Adhiyaksa Watch Soroti Kasus Nikel CNI: Mana Tersangkanya?
- account_circle IP
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Adhiyaksa Watch Indonesia mempertanyakan arah penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor bijih nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Pengembalian uang sebesar Rp401,65 miliar kepada negara dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengakhiri pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Direktur Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Ikram Pelesa, menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari proses hukum, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
“Pengembalian uang negara tentu harus diapresiasi. Tetapi persoalan hukumnya tidak otomatis selesai. Jika dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka seluruh aktor yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Ikram dalam keterangannya di Jakarta.
Ikram menilai perkara CNI memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan aktivitas ekspor bijih nikel dalam jumlah besar pada periode 2017–2020. Adhiyaksa Watch menyoroti dugaan kegiatan ekspor yang dilakukan ketika persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, namun kegiatan ekspor tetap memperoleh rekomendasi.
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian atau manipulasi hasil uji kadar nikel yang berkaitan dengan proses ekspor juga, menurut Ikram, harus diungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan.
“Ini bukan persoalan administratif yang berlangsung dalam ruang tertutup. Ekspor jutaan ton bijih nikel membutuhkan dokumen, rekomendasi, pemeriksaan, persetujuan dan keterlibatan berbagai institusi. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana seluruh proses tersebut bisa berlangsung apabila memang terdapat pelanggaran hukum,” katanya.
Menurut Ikram, besarnya volume ekspor dan banyaknya pengapalan menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aspek pengembalian kerugian negara.
Ia menyebut aktivitas ekspor yang mencapai jutaan ton serta puluhan kali pengapalan menunjukkan bahwa perkara tersebut perlu dilihat sebagai dugaan pelanggaran tata kelola yang sistematis, bukan sekadar persoalan antara korporasi dan negara.
“Pertanyaannya sederhana: bagaimana ekspor dalam skala jutaan ton dapat berlangsung jika seluruh persyaratan hukum benar-benar bermasalah? Kalau ada dokumen yang tidak sesuai, ada rekomendasi yang diterbitkan, atau ada kewenangan yang disalahgunakan, maka harus ditelusuri siapa yang memberikan jalan bagi kegiatan tersebut,” tegas Ikram.
Adhiyaksa Watch Indonesia juga mendesak Kejaksaan Agung mengusut kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara apabila alat bukti mengarah ke sana.
Ikram menilai, apabila terdapat pejabat atau pihak lain yang menggunakan kewenangan administratif untuk memfasilitasi kegiatan ekspor yang melanggar ketentuan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
“Jangan sampai korporasi mengembalikan uang negara, sementara aktor yang diduga membuka jalan bagi terjadinya pelanggaran justru tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus melihat seluruh rantai peristiwa, bukan hanya ujungnya,” ujarnya.
Adhiyaksa Watch juga menyoroti proses penyidikan yang telah berjalan sejak April 2025. Pemeriksaan terhadap 116 saksi, tiga ahli, serta penyitaan 143 dokumen, menurut Ikram, semestinya telah memberikan gambaran yang semakin terang mengenai konstruksi perkara.
“Dengan proses penyidikan yang sudah berjalan panjang dan berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan, publik tentu berharap ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Proses hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan uang negara,” katanya.
Ikram menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana.
“Uang negara harus kembali, tetapi hukum juga harus berjalan. Kalau memang alat bukti cukup, tetapkan tersangka. Kalau ada penyelenggara negara yang terlibat, proses sesuai hukum. Jangan biarkan pengembalian uang menjadi akhir dari perkara yang seharusnya dibongkar sampai ke aktor intelektualnya,” tegasnya.
Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Kejaksaan Agung menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional dan akuntabel. Lembaga itu juga mendesak agar seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tata kelola ekspor nikel diproses tanpa pandang bulu.
“Kasus ini bukan hanya tentang Rp401,65 miliar. Ini tentang bagaimana tata kelola sumber daya alam dijalankan dan apakah kewenangan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan hukum dan kepentingan publik. Negara tidak boleh hanya mendapatkan kembali uangnya, tetapi kehilangan keadilan,” pungkas Ikram.
- Penulis: IP

Ilustrasi
Saat ini belum ada komentar