Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Mafia Tanah di Sigi Beraksi, Korban Digugat Balik

Mafia Tanah di Sigi Beraksi, Korban Digugat Balik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU, CUPLIKAN.CO.ID – Polemik kasus mafia tanah kembali menyeruak ke permukaan setelah warga Kota Palu, Joni Mardanis, menjadi korban terbaru praktik penyerobotan lahan yang dibungkus dengan dokumen palsu. Di tengah bukti pemalsuan yang sudah dinyatakan sah secara forensik, Joni justru menghadapi gugatan dari pihak yang membeli tanah dengan sertifikat palsu tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang lemahnya sistem agraria nasional dan pengawasan negara dalam mencegah praktik mafia tanah.

Kasus yang menyeret nama PT Nipsea Paint and Chemicals (Nippon Paint Indonesia) sebagai salah satu pihak penggugat telah menyita perhatian publik karena dianggap menggambarkan betapa luasnya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok mafia tanah, bahkan hingga melibatkan perusahaan skala nasional.

Lahan Sudah Dibeli Sah, Tapi Dikuasai Pihak Lain

Tanah seluas 6.398 meter persegi di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, awalnya dibeli Joni Mardanis dari keluarga Hubaib pada 2012. Transaksi dilakukan di hadapan tujuh ahli waris dan disaksikan pihak pesantren setempat. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00930 yang dimiliki Joni diterbitkan pada 11 Oktober 2012.

Namun pada 2023, sebuah gudang cat berdiri di atas lahan tersebut, bukan oleh pemilik sah, melainkan oleh pihak lain yang mengaku membeli tanah tersebut menggunakan sertifikat SHM No. 342, yang belakangan terbukti palsu.

Abdurrahman Hubaib, salah satu ahli waris, menyatakan kebingungan mendalami kasus tersebut.

“Kami kaget karena tanah itu sudah kami jual dan ada semua bukti jual belinya. Tidak pernah kami berikan kepada pihak lain,” ujarnya.

Keluarga Hubaib bahkan berkali-kali meminta Kepala Desa Lolu memverifikasi data sesuai aturan. Namun sang kepala desa, Kurniadin Lacedi, menolak menandatangani berkas BPN dengan alasan takut mengambil risiko, terlihat dari pesan WhatsApp yang ia kirimkan.

Pemalsuan Terbukti, Tersangka Ditangkap, Tapi Sengketa Tidak Selesai

Hasil penyelidikan Polda Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa 13 surat warkah yang dipakai untuk menerbitkan sertifikat SHM 342 adalah dokumen palsu. Forensik membuktikan adanya pemalsuan tanda tangan dan rekayasa data, dan penyidik menetapkan Darwis Mayeri sebagai tersangka.

Namun, meski pemalsuan telah terbukti, pemilik sah justru tidak mendapatkan perlindungan memadai. Sebaliknya, ia digugat oleh pembeli sertifikat palsu, termasuk Nippon Paint Indonesia.

Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, mengecam keras situasi ini.

“Ini penghinaan terhadap hukum. Pemalsuan terbukti, tersangka sudah ada, tapi korban malah digugat. Ini jelas bentuk kriminalisasi korban,” tegasnya.

Pemeriksaan penyidik Polda Sulteng terhadap perwakilan Nippon Paint mengungkap fakta baru: perusahaan tersebut mengetahui adanya 13 warkah palsu dalam proses penerbitan sertifikat, namun tidak menghentikan pembelian. Fakta ini semakin mempertebal dugaan bahwa pembelian dilakukan tanpa itikad baik.

Galang menilai tindakan tersebut bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

“Jika pembeli tahu dokumennya cacat tapi tetap melanjutkan transaksi, mereka tidak bisa beralasan sebagai pihak yang tidak tahu,” ujarnya.

Polda Sulteng Diminta Amankan Lokasi Sengketa

Melihat eskalasi konflik yang meningkat, kuasa hukum Joni meminta agar tanah sengketa segera dipasangi garis polisi karena merupakan objek tindak pidana pemalsuan.

Ia memperingatkan potensi konflik fisik di lapangan jika aparat tidak bertindak cepat.

“Tanah hasil pemalsuan adalah barang bukti pidana, bukan objek perdata. Polisi wajib mengamankan lokasi agar tidak ada upaya penguasaan sepihak.”

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut kasus ini bukti nyata bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia masih membuka peluang besar bagi mafia tanah.

“Mafia tanah bisa bermain karena data pertanahan kita masih amburadul. Sertifikat ganda terjadi karena birokrasi lemah,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penyerobotan tanah dengan sertifikat palsu bukan ranah perdata, melainkan murni pidana.

Janji Kapolri Dipertanyakan: “Gebuk Mafia Tanah” Belum Terlihat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan akan memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu. Namun, kasus Joni Mardanis justru menunjukkan bahwa implementasi janji tersebut belum sepenuhnya berjalan di tingkat daerah.

Gudang yang berdiri di lahan milik Joni hingga kini belum ditertibkan, sementara proses hukum berjalan lamban dan korban masih menghadapi gugatan. Kondisi ini memunculkan kritik publik mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus agraria.

Kasus Joni Mardanis menjadi simbol carut-marutnya sistem pertanahan Indonesia: pemalsu sudah jadi tersangka, tetapi korban justru digugat, dan bangunan di lahan sah tetap berdiri tanpa tindakan (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri HAM, Natalius Pigai

    Ini Alasan Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi Alun-Alun Demonstrasi Nasional!

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan gagasan mengejutkan sekaligus strategis: halaman Gedung DPR RI dijadikan arena resmi demonstrasi rakyat. Usulan ini, menurutnya, bisa menjadi simbol nyata demokrasi sekaligus solusi atas gesekan yang sering muncul dalam aksi unjuk rasa di jalan raya. “Masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya […]

  • Digital Realty Bersama Gandeng Xenith IG Perkuat Infrastruktur AI di Jakarta

    Digital Realty Bersama Gandeng Xenith IG Perkuat Infrastruktur AI di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta, editoria.co.id – Digital Realty Bersama dan Xenith IG resmi menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat infrastruktur digital dan konektivitas AI-ready di Jakarta melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (6/5/2026). Kolaborasi ini menggabungkan pusat data carrier-neutral milik Digital Realty Bersama dengan jaringan dark fiber Xenith IG guna mendukung kebutuhan komputasi dan transfer data berkapasitas besar di […]

  • Jokowi dan Prabowo

    Pertemuan Jokowi dan Prabowo Bahas Isu Kebangsaan Dua Jam

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden ke-8 Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/10/2025). Pertemuan berlangsung dalam suasana santai saat makan siang dan membahas sejumlah isu penting terkait situasi kebangsaan dan arah pemerintahan ke depan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, pertemuan […]

  • KADIN

    Kisruh Munaslub Kadin: Arsjad Klaim Aksi Penghalangan Kubu Kadin Ilegal

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan adanya upaya penghalangan yang dianggapnya ilegal saat pihaknya hendak menggelar konferensi pers terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum. “Sebelumnya, kami berencana mengadakan konferensi pers di Menara Kadin. Namun, sejumlah oknum menghalangi akses kami,” […]

  • Direktur Eksekutif Yayasan Bangka Belitung Kreatif, Fauzan Azima bersama dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd., Ahmad Yohan (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI/Presidium MN KAHMI) dalam acara Buka Puasa Bersama KAHMI yang digelar di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

    Fauzan: Sinergi Daerah dan Pusat Penting untuk Sukseskan Program Kependudukan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Direktur Eksekutif Yayasan Bangka Belitung Kreatif, Fauzan Azima, menegaskan pentingnya akselerasi kebijakan daerah dalam menyukseskan program kependudukan yang dicanangkan pemerintah pusat. Menurutnya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus segera merespons program ini dengan kebijakan yang lebih integratif. “Apalagi penguatan basis keluarga adalah sektor paling strategis dari keseluruhan entitas kebijakan yang sedang diprioritaskan […]

  • dr.Taruna Ikrar saat memberi kuliah di Harvard Medical School, Harvard University, tepatnya di Aula Massachusetts General Hospital, Boston, USA pada Rabu(20/11/2024).

    BPOM Raih Penghargaan Insan Cita Award atas Komitmen Lindungi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Taruna Ikrar, dianugerahi penghargaan Insan Cita Award dalam acara Asian Islamic Fashion and Art (AIFA) atas kontribusinya dalam pengawasan obat dan makanan. BPOM dinilai berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi makanan, obat, dan produk skincare yang tidak aman. Ketua Panitia AIFA, Viviana […]

expand_less