Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Kemenkeu Klarifikasi Pajak Rumah Sendiri, Bebas di Bawah 200 M2

Kemenkeu Klarifikasi Pajak Rumah Sendiri, Bebas di Bawah 200 M2

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembangunan rumah sendiri. Menurut Yustinus, pajak 2,2 persen hanya berlaku untuk pembangunan rumah dengan luas 200 meter persegi atau lebih.

“Pengenaan PPN KMS sebesar 2,2 persen hanya dikenakan jika luas bangunan mencapai 200 meter persegi atau lebih. Jika luas bangunan di bawah 200 meter persegi, tidak akan dikenakan pajak,” ujar Yustinus melalui akun X-nya, Senin (16/9).

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Pajak ini hanya berlaku untuk kalangan yang membangun rumah dengan ukuran besar, sedangkan masyarakat menengah ke bawah akan mendapatkan fasilitas untuk membantu kepemilikan rumah,” tambahnya.

Untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk meringankan beban. Yustinus mengungkapkan, insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

“Dengan fasilitas FLPP, masyarakat berpenghasilan sampai Rp8 juta bisa mendapatkan bantuan KPR dengan bunga maksimal 5 persen dan subsidi DP Rp4 juta,” jelasnya.

Namun, Yustinus juga menginformasikan bahwa tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri akan mengalami kenaikan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

“Tarif PPN 12 persen yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 akan membuat tarif PPN membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen,” ungkapnya.

Peraturan ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, mencakup tidak hanya pembangunan rumah baru tetapi juga perluasan bangunan lama. Syarat utamanya adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi.

“Bangunan harus menggunakan bahan seperti kayu, beton, atau baja dan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha,” tegas Yustinus.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan dikenakan PPN (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsistensi Jadi Kunci Persib Rebut Gelar Super League 2025/2026

    Konsistensi Jadi Kunci Persib Rebut Gelar Super League 2025/2026

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bandung, editoria.co.id – Persib Bandung memastikan diri meraih gelar juara Super League 2025/2026 setelah unggul head to head atas Borneo FC Samarinda pada akhir kompetisi. Kedua tim sebenarnya menutup musim dengan jumlah poin yang sama, yakni 79 poin dari 34 pertandingan, namun keunggulan pertemuan membuat Maung Bandung berada di posisi teratas klasemen akhir. Keberhasilan Persib […]

  • Kadin Indonesia

    Lokasi Konferensi Pers Kadin Berubah Mendadak, Kadin Memanas?

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Konflik dalam tubuh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) semakin memanas. Rencana awal konferensi pers pada pukul 13.00 WIB di Menara Kadin, Jakarta Selatan, terpaksa dipindahkan ke Hotel JS Luwansa, setelah sejumlah media mengalami kesulitan mengakses lokasi awal. Perubahan mendadak ini menunjukkan ketegangan yang kian nyata antara kedua kubu di dalam Kadin. […]

  • Presiden memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kemenlu pada Senin (2/6/2025). Sumber foto : Sekretariat Presiden.

    LSM Asing Dituding Biayai Adu Domba Bangsa Indonesia!

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan mengejutkan dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (2/6). Dalam pidato tersebut, Prabowo menuding adanya intervensi asing yang selama ini mencoba memecah belah bangsa Indonesia melalui pendanaan terhadap sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Dengan uang mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita. Mereka katanya penegak […]

  • Tangkapan layar saat Hasto Kristiyanto menjadi narasumber di acara podcast Akbar Faisal Uncensored pada Jum'at (22/11/2024) malam.

    Geger! Hasto Kristiyanto : Kriminalisasi Anies Baswedan itu Perintah Jokowi

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan tudingan serius terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait dugaan kriminalisasi Anies Baswedan. Dalam podcast Akbar Faisal Uncensored pada Jumat (22/11/2024), Hasto menyatakan bahwa kasus Formula E yang menyeret nama Anies merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. “Saya bersaksi, kasus Formula E itu adalah perintah langsung dari Pak […]

  • Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

    Terbongkar! Pakistan Jadi Target Israel Setelah Iran

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    ISLAMABAD, CUPLIKAN.CO.ID – Ketegangan geopolitik Timur Tengah memasuki babak baru setelah munculnya kembali video wawancara lama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menyebut Pakistan sebagai target strategis kedua setelah Iran dalam upaya mencegah negara-negara Islam memiliki senjata nuklir. Pernyataan Netanyahu dalam video itu kembali ramai di media sosial pasca-serangan udara Israel ke Teheran, Jumat (13/6), […]

  • Suasana Muktamar X PPP

    SK PPP Kubu Mardiono Disahkan, Potensi Perlawanan Kian Menguat

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai pengesahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI berpotensi menimbulkan perlawanan dari kubu Agus Suparmanto. Menurut Yusak, pengesahan itu dianggap mengabaikan sejumlah fakta dalam pelaksanaan Muktamar X PPP. “Pengesahan SK kubu Mardiono terlihat terburu-buru, […]

expand_less