Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » MK Pecah Pemilu Jadi Dua, Perludem : Beban Demokrasi Jadi Terurai

MK Pecah Pemilu Jadi Dua, Perludem : Beban Demokrasi Jadi Terurai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dalam penyelenggaraan demokrasi Indonesia ke depan. Putusan tersebut disambut baik oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menilai langkah ini menjawab persoalan mendasar dalam sistem pemilu selama ini.

MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem, dengan menetapkan bahwa pemilu anggota DPRD dan pemilihan kepala/wakil kepala daerah akan digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden terpilih.

“Bagi kita, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita,” ujar Fadli Ramadhanil, Program Manajer Perludem dalam sebuah diskusi daring, Jumat (27/6/2025), sebagaimana dilansir dari Antara.

Menurut Fadli, salah satu alasan utama diajukannya permohonan ini adalah untuk merancang ulang format keserentakan pemilu yang lebih masuk akal dan berpihak pada tiga aktor utama: pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.

Sistem “lima kotak” yang selama ini diterapkan – menggabungkan pemilu legislatif, presiden, dan pilkada – telah menimbulkan beban berat dan kompleksitas yang tinggi bagi semua pihak. MK dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) pun mengakui adanya dampak negatif dari format lama terhadap ketiga aktor tersebut.

Dengan putusan ini, MK menggariskan bahwa pemilu ke depan akan diselenggarakan dalam dua tahap besar: pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden; kemudian diikuti oleh pemilu lokal yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah.

Fadli menegaskan bahwa format baru ini memperkuat kepastian hukum karena selaras dengan putusan-putusan MK sebelumnya.

“Pemilu DPR, DPD, dan presiden yang tidak lagi boleh dipisah itu sudah dikunci. Tapi kali ini, MK memberikan kepastian juga bahwa pemilu DPRD dan kepala daerah mesti dilaksanakan secara serentak,” jelasnya.

Peneliti Perludem, Heroik M. Pratama, turut menyoroti lambannya respons DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang telah membuka enam opsi desain keserentakan pemilu. Sejak putusan itu dikeluarkan lima tahun lalu, belum ada revisi Undang-Undang Pemilu yang dilakukan.

“Mahkamah akhirnya memilih satu dari enam opsi yang paling realistis dan konstitusional, yaitu memisahkan pemilu nasional dan lokal. Ini menjawab masalah faktual dari dua kali pemilu serentak sebelumnya,” ujar Heroik.

Putusan ini membuka babak baru dalam sistem pemilu Indonesia, dengan harapan dapat memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan partisipasi pemilih, dan merampingkan kerja penyelenggara pemilu (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar

    Kemendagri: Ormas Boleh Punya Tambang, Parpol Kenapa Tidak?

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, secara terang-terangan menyuarakan perlunya revisi aturan yang melarang partai politik memiliki badan usaha. Dalam acara penyerahan dana bantuan parpol ke DPP Partai Gerindra senilai Rp20 miliar, Bahtiar menilai pembatasan sumber pendanaan partai politik sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia membandingkan dengan organisasi […]

  • Ketum Kadin Arsjad Rasjid

    Kadin Selidiki Munaslub, Arsjad Siapkan Langkah Hukum

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub ini menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029, namun keabsahannya tengah dipertanyakan oleh kepengurusan yang dipimpin Arsjad Rasjid. Arsjad […]

  • Pelindo Gelar Sosialisasi Keselamatan Kerja di Seluruh Terminal

    Pelindo Gelar Sosialisasi Keselamatan Kerja di Seluruh Terminal

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SURABAYA, CUPLIKAN.CO.ID – PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) kembali mengadakan sosialisasi mengenai Safety Awareness di seluruh terminal peti kemas yang mereka kelola. Acara yang dilaksanakan pada Rabu (06/11) ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan kerja, terutama bagi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Direktur SDM PT Pelindo Terminal Petikemas, […]

  • Tercerabutnya Ahlak Manusia Atas Lingkungan

    Tercerabutnya Ahlak Manusia Atas Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Oleh: Rozi, Dosen Universitas Bangka Belitung dan Mahasiswa S3 Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta “Diajek bekisah, malah ngelawak. Ngelawak e ge  garing. Yuuulah sepradik, same-same kite jage Kelekak. Dak kawe kelak banyek aik sungai kering” Pangkal Pinang – Ada sesuatu yang perlahan-lahan hilang dari kehidupan kite orang Bangka. Bukan hanya hutan, tanah, dan air, […]

  • Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Erik Hemawan

    Eric Hermawan Minta Kementerian Pariwisata Kembangkan Destinasi Baru Potensial

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Dr. Eric Hermawan, menyampaikan pandangannya tentang pengembangan pariwisata di Indonesia, yang dinilai perlu lebih merata. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menetapkan lima destinasi super prioritas, pengembangan destinasi wisata baru di daerah juga harus mendapat perhatian yang sama. Eric menegaskan, beberapa destinasi super prioritas seperti Danau Toba di Sumatra […]

  • Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025) menyatakan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. (Foto: Dok Kemkomdigi)

    Pemerintah Pastikan Transfer Data Pribadi ke AS Tak Bebas

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital dengan Amerika Serikat tidak berarti membuka keran penyerahan data pribadi warga negara secara bebas. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyusul pengumuman resmi Gedung Putih pada 22 Juli 2025 yang menyebutkan dimulainya finalisasi perjanjian tersebut. Isu perlindungan data pribadi kembali […]

expand_less