Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Ahmad Irawan Dorong Revisi UU Pemilu 2025 dengan Metode Omnibus Law

Ahmad Irawan Dorong Revisi UU Pemilu 2025 dengan Metode Omnibus Law

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu melalui pendekatan Omnibus Law. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Mencari Format Pemilu Terbaik 2029 Melalui Revisi Paket UU Politik: Menakar Tantangan Partai Politik Non-Parlemen”, yang diadakan oleh DPP KNPI di Gedung Joeang 45, Cikini, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

Irawan menyatakan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa metode Omnibus Law dipilih untuk mengatasi konflik norma, kebingungan interpretasi, dan redundansi dalam pengaturan pemilu.

“Dengan Omnibus Law, proses pembahasan undang-undang akan lebih efisien, baik dari segi waktu maupun biaya,” jelasnya.

Menurut Irawan, pembahasan revisi UU Pemilu harus dipercepat agar tidak bias oleh kepentingan politik. Ia menyadari bahwa setiap undang-undang yang dibahas, terutama yang berkaitan dengan paket politik, memiliki bobot politik yang tinggi.

“Kita berusaha meminimalisir dominasi kepentingan partai dengan mendorong proses ini lebih cepat,” katanya.

Ia juga menyoroti beberapa isu besar dalam revisi UU Pemilu, termasuk presidential threshold dan parliamentary threshold. Ahmad menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait isu-isu ini menjadi salah satu tantangan besar yang perlu disikapi dalam revisi undang-undang.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi harus ada konsistensi dalam putusannya,” ujarnya.

Irawan mengkritisi ketidakpastian yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan isu-isu terkait pemilu. Ia mencontohkan perubahan sikap MK terhadap presidential threshold, yang sebelumnya dianggap konstitusional tetapi belakangan diputuskan berbeda.

“Hal seperti ini harus diantisipasi dengan adanya pembatasan dalam ranah kebijakan pembentukan undang-undang,” tegasnya.

Selain itu, Irawan juga menyoroti isu terkait partai politik non-parlemen, termasuk wacana penggabungan partai kecil yang tidak lolos ambang batas parlemen.

“Daripada terus-menerus tidak lolos, lebih baik ada opsi untuk penggabungan. Ini salah satu solusi yang perlu kita kaji dalam revisi undang-undang,” ujarnya.

Irawan juga menyebutkan perlunya merevisi aturan pencalonan dalam pemilu, termasuk syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Ia menekankan bahwa revisi harus dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, sesuai dengan arahan MK.

Dalam konteks internasional, Irawan membandingkan ambang batas pemilu di Indonesia dengan 40 negara lain yang menggunakan sistem proporsional.

“Angka electoral threshold di dunia sangat beragam, mulai dari 0,6% hingga 10%, seperti di Turki. Kita perlu mempertimbangkan angka yang ideal untuk Indonesia,” katanya.

Irawan juga menyoroti tantangan regenerasi calon legislatif, khususnya keterwakilan perempuan. Ia mengakui bahwa partai politik sering menghadapi kesulitan dalam memenuhi kuota caleg perempuan.

“Kita membutuhkan organisasi yang mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin nasional untuk menjawab tantangan regenerasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irawan mengajak publik untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU Pemilu. “Revisi ini bukan hanya untuk partai politik, tetapi untuk memperkuat demokrasi kita ke depan,” katanya.

Sebagai penutup, Irawan menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus mencerminkan kepentingan nasional, bukan hanya kepentingan segelintir pihak.

“Kita harus memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi stabilitas politik dan kualitas demokrasi di Indonesia,” pungkasnya (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Nadirsyah Hosen

    Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Oleh : Nadirsyah Hosen* Pernyataan Ketua PBNU, Kiai Ulil Abshar Abdalla, bahwa penambangan adalah hal baik karena membawa maslahat, dan yang buruk hanyalah bad mining, tampaknya menyederhanakan problematika yang kompleks. Memang benar bahwa dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, setiap aktivitas yang membawa kemaslahatan publik (maṣlaḥah ‘āmmah) dapat dibenarkan. Namun, penambangan bukan sekadar perkara teknis antara “baik” […]

  • Tercerabutnya Ahlak Manusia Atas Lingkungan

    Tercerabutnya Ahlak Manusia Atas Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Oleh: Rozi, Dosen Universitas Bangka Belitung dan Mahasiswa S3 Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta “Diajek bekisah, malah ngelawak. Ngelawak e ge  garing. Yuuulah sepradik, same-same kite jage Kelekak. Dak kawe kelak banyek aik sungai kering” Pangkal Pinang – Ada sesuatu yang perlahan-lahan hilang dari kehidupan kite orang Bangka. Bukan hanya hutan, tanah, dan air, […]

  • Ketua Umum DPP IKAMA, H.Muhammad Rawi (kanan) bersama Presiden Jokowi saat meresmikan Tol Suramadu Jawa Timur. Sumber foto : istimewa.

    IKAMA Serukan Penolakan Berlakunya Tarif Tol Suramadu

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Madura (IKAMA), yang juga pendiri Forum Komunikasi Masyarakat Madura (FKMM) H. Muhammad Rawi, menolak tegas wacana pengembalian tarif tol Jembatan Suramadu. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (19/02/2025), ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah mundur yang merugikan masyarakat Madura. “Suramadu dibangun untuk mempercepat konektivitas dan pertumbuhan […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Setelah Reshufle, Prabowo Kirim Surat Khusus ke Lima Menteri Kabinet

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan khusus kepada lima menteri yang baru saja diganti dalam reshuffle kabinet. Penghargaan itu diwujudkan dalam bentuk surat pribadi yang ditulis langsung oleh Presiden. Informasi ini dibagikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet pada Minggu (14/9). Teddy menyebut pertemuan dengan para […]

  • Pulau Gag Raja Ampat

    Viral! Bupati Klaim Tambang Nikel Tak Rusak Raja Ampat

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Di tengah sorotan publik soal dampak tambang nikel di kawasan eksotis Raja Ampat, Bupati Orideko Burdam memberikan pernyataan mengejutkan: aktivitas tambang tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Pernyataan ini muncul saat berbagai pihak mempertanyakan dampak pertambangan terhadap kawasan wisata dunia itu. Namun Orideko menegaskan, lokasi bekas tambang milik PT Gag Nikel telah direboisasi dan […]

  • Dekan Fisip Unair Prof Bagong Suyanto dan Ketua Bem Tuffahati Ullayyah Bachtiar didampingi beberapa jajaran pengurus BEM Fisip Unair.

    Dekanat FISIP Unair Cabut Pembekuan BEM FISIP Unair

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SURABAYA, CUPLIKAN.CO.ID – Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan terhadap fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unair. Keputusan ini diambil usai dilakukan audiensi antara pihak dekanat dan tiga pimpinan BEM FISIP Unair pada Senin (28/10/2024). Pembekuan tersebut sebelumnya dikeluarkan setelah munculnya kontroversi karangan bunga ucapan […]

expand_less