Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » DPR: Cegah Korupsi Bisa Dimulai dari Pelayanan Publik

DPR: Cegah Korupsi Bisa Dimulai dari Pelayanan Publik

  • account_circle MA
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi korupsi dan gratifikasi. Menurutnya, persoalan dalam pelayanan publik tidak selalu harus berujung pada proses hukum, tetapi dapat dicegah sejak awal melalui pengawasan dan perbaikan tata kelola.

“Intinya, banyak kasus, termasuk di Jawa Tengah, sebenarnya tidak perlu harus masuk ke ranah pidana atau perdata. Cukup melalui pengawasan pelayanan publik yang dapat mendeteksi potensi gratifikasi dan korupsi,” ujar Aria, Rabu (30/9/2026).

Menurut Aria, Ombudsman tidak hanya berperan melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada aparatur pemerintah daerah agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini dinilai penting seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, sederhana, dan transparan.

“Saya melihat kerja Ombudsman sebenarnya lebih memberikan edukasi kepada jajaran aparat pemerintahan di daerah, khususnya terkait pelayanan publik,” katanya.

Aria juga mendorong agar setiap temuan maupun pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman segera dikoordinasikan dengan inspektorat, kepala daerah, serta perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan adanya tindakan perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan.

“Hal itu untuk melakukan berbagai corrective action atas temuan atau masukan Ombudsman yang langsung didapat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.

Ia menekankan, penguatan integritas aparatur harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas teknis. Karena itu, Aria berharap kerja sama antara Ombudsman dan pemerintah daerah tidak berhenti pada pengawasan, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan dan upaya pencegahan yang konkret.

“Kami berharap dengan kunjungan ini Ombudsman dapat semakin bekerja sama, berkolaborasi, dan berkoordinasi sampai pada proses penyelesaian secara preventif, misalnya melalui pendampingan atau pemberdayaan ke seluruh daerah,” ujarnya.

Aria menilai pelayanan publik harus mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama melalui proses yang cepat, sederhana, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Menurutnya, pelayanan yang lambat dan birokrasi yang berbelit dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi maupun gratifikasi.

Ia juga menilai perubahan metode penilaian Ombudsman yang semakin memperhatikan pengalaman masyarakat menjadi penting dalam mengukur kualitas pelayanan secara nyata. Menurutnya, terpenuhinya aspek administratif belum tentu mencerminkan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Administrasi yang secara formal sudah sempurna belum tentu secara kualitatif hasilnya sama. Di tingkat implementasi masih bisa terdapat kekurangan yang dinilai masyarakat secara sederhana, seperti kecepatan pelayanan, mekanisme birokrasi yang tidak berbelit, dan tidak adanya under table atau uang amplop untuk mempercepat pelayanan,” paparnya.

Dorong Digitalisasi Pelayanan

Dalam evaluasi pelayanan publik di Jawa Tengah, Aria juga menyoroti pentingnya penguatan layanan berbasis digital. Menurutnya, digitalisasi harus benar-benar memangkas proses birokrasi, bukan justru membuat masyarakat harus menjalani prosedur yang sama secara daring dan luring.

“Yang namanya masyarakat belum terlalu confidence dengan online, masih butuh meyakinkan secara faktual. Kami berharap tradisi pelayanan online ini tidak harus dibarengi dengan offline, di mana yang bersangkutan datang untuk melakukan verifikasi faktual. Belum lagi ketika pengambilan dokumen,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme pengambilan dokumen juga perlu diperbaiki untuk mempersempit celah praktik percaloan setelah dokumen selesai diproses. Karena itu, Aria mendorong agar sistem pelayanan semakin terintegrasi secara digital dan pengambilan dokumen dapat dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Tadi kami menanyakan langsung kepada masyarakat terkait kualitas pelayanan yang dirasakan. Ada seorang ibu yang membuat akta kelahiran anak, sudah mendaftar secara online, dan dokumennya jadi dalam tiga hari. Namun, dia masih harus datang untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung,” ungkapnya.

Menurut Aria, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk menyederhanakan proses pelayanan. Terlebih, dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses masih memerlukan mekanisme pengambilan yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik percaloan.

“Karena ini rentan calo-calo bermain setelah dokumen jadi,” katanya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu berharap ke depan pelayanan publik dapat dilakukan secara daring secara lebih menyeluruh. Jika pengambilan dokumen tetap diperlukan, ia mendorong agar masyarakat dapat mengambilnya di tingkat desa sehingga tidak perlu datang ke pusat pelayanan yang lebih jauh.

Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPR RI, di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Wahyudin Noor Aly, dan Ali Ahmad, serta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

  • Penulis: MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DKPP Ikut Naik Helikopter KPU, KPD Desak DPR Bertindak

    Anggota DKPP Ikut Naik Helikopter KPU, KPD Desak DPR Bertindak

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle MA
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) meminta Komisi II DPR RI memberikan sanksi tegas terhadap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, setelah namanya muncul dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketua KPD, Miftahul Arifin, mengatakan kemunculan nama anggota DKPP dalam persidangan etik menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi […]

  • Lelang Proyek Negara

    IDR Soroti Potensi Konflik Kepentingan DPR yang Didominasi Pengusaha

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Lembaga riset Indonesia Development Research (IDR) memperingatkan publik agar lebih waspada terhadap proses tender proyek-proyek pemerintah yang didanai oleh APBN. IDR menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat mayoritas anggota DPR yang baru dilantik berasal dari kalangan pengusaha. Direktur Eksekutif IDR, Fathorrahman Fadli, mengungkapkan bahwa dari 580 anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober […]

  • Ketua DPW PPP Maluku, Aziz Hentihu

    PPP Maluku : PPP Warisan Umat, Tidak Boleh Dikendalikan dari Kamar Hotel!

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    AMBON, CUPLIKAN.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku melontarkan kritik keras terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono. Mereka menilai SK tersebut cacat hukum sekaligus mempermalukan demokrasi. Ketua DPW PPP Maluku, Aziz Hentihu, menyebut langkah pemerintah itu hanya memperkuat manuver sepihak yang dilakukan […]

  • DPP Pemuda Nusantara Apresiasi Gerak Cepat Kementerian P2MI Selamatkan TKW Oman

    DPP Pemuda Nusantara Apresiasi Gerak Cepat Kementerian P2MI Selamatkan TKW Oman

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA, BERITANEGERI.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nusantara Menyampaikan Ucapan Terimakasih terhadap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atas tindakan cepat tanggap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam mengevakuasi Pekerja TKW Asal Sulawesi Tenggara yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh majikan di Negeri Oman beberapa waktu lalu.  Ketua Umum […]

  • Matahukum Soroti Dugaan Penggunaan Gedung Diklat Kemenhut untuk Agenda PSI, Desak KPK dan BPK Lakukan Investigasi

    Matahukum Soroti Dugaan Penggunaan Gedung Diklat Kemenhut untuk Agenda PSI, Desak KPK dan BPK Lakukan Investigasi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, editoria.co.id – Dugaan penggunaan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sumber Daya Manusia (SDM) milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk kegiatan internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuai sorotan dari kalangan pegiat hukum. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan partai politik tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, kasus […]

  • Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025) menyatakan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. (Foto: Dok Kemkomdigi)

    Pemerintah Pastikan Transfer Data Pribadi ke AS Tak Bebas

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital dengan Amerika Serikat tidak berarti membuka keran penyerahan data pribadi warga negara secara bebas. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyusul pengumuman resmi Gedung Putih pada 22 Juli 2025 yang menyebutkan dimulainya finalisasi perjanjian tersebut. Isu perlindungan data pribadi kembali […]

expand_less