Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Founder Indonesia Mampu Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT

Founder Indonesia Mampu Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Founder Indonesia Mampu, Endah Cahya Immawati, mengungkapkan perlunya percepatan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga kini belum disetujui DPR RI. Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024), Endah menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai langkah perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang masih rentan menghadapi ketidakpastian hukum di Indonesia.

Endah menjelaskan bahwa para pekerja rumah tangga membutuhkan payung hukum yang jelas agar terhindar dari eksploitasi dan pelecehan di tempat kerja. Menurutnya, pekerja rumah tangga sering kali menghadapi jam kerja panjang, upah yang tidak sesuai, serta risiko kekerasan baik secara fisik maupun psikologis.

“RUU PPRT sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi PRT, sehingga mereka tidak terjebak dalam posisi yang rentan,” ujarnya.

Lebih jauh, Endah menegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak hanya menguntungkan pekerja rumah tangga, tetapi juga memberi manfaat bagi para pemberi kerja atau majikan. Dengan adanya aturan yang jelas, hubungan antara pekerja dan majikan dapat terjalin lebih profesional dan harmonis.

“RUU ini tidak serta merta hanya memberikan keuntungan bagi PRT, tapi juga untuk pemberi kerja,” kata aktivis perempuan yang juga pernah terlibat langsung advokasi PRT melalui Jala PRT.

Endah menjelaskan, RUU PPRT akan mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang, termasuk dalam hal kapasitas kerja PRT yang diharapkan lebih baik. Regulasi ini memungkinkan pemberi kerja mendapatkan layanan yang lebih berkualitas karena PRT akan dibekali dengan keterampilan yang memadai. Dengan begitu, kesalahpahaman yang sering terjadi bisa diminimalisir.

Di dalam RUU tersebut, juga terdapat aturan yang mengatur sanksi bagi pekerja rumah tangga jika terbukti melakukan tindakan kriminal atau lalai dalam tugasnya. Endah menilai bahwa ini adalah langkah positif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi majikan, sehingga kedua pihak saling mendapatkan manfaat dari hubungan kerja tersebut.

RUU PPRT juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam menentukan upah. Hal ini, menurut Endah, akan memberikan solusi bagi majikan yang mungkin memiliki keterbatasan finansial tetapi tetap membutuhkan bantuan tenaga kerja rumah tangga.

“Tentu hal ini harus ada titik temu agar kedua belah pihak saling diuntungkan,” tambahnya.

Tidak hanya menguntungkan secara finansial, RUU PPRT juga berperan dalam membangun keadilan sosial bagi pekerja di sektor informal. Endah mengungkapkan bahwa pengabaian terhadap RUU ini hanya akan memperpanjang ketidakadilan yang selama ini dirasakan para pekerja rumah tangga, yang merupakan kelompok rentan dalam masyarakat.

Lebih lanjut, Endah berharap DPR RI segera menyadari pentingnya RUU PPRT sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya di sektor yang sering dipandang sebelah mata. Dengan demikian, kesejahteraan para pekerja rumah tangga dapat diutamakan tanpa mengorbankan kenyamanan pihak pemberi kerja.

Menurut Endah, pengesahan RUU ini merupakan salah satu wujud komitmen Indonesia dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, terlepas dari profesi yang mereka jalani.

“RUU ini akan mengangkat martabat para pekerja rumah tangga, sehingga mereka merasa terlindungi dan dihargai,” tegasnya.

Endah pun menutup dengan harapan agar DPR RI segera memprioritaskan pembahasan RUU PPRT. “RUU ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan adil,” pungkasnya, menegaskan kembali pentingnya regulasi ini bagi masa depan sektor pekerja rumah tangga di Indonesia (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, saat menyampaikan pemaparan dalam Webinar Refleksi Akhir Tahun bertema "Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas" yang diadakan oleh Universitas Insan Cita Indonesia pada Senin (30/12/2024).

    Menteri Wihaji: Ketahanan Keluarga Kunci Masa Depan Indonesia Emas

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dalam Webinar Refleksi Akhir Tahun bertajuk “Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas”, yang diselenggarakan Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) pada Senin (30/12/2024), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai langkah strategis menghadapi tantangan masa depan. “Institusi keluarga adalah fondasi paling dasar yang menentukan kualitas sumber daya manusia. Investasi […]

  • Irjen. Pol (Purn) Drs. Bekto Suprapto, M.Si

    Bekto Suprapto: Reformasi Polisi Harus Berani, Contoh dari Georgia

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dalam Dialog Peradaban bertajuk Polisi dan Peradaban yang digelar oleh Institute Peradaban di Perpustakaan Nasional Jakarta, Rabu (2/10/2024), Bekto Suprapto menekankan pentingnya reformasi dalam institusi kepolisian di Indonesia. Ia mencontohkan langkah drastis yang diambil oleh Presiden Georgia pada tahun 2005 dalam membersihkan tubuh kepolisian dari korupsi. “Pada tahun 2005, Presiden Georgia Mikheil […]

  • Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

    Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. Demikian dikatakan  Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat penyerahan Surat Pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno […]

  • Suasana Muktamar X PPP

    SK PPP Kubu Mardiono Disahkan, Potensi Perlawanan Kian Menguat

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai pengesahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI berpotensi menimbulkan perlawanan dari kubu Agus Suparmanto. Menurut Yusak, pengesahan itu dianggap mengabaikan sejumlah fakta dalam pelaksanaan Muktamar X PPP. “Pengesahan SK kubu Mardiono terlihat terburu-buru, […]

  • Sambut Idul Adha, Bamus Suku Betawi 1982 Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal di Jakarta Utara

    Sambut Idul Adha, Bamus Suku Betawi 1982 Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal di Jakarta Utara

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA. EDITORIA.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, Bamus Suku Betawi 1982 menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal bagi pengurus, ormas kebetawian, dan masyarakat umum di Pondok Budaya Betawi, Jalan Rorotan 3 No.61, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan ini digelar sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai teknik penyembelihan hewan kurban yang […]

  • Voicers Eva Kusuma Sundari

    Sound Horeg, Musik Gembira Penggerus Jiwa

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Oleh: Eva K Sundari* JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ada satu fenomena hiburan yang memunculkan perdebatan hangat di Jatim: Sound Horeg. Di balik dentuman suara musik yang mengguncang dada, memekakkan telinga, memecahkan kaca, dan merontokkan genteng, tersembunyi ancaman nyata berupa kerusakan sosial, spiritual, dan psikologis yang bersifat seketika yang dialami, baik oleh korban maupun penyelenggara. Bagi para […]

expand_less