul dalam sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dua karyawan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI) MNC Group, Sabir dan Muhibudin Kamali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Buchari Huzaini dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), membeberkan bukti berupa dokumen resmi yang memperlihatkan kaitan erat antara PT Danapera dan MNC Group.
Dalam persidangan, saksi dari pihak tergugat, Rahmat Kaunas (HRD MNC Group), mengaku bahwa Danapera bukan bagian dari MNC Group, melainkan lembaga keuangan terpisah. Namun, klaim tersebut terpatahkan setelah penggugat menunjukkan risalah RUPS PT Global Mediacom Tbk tanggal 1 Agustus 2022.
Dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh direksi termasuk Hary Tanoesoedibjo, membuktikan bahwa Danapera lahir dari PT Global Mediacom Tbk (BMTR), anak usaha PT MNC Asia Holding (BHIT). Artinya, secara struktur bisnis, Danapera adalah cucu usaha MNC Group.
Selain risalah RUPS, laporan saldo tahunan Danapera juga memperkuat bukti kepemilikan. “Dokumen resmi ini membuktikan keterkaitan langsung Danapera dengan MNC Group. Keterangan saksi jadi tidak valid,” ujar Buchari di ruang sidang.
Sidang yang dipimpin hakim Ledis Meriana Bakara ini masih berfokus pada sengketa PHK yang dialami dua karyawan SPI. Namun, fakta soal kepemilikan Danapera kini membuka dimensi baru dalam perkara tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan (RED).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar