Chandra M.Hamzah
Ahli Hukum: Pasal Karet UU Tipikor Bisa Jerat Penjual Pecel Lele
- calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
- visibility 16
- 0Komentar
JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID — Ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rawan disalahgunakan. Ia menyoroti khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilainya bersifat “karet” dan bisa menjerat siapa saja—bahkan penjual pecel lele di trotoar jalan. Pernyataan itu […]
