Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan mengejutkan: manajemen CNN Indonesia dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap para pekerjanya. Hal itu disampaikan dalam dokumen resmi yang dirilis pada 28 Mei 2025, sebagai hasil investigasi Komnas HAM atas laporan dugaan pelanggaran hak-hak buruh media yang diajukan oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

Laporan awal masuk ke Komnas HAM pada 8 Oktober 2024. Dalam laporan itu, SPCI mengungkap tiga persoalan utama: pemotongan upah sepihak, PHK tanpa dasar yang adil, dan pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Komnas HAM merespons laporan tersebut dengan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan dokumen, serta klarifikasi dari pihak pekerja dan manajemen.

Hasilnya, Komnas HAM menyatakan ada indikasi kuat pelanggaran empat hak dasar pekerja, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan ketentuan internasional mengenai hak-hak pekerja. Empat hak tersebut adalah, pertama, hak atas upah layak.

Komnas HAM menyebut pemotongan upah jurnalis CNN Indonesia sejak Juni hingga Agustus 2024 sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Yang lebih mengkhawatirkan, pemotongan itu disebut dilakukan tanpa kepastian waktu dan tanpa kesepakatan pekerja, dengan dalih situasi keuangan perusahaan.

“Pemotongan upah tanpa batas waktu dan dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran HAM. Ini menghilangkan kepastian dan keamanan ekonomi jurnalis,” tulis Komnas HAM dalam dokumen resminya.

Kedua, hak atas pekerjaan. Komnas HAM juga menyoroti tindakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kepada jurnalis-jurnalis yang menolak pemotongan upah dan mendirikan serikat pekerja. PHK ini dilakukan pada 31 Agustus 2024, hanya beberapa minggu setelah pendirian SPCI.

“PHK tanpa penyelesaian hak-hak pekerja bertentangan dengan prinsip fair termination dan mencederai perlindungan kerja,” lanjut Komnas HAM.

Ketiga, hak atas keadilan. Komnas HAM menyoroti tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memerintahkan CNN Indonesia membayar upah yang dipotong secara sepihak terhadap jurnalis Miftah Faridl. Sikap abai terhadap putusan hukum tersebut dinilai menghambat akses keadilan bagi korban.

Keempat, hak berserikat dan berkumpul. Komnas HAM menyebut manajemen CNN Indonesia melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan cara menggalang dukungan untuk menolak SPCI, bahkan menjadikan pendirian serikat sebagai alasan PHK.

“Apabila terbukti PHK dilakukan karena pekerja membentuk serikat, maka ini adalah pelanggaran atas kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang,” tegas Komnas HAM.

Komnas HAM tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi juga sejumlah rekomendasi konkret, antara lain:

  • Membayar penuh upah pekerja yang dipotong secara sepihak.

  • Mempekerjakan kembali jurnalis yang di-PHK secara tidak adil.

  • Menyelesaikan konflik melalui alternatif solusi yang manusiawi.

  • Mengakui dan menjamin hak pekerja untuk berserikat.

  • Menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Reaksi SPCI, LBH Pers, dan KAJ Jawa Timur

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyebut rekomendasi ini sebagai pengakuan negara atas ketidakadilan yang dialami pekerja CNN Indonesia. Menurutnya, krisis internal perusahaan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada jurnalis.

“Perusahaan secara jelas melanggar HAM. Ketika kami melawan dengan membentuk serikat, yang kami terima justru PHK. Padahal PHK seharusnya jadi opsi terakhir, bukan alat balas dendam,” tegas Taufiqurrohman.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan ketimpangan relasi antara pekerja dan pemilik media di Indonesia, yang semakin mengkhawatirkan.

Sementara itu, Fatkhul Khair dari Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur menilai, sikap manajemen yang menunda pelaksanaan putusan pengadilan adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip negara hukum.

“CNN Indonesia sebagai bagian dari industri media seharusnya menjadi contoh etika dan keadilan. Bukan justru melanggar prinsip-prinsip HAM dan demokrasi itu sendiri,” katanya (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum

    Anas Urbaningrum: Revisi UU TNI Harus Terbuka dan Partisipatif

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ia mengingatkan agar semua pihak tidak bersikap apriori terhadap revisi ini, namun juga tidak terburu-buru dalam menyusunnya. Menurut Anas, revisi UU TNI harus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan zaman serta tantangan baru, tanpa […]

  • Presiden memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kemenlu pada Senin (2/6/2025). Sumber foto : Sekretariat Presiden.

    Prabowo Ancam Pecat Pejabat Korup, Bongkar Permainan Asing!

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato tegas saat memperingati Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (2/6). Dalam pidato bernada keras dan penuh peringatan, Prabowo menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh hanya menjadi slogan atau mantra kosong. Ia menuntut agar nilai-nilai Pancasila diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama oleh para pejabat publik. “Semua penyelewengan, semua kebocoran […]

  • Komisioner KPI DKI Jakarta, Rizky Wahyuni

    KPI DKI Desak Pemerintah Segera Atasi Ketimpangan Media Digital

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (KPI DKI) mendesak pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi ketimpangan antara media konvensional dan platform digital. Hal ini menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda berbagai media, dari cetak hingga penyiaran, yang dianggap sebagai sinyal kerusakan ekosistem media […]

  • Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan

    Yusak Farchan Sebut Dukungan Publik Perkuat Posisi Saras

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Analis Politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai kuatnya dukungan publik kepada Saraswati menjadi faktor penting yang mempertegas posisinya sebagai Anggota DPR. Dalam keterangannya diJakarta pada Jumat (31/10), Yusak menyebut petisi yang beredar menolak pengunduran diri Saraswati menunjukkan bahwa publik masih menginginkan kehadiran politisi tersebut di parlemen. “Petisi pendukung Saras itu bukti bahwa […]

  • Hari Buruh 2026: Dari Palu ke Layar Ponsel

    Hari Buruh 2026: Dari Palu ke Layar Ponsel

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA, EDITORIA.CO.ID – Oleh Bayu Angga Saputra S.E., M.M. (Aktivis dan Penggiat Media Sosial) Indonesia kembali memperingati Hari Buruh Internasional. Di negeri ini 1 Mei bukan sekadar tanggal merah biasa, tetapi ia sudah ditetapkan sebagai hari libur sejak Keppres No. 24 Tahun 2013, dan tetap tercantum dalam daftar libur nasional 2026. Secara sejarah, May Day […]

  • Pemerintah menyerahkan rumah subsidi kepada keluarga Affan di Perumahan Pesona Kahuripan, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (1/9/2025).

    Menteri Maruarar Serahkan Rumah Subsidi untuk Keluarga Affan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BOGOR, CUPLIKAN.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mewujudkan cita-cita mendiang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas saat aksi unjuk rasa di Jakarta. Pemerintah menyerahkan rumah subsidi kepada keluarga Affan di Perumahan Pesona Kahuripan, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (1/9/2025). Rumah tersebut diterima oleh ibunda Affan, Erlina. Ia menilai bantuan ini sebagai […]

expand_less