Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » MK Putuskan Sekolah Swasta Wajib Gratis

MK Putuskan Sekolah Swasta Wajib Gratis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini dinilai diskriminatif. Putusan penting yang dibacakan Selasa (27/5/2025) ini menyatakan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu (Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum) yang menilai bahwa frasa “tanpa memungut biaya” selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan multitafsir.

“Negara tetap wajib hadir menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk bagi siswa di sekolah/madrasah swasta,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional tidak boleh membedakan hak dasar siswa hanya karena mereka bersekolah di lembaga non-negeri. Data dari tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan ketimpangan nyata: hanya 970 ribu siswa SD tertampung di sekolah negeri, sisanya—173 ribu—bersekolah di swasta. Di tingkat SMP, hanya 245 ribu siswa di sekolah negeri, dan 104 ribu di swasta.

“Artinya, masih banyak siswa yang terpaksa memilih sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, bukan karena pilihan. Negara tidak bisa menutup mata,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny menekankan bahwa ketentuan wajib belajar tanpa biaya dalam UUD 1945 tidak membatasi penyelenggara pendidikan hanya pada sekolah negeri. Artinya, pendidikan dasar tanpa pungutan seharusnya berlaku universal.

Namun, Mahkamah juga realistis: sekolah swasta tetap bisa menarik biaya dari peserta didik asal tidak bertentangan dengan hukum dan memenuhi kriteria tertentu. Pasalnya, tidak semua sekolah swasta bersedia menerima bantuan dari pemerintah, dan sebagian justru menonjolkan kurikulum khusus seperti keagamaan atau internasional.

“Yang penting, negara wajib menyediakan subsidi atau skema pembiayaan khusus bagi siswa yang hanya bisa mengakses sekolah swasta karena keterbatasan sekolah negeri di daerahnya,” imbuh Enny.

Putusan ini juga membawa implikasi besar terhadap arah alokasi anggaran pendidikan nasional. Mahkamah menyatakan bahwa prioritas anggaran pendidikan dari APBN dan APBD ke depan harus diarahkan ke pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

“Fokus anggaran tidak boleh bias. Pendidikan dasar adalah hak konstitusional seluruh warga negara,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

Dengan dikabulkannya uji materi ini, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis bukan hanya hak siswa negeri, tetapi juga hak siswa di sekolah swasta, terutama mereka yang tidak punya pilihan lain. Negara berkewajiban menjamin pelaksanaan wajib belajar secara inklusif, adil, dan tanpa diskriminasi.

Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi anggaran pendidikan dan menghapus ketimpangan struktural yang selama ini membebani keluarga miskin yang tak kebagian bangku sekolah negeri (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejarawan dan juga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana.

    Desak Transparansi, Sejarawan dan DPR Minta Naskah Sejarah RI Diuji Publik

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Rencana pemerintah menulis ulang sejarah Indonesia mendapat sorotan tajam dari kalangan sejarawan dan legislatif. Mereka menilai proses penulisan sejarah nasional harus terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat, bukan disusun secara tertutup oleh negara. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus sejarawan, Bonnie Triyana, secara tegas meminta agar naskah penulisan sejarah Republik Indonesia diuji […]

  • Mantan Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom saat log in ke Partai Golkar bersama barisan aktivis Cipayung lainnya.

    Dari GMKI ke Golkar, Jefri Gultom: Politik sebagai Jalan Melayani Sesama

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Di ufuk paling timur Republik ini, di sebuah kampung bernama Erambu, Distrik Sota, Merauke, tempat di mana pagi pertama menyentuh tanah Indonesia, lahir seorang pemuda yang kelak menapaki jalan sunyi pergerakan. Jefri Edi Irawan Gultom. Putra Papua Selatan ini menjahit takdirnya dengan benang perjuangan, sejak ia mengenakan seragam mahasiswa hingga kini setelah […]

  • Emiten Pelat Merah Dinilai Jadi Penopang IHSG di Tengah Tekanan Pasar

    Emiten Pelat Merah Dinilai Jadi Penopang IHSG di Tengah Tekanan Pasar

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jakarta, editoria.co.id – Perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut masih menjadi salah satu penopang utama stabilitas pasar modal Indonesia di tengah fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan tekanan ekonomi global. Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan emiten-emiten pelat merah saat ini […]

  • Kereta Rel Listrik

    KRL Tanpa Subsidi, Bagaimana Daya Beli Masyarakat Terhadap Tarif Asli?

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah berencana mengubah skema subsidi untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis penerima. Selama ini, masyarakat Jabodetabek menikmati tarif KRL dengan bantuan subsidi PSO, tetapi jika subsidi ini dihapus, daya beli masyarakat terhadap tarif asli KRL patut dipertanyakan. Saat ini, penumpang KRL hanya membayar Rp 3.000 […]

  • Bahlil berikan sembako dalam perayaan HUT Golkar ke-61 di DPP Partai Golkar.

    Golkar Gelar Aksi Sosial Serentak di 38 Provinsi

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, partai berlambang pohon beringin itu menggelar aksi sosial serentak di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi bentuk pengabdian nyata Golkar kepada rakyat, dengan berbagai agenda seperti pembagian sembako, pasar murah, santunan, hingga kegiatan keagamaan yang […]

  • Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jatim VII, Riyono, saat menyampaikan pandangannya dalam

    Riyono Minta DPR Bentuk Pansus untuk Tangani Kasus Pemagaran Laut di Tangerang

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jatim VII, Riyono, menyampaikan keprihatinannya atas kasus pemagaran laut sepanjang sekitar 30 kilometer di wilayah Tangerang, Banten. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Riyono menilai kasus pemagaran laut […]

expand_less