Eks Ketua DPP PPP Pertanyakan Keabsahan Keputusan Rakornas yang Berhentikan Agus-Yasin
- account_circle MA
- calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPP PPP M. Thobahul Aftoni (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, M. Thobahul Aftoni, menanggapi pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III DPP PPP yang digelar pada Selasa (27/10/2026). Ia menilai forum tersebut sebatas koordinasi dan tidak perlu dibesar-besarkan.
“Ini cuma forum lucu-lucuan aja. Gertak sambal, hehe,” kelakar Aftoni saat menanggapi Rakornas III DPP PPP di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Aftoni, pelaksanaan Rakornas maupun pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Karena itu, ia tidak menganggap sebagai hal yang serius.
“Rakornas tidak diatur di AD/ART. Tim Penyelesaian Sengketa Internal juga tidak ada di AD/ART,” ujar Aftoni.
Ia menegaskan, Rakornas semestinya dipahami sebagai forum koordinasi, bukan forum yang secara otomatis menghasilkan keputusan mengikat bagi seluruh elemen partai.
“Jadi forum Rakornas virtual ini hanya koordinasi. Kongkow-kongkow virtual aja. Gak ada keputusan yang mengikat. Jadi gak perlu dibesar-besarkan, santai saja,” tegasnya.
Pernyataan Aftoni tersebut muncul setelah DPP PPP menggelar Rakornas III yang dihadiri Ketua Umum beserta jajaran Pengurus Harian DPP PPP, Ketua Mahkamah Partai beserta jajarannya, serta Ketua dan Sekretaris DPW PPP dari 38 provinsi di Indonesia secara virtual
Dalam dokumen ketetapan Rakornas III tertanggal 27 Oktober 2026, terdapat sejumlah poin yang diputuskan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keputusan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum serta H. Taj Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030.
Di tengah berbagai keputusan tersebut, Aftoni berpandangan bahwa kedudukan dan daya ikat hasil Rakornas perlu dilihat berdasarkan aturan organisasi yang berlaku.
- Penulis: MA

Saat ini belum ada komentar