Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

  • account_circle DDY
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, editoria.co.id  – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2026).

Menurut Nadiem, langkah banding dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan sekaligus membela pihak-pihak yang dinilainya telah bekerja secara profesional.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem.

Ia mengaku selama satu tahun terakhir telah berupaya membuka seluruh fakta dan menunjukkan bahwa dirinya bersama tim telah bekerja secara jujur selama memimpin Kemendikbudristek. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut tidak mengubah putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Nadiem menilai ketentuan mengenai uang pengganti tersebut secara praktis membuat total hukuman yang akan dijalaninya menjadi 15 tahun karena ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar nilai tersebut.

“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” katanya.

Ia juga membantah pernah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Menurut Nadiem, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan hal tersebut telah dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi selama persidangan.

Nadiem menjelaskan dana tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan merupakan aset perusahaan, sehingga menurutnya tidak memiliki hubungan dengan dirinya maupun perkara pengadaan Chromebook.

“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Pengadilan menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Korupsi tersebut dilakukan antara lain melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara yang sama, tindak pidana tersebut dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini masih berlanjut karena Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

 

  • Penulis: DDY

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dialog Pemuda DPP KNPI

    Pemuda Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Pemilu Nasional

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk mendorong evaluasi komprehensif terhadap sistem pemilu di Indonesia. Hal ini muncul dalam Dialog Pemuda bertajuk “Perspektif Pemuda Pasca Putusan 135 MK” yang digelar DPP KNPI di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Diskusi menghadirkan […]

  • Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Tom, Hasto dan Rekonsiliasi.

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Oleh : Fahri Hamzah* Keputusan presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan pada saat bersamaan memberikan abolisi kepada Tom Lembong mantan co- pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah pilihan yang tepat sekali. Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh profesor Sufmi Dasco Ahmad juga adalah tindakan yang mampu […]

  • Seminar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah di Pendopo KRT Sosroekoesomo, Nganjuk, Senin (6/10/2025)

    Eva Sundari Dorong Percepatan Pengusulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NGANJUK, CUPLIKAN.CO.ID – Pendiri Institut Sarinah, Eva Sundari, mendorong agar proses pengusulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional dapat segera diselesaikan sebelum peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 mendatang. Menurutnya, perjuangan Marsinah yang gugur saat membela hak-hak buruh pada 1993 sudah sepatutnya mendapatkan pengakuan negara. Dorongan itu disampaikan Eva setelah kegiatan Seminar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk […]

  • AFI Rancang Kompetisi Futsal Berjenjang, Siswa SMP hingga Mahasiswa Punya Jalur ke Liga Profesional

    AFI Rancang Kompetisi Futsal Berjenjang, Siswa SMP hingga Mahasiswa Punya Jalur ke Liga Profesional

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA, EDITORIA.CO.ID – Federasi Futsal Indonesia (FFI) tengah menyiapkan langkah besar untuk memperkuat pembinaan futsal nasional melalui pembentukan sistem kompetisi berjenjang yang mencakup tingkat pelajar hingga profesional. Skema tersebut diharapkan menjadi jalur pembinaan yang jelas bagi atlet muda menuju level tertinggi kompetisi futsal Indonesia. Sekretaris Jenderal FFI Budi Setiawan mengatakan, pengembangan futsal tidak cukup hanya […]

  • Jenazah Paus Fransiskus disemayamkan dalam peti terbuka. Sumber foto : REUTERS.

    Tangisan dan Antrean 8 Jam: Dunia Berduka untuk Paus Fransiskus di Vatikan

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    VATIKAN, CUPLIKAN.CO.ID – Ribuan umat Katolik dari seluruh dunia berkumpul di Basilika Santo Petrus, Vatikan, untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus. Pemimpin Gereja Katolik berusia 88 tahun itu wafat pada Senin (21/4) setelah mengalami stroke. Sebelumnya, ia sempat dirawat di rumah sakit selama lima minggu akibat pneumonia ganda. Jenazah Paus disemayamkan dalam peti mati […]

  • Pasangan calon Wali Kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono dan Calon Wakil Wali Kota Depok dari Golkar, Ririn Farabi Arafiq pada pilkada Depok 2024. Sumber foto : ANTARA.

    PKS Keok di Depok, Pengamat Ungkap Dua Faktor Utama

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Setelah 20 tahun lamanya menguasai pemerintahan di Kota Depok, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada akhirnya tumbang dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 ini. Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, mengungkapkan analisisnya terkait kekalahan kandidat PKS dalam Pilkada Depok 2024. Ia menyoroti dua faktor utama yang memengaruhi hasil tersebut. “Faktor pertama adalah rasionalitas pemilih […]

expand_less