Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

  • account_circle DDY
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, editoria.co.id  – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2026).

Menurut Nadiem, langkah banding dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan sekaligus membela pihak-pihak yang dinilainya telah bekerja secara profesional.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem.

Ia mengaku selama satu tahun terakhir telah berupaya membuka seluruh fakta dan menunjukkan bahwa dirinya bersama tim telah bekerja secara jujur selama memimpin Kemendikbudristek. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut tidak mengubah putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Nadiem menilai ketentuan mengenai uang pengganti tersebut secara praktis membuat total hukuman yang akan dijalaninya menjadi 15 tahun karena ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar nilai tersebut.

“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” katanya.

Ia juga membantah pernah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Menurut Nadiem, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan hal tersebut telah dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi selama persidangan.

Nadiem menjelaskan dana tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan merupakan aset perusahaan, sehingga menurutnya tidak memiliki hubungan dengan dirinya maupun perkara pengadaan Chromebook.

“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Pengadilan menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Korupsi tersebut dilakukan antara lain melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara yang sama, tindak pidana tersebut dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini masih berlanjut karena Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

 

  • Penulis: DDY

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat konferensi pers terkait gambar hoax kerusakan Raja Ampat.

    Foto Raja Ampat Rusak Ternyata Hasil AI!

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Publik dihebohkan dengan beredarnya gambar dan video mengerikan yang memperlihatkan seolah-olah terjadi kerusakan parah di kawasan Raja Ampat. Namun belakangan diketahui, visual tersebut adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Isu ini langsung menyita perhatian dan menuai kritik tajam dari sejumlah pakar, salah satunya Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul […]

  • Gus Nadirsyah Hosen

    Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Oleh : Nadirsyah Hosen* Pernyataan Ketua PBNU, Kiai Ulil Abshar Abdalla, bahwa penambangan adalah hal baik karena membawa maslahat, dan yang buruk hanyalah bad mining, tampaknya menyederhanakan problematika yang kompleks. Memang benar bahwa dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, setiap aktivitas yang membawa kemaslahatan publik (maṣlaḥah ‘āmmah) dapat dibenarkan. Namun, penambangan bukan sekadar perkara teknis antara “baik” […]

  • Barcelona Akhiri Dominasi Lyon dan Rebut Gelar Liga Champions Wanita

    Barcelona Akhiri Dominasi Lyon dan Rebut Gelar Liga Champions Wanita

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Oslo, editoria.co.id – Barcelona menunjukkan era baru kekuatan sepak bola wanita Eropa setelah tampil dominan dan mengalahkan Olympique Lyonnais dengan skor 4-0 pada final Liga Champions Wanita 2025/2026 di Stadion Ullevaal, Oslo, Norwegia, Sabtu (23/5/2026). Kemenangan tersebut menjadi gelar keempat Barcelona di kompetisi tertinggi antarklub Eropa sekaligus menegaskan posisi klub asal Spanyol itu sebagai salah […]

  • Anggota MPR RI Periode 2024-2029, Ahmad Dhani Prasetyo, dalam sebuah acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Surabaya pada Rabu (23/4/2025)

    Ahmad Dhani : MPR RI Terus Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SURABAYA, CUPLIKAN.CO.ID — MPR RI terus menggencarkan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan guna memperkuat rasa nasionalisme dan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. Demikian dikatakan anggota MPR RI Periode 2024-2029, Dhani Ahmad Prasetyo di Surabaya pada Rabu (23/04/2025) Dalam paparannya, Dhani menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh, menyeluruh, dan berkelanjutan terhadap empat pilar bangsa, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar […]

  • Anggota Komisi III DPR RI, Bamsoet saat bertemu Ketua MA Sunarto di Jakarta pada Kamis (10/4/2025).

    Bamsoet: Transformasi Digital MA Tingkatkan Transparansi Peradilan

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh langkah Mahkamah Agung (MA) dalam mendorong transformasi digital sistem peradilan Indonesia. Ia menilai inovasi ini krusial untuk menciptakan sistem hukum yang transparan, efisien, dan berintegritas. Dukungan tersebut disampaikan Bamsoet usai bertemu Ketua MA Sunarto di Jakarta pada Kamis (10/4/2025) kemarin. Dalam pertemuan itu, […]

  • Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

    Baleg DPR Usulkan Satu Paket Revisi UU Politik Nasional

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar Revisi Undang-undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik dibahas secara terpadu. Menurutnya, ketiga regulasi itu saling terkait erat dan idealnya dikodifikasi menjadi satu paket regulasi besar untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia. Doli menyebutkan, langkah integrasi ini sejalan dengan amanat UU Nomor […]

expand_less