Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Fatia dan Haris Azhar Tetap Bebas

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Fatia dan Haris Azhar Tetap Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Penolakan ini menguatkan putusan bebas bagi keduanya yang sebelumnya diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Informasi ini diperoleh dari situs resmi MA melalui kanal penelusuran perkara.

Dalam keterangan di situs tersebut, perkara Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Kedua putusan ini dijatuhkan pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo sebagai anggota majelis.

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ke Polda Metro Jaya. Luhut melaporkan Fatia dan Haris setelah mereka mengungkapkan penelitian mengenai dugaan bisnis militer di Blok Wabu, Papua, melalui podcast di kanal YouTube Haris Azhar. Penelitian tersebut dilakukan oleh sembilan lembaga, termasuk YLBHI, WALHI, dan KontraS.

Persidangan di PN Jakarta Timur berlangsung selama hampir sembilan bulan, sejak pembacaan dakwaan pertama pada April 2023 hingga putusan bebas pada Januari 2024. Majelis Hakim memutuskan bahwa Fatia dan Haris tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh JPU, yakni melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946.

Menanggapi putusan MA, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Fatia dan Haris menyambut baik keputusan tersebut.

“Ditolaknya kasasi ini merupakan kemenangan bagi kebebasan sipil dan perlindungan bagi para pejuang lingkungan yang kerap dikriminalisasi,” ujar TAUD melalui rilis yang diterima Radiant Voice pada Rabu, (25/9/24). TAUD juga menambahkan, “Putusan ini menunjukkan bahwa warga negara berhak menyampaikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir akan dipidana.”

TAUD juga menekankan bahwa putusan ini seharusnya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang di Papua yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan yang serius terkait dugaan conflict of interest dalam kasus ini,” kata TAUD.

Menurut TAUD, Luhut dan pihak-pihak terkait yang disebut dalam penelitian tersebut tidak lagi bisa melakukan pelaporan pidana terkait penghinaan. “Mereka tidak dapat lagi melaporkan siapa pun yang menyebut adanya konflik kepentingan,” tegas TAUD yang mengacu pada Pasal 314 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat publik tidak dapat melaporkan orang yang mengkritik atau menyebut adanya konflik kepentingan.

TAUD juga berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim di seluruh tingkat pengadilan dalam menghadapi kasus kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan hidup. Mereka menyebutkan beberapa kasus serupa, seperti Daniel Fritz Tangkilisan di Karimunjawa, Muhriyono di Pakel, dan Sorbatua Siallagan di Simalungun, yang masih berjuang melawan upaya kriminalisasi.

“Putusan ini semoga menjadi acuan bagi majelis hakim lain untuk berani memutus bebas dalam kasus-kasus serupa,” harap TAUD.

Dengan putusan ini, Fatia dan Haris diharapkan dapat terus memperjuangkan hak asasi manusia dan lingkungan tanpa ancaman kriminalisasi. TAUD mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan.

“Ini adalah kemenangan bagi para pejuang hak asasi manusia dan lingkungan hidup, khususnya di Papua. Kami akan terus mendampingi dan berjuang bersama mereka,” tutup TAUD.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi sendiri terdiri dari Asfinawati, Nurkholis Hidayat, Muhammad Isnur, Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, M. Al-Ayubi Harahap (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono

    Kebijakan Kenaikan Pajak Dinilai Kontraproduktif bagi Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SEMARANG, CUPLIKAN.CO.ID –  Kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pungutan sektor kelautan perikanan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyebut kebijakan ini tidak hanya membebani masyarakat desa, tetapi juga berpotensi memperburuk angka kemiskinan di wilayah pedesaan. “Data menunjukkan bahwa kemiskinan di pedesaan naik dari 12,60% pada […]

  • Ketua Komisi VI DPR RI, Titiek Hediyati Soeharto

    Titiek Soeharto Apresiasi Kapolri Percepat Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    OKU Timur – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri yang dinilai berhasil meningkatkan kedaulatan pangan nasional serta mempercepat pencapaian swasembada pangan. Menurutnya, kontribusi Polri dalam sektor pertanian sudah terbukti nyata di berbagai daerah. Pernyataan itu disampaikan Titiek saat menghadiri Panen […]

  • Nadiem Makarim seusai diperiksa Kejagung, Senin (23/06/2025).

    Proyek Rp10 Triliun Diusut, Nadiem Diperiksa Hampir 12 Jam

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025), menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan senilai hampir Rp10 triliun. Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam, terkait tanggung jawabnya dalam kebijakan strategis dan penggunaan anggaran digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023. Nadiem […]

  • Kader Muda Partai Golkar yang juga Mantan Ketua Umum PP GMKI Periode 2020-2024, Jefri Gultom. Sumber foto : AMPI Media Centre.

    Jefri Gultom: AMPI Harus Jadi Barometer Gerakan Kaum Muda Partai Golkar

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAWA TENGAH, CUPLIKAN.CO.ID – Kader muda Partai Golkar, Jefri Gultom, menyambut hangat agenda silaturahmi dan roadshow Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) ke tiga provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pada 2–6 Agustus 2025. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI (2020–2024) itu menilai roadshow ini […]

  • Dua Pasangan Calon peserta Pilkada Jawa Tengah 2024.

    Pengamat: Pilihan Kandidat Jadi Faktor Kunci Kekalahan PDIP di Jateng

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menjelaskan tiga faktor utama kekalahan pasangan PDIP dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Menurutnya, kesalahan fatal terletak pada pilihan figur kandidat yang tidak merepresentasikan keberagaman politik masyarakat setempat. “Figur kandidat yang diusung PDIP hanya berasal dari satu segmen kelompok nasionalis atau kelompok merah. Padahal, kultur politik masyarakat […]

  • Sebuah bangunan tampak rusak akibat serangan Israel, di Teheran, Iran, 13 Juni 2025. Sumber foto : REUTERS.

    Iran Tolak Negosiasi Nuklir, Salahkan AS atas Serangan Israel!

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    TEHERAN, CUPLIKAN.CO.ID – Iran menyatakan bahwa dialog dengan Amerika Serikat mengenai program nuklirnya kini menjadi “tidak bermakna” setelah serangan militer terbesar Israel terhadap wilayahnya, namun belum memutuskan apakah akan menghadiri perundingan yang dijadwalkan pada Minggu di Muscat, Oman. “Pihak lain (AS) bertindak dengan cara yang membuat dialog tak bermakna. Anda tidak bisa mengklaim ingin berunding […]

expand_less