Ketua DPC PPP Pasangkayu Nilai Klaim Aklamasi Mardiono Langgar AD/ART
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Sep 2025
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Muktamar X PPP
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Herman Yunus, mengecam klaim sepihak kubu Muhamad Mardiono yang menyatakan kemenangan aklamasi pada Muktamar X PPP. Menurutnya, pernyataan tersebut melanggar mekanisme resmi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Sikap itu bukan hanya mencederai marwah demokrasi internal partai, tetapi juga melanggar prinsip dasar AD/ART PPP yang menegaskan kedaulatan berada di tangan muktamirin,” tegas Herman dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/9/2025).
Ia menekankan, aklamasi tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan forum. Karena itu, pengumuman kemenangan Mardiono disebutnya sebagai klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.
“Hal itu klaim sepihak, manipulasi terang-terangan, dan bentuk pengabaian terhadap hak dasar muktamirin. Ini preseden buruk bagi tradisi demokrasi partai,” sesal Herman.
Lebih lanjut, Herman menilai langkah tersebut memperlihatkan adanya kelompok yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang menjaga marwah partai. Ia memperingatkan, PPP berpotensi terjebak dalam krisis legitimasi kepemimpinan bila pemilihan ketua umum tidak kembali kepada mekanisme sah muktamar (RED).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar