Yustinus Prastowo
Kemenkeu Klarifikasi Pajak Rumah Sendiri, Bebas di Bawah 200 M2
- calendar_month Senin, 16 Sep 2024
- visibility 18
- 0Komentar
JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembangunan rumah sendiri. Menurut Yustinus, pajak 2,2 persen hanya berlaku untuk pembangunan rumah dengan luas 200 meter persegi atau lebih. “Pengenaan PPN KMS sebesar 2,2 persen hanya dikenakan jika luas bangunan mencapai 200 meter persegi atau […]
