Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

  • account_circle DDY
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banda Aceh, editoria.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Kedua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, merupakan rekanan dalam proyek pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.

Ketua Majelis Hakim M Jamil menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti sehingga kedua terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar M Jamil saat membacakan putusan.

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar status tahanan kota yang dikenakan kepada keduanya dicabut serta memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

Jaksa Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyambut baik putusan majelis hakim dan menilai pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara objektif.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.

Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Vonis bebas tersebut berbeda jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Maimunah. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa diminta untuk disita dan dilelang. Jika tidak memiliki aset yang mencukupi, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 50 hari.

Selain itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Nilai tersebut diperhitungkan dengan dana yang telah diserahkan para terdakwa dan pihak lain dalam perkara yang sama yang mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait Pengadaan Wastafel Dana Refocusing COVID-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK di Aceh yang dilaksanakan pada periode Juli hingga Desember 2020. Proyek tersebut merupakan bagian dari penggunaan dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Jaksa sebelumnya mendakwa kedua terdakwa terlibat dalam pekerjaan 20 paket pengadaan wastafel dan sanitasi untuk sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Aceh Timur. Menurut dakwaan, proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, majelis hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kedua terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan. Perkara tersebut kini berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi setelah jaksa menyatakan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

 

  • Penulis: DDY

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas Antam

    Harga Emas Naik Lagi, Pecah Rekor Rp1,44 Juta!

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Senin (16/9), berdasarakan pantauan Radiant Voice masih melesat naik ugal-ugalan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam, harga dasar emas per 1 gram dijual sebesar Rp1.443.000. Setelah dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,25%, harga akhirnya mencapai Rp1.446.608 per gram. Harga ini naik […]

  • Pj Gubernur Jatim

    Pj Gubernur Jatim dan Konjen Australia Bahas Penguatan Kerja Sama

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SURABAYA, CUPLIKAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima kunjungan pejabat Konsulat Jenderal (Konjen) Australia untuk Surabaya, Glen Askew di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (9/10) siang. Dalam pertemuan tersebut, keduanya berdiskusi tentang kerja sama yang telah terjalin antara Jawa Timur dengan Australia, khususnya Australia Barat. Diketahui, kerja sama antara keduanya telah terjalin […]

  • Raja Juli saat bermain domino bersama tersangka pembalakan liar, Aziz Wellang.

    Tertangkap Main Domino Bareng Tersangka, Raja Juli Minta Maaf

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait foto dirinya yang viral saat bermain domino bersama Muhammad Azis Wellang, tersangka kasus pembalakan liar. Dalam pernyataannya, Raja Juli menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI, serta masyarakat Indonesia. “Dari hati yang terdalam, saya mohon maaf sebesar-besarnya […]

  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman

    Habiburokhman Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Program Makan Bergizi

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI sekaligus Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Menurut Habiburokhman, setiap program […]

  • BPOM dan BNN dalam konferensi pers di Banten

    BPOM dan BNN Temukan Jutaan Obat Ilegal dalam Operasi Gabungan di Serang

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANTEN, CUPLIKAN.CO.ID – Operasi gabungan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Serang, Banten. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang memimpin operasi tersebut, menekankan bahwa tren penyalahgunaan obat-obatan tidak hanya terjadi pada narkotika dan psikotropika, tetapi juga obat-obatan tertentu (OOT) yang memiliki efek serupa. […]

  • Paus Fransiskus

    Siapa Pengganti Paus Francis?

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Oleh : Hamid Basyaib PAUS FRANCIS seakan mengamalkan saran Nabi Muhammad ketika ia bertemu Wakil Presiden Amerika J.D Vance di Vatikan. Jika kau sampai saat terakhir masih sempat berbuat baik, kata Nabi di Madinah abad ke-7, maka berbuat baiklah, bahkan kalaupun sekadar dengan menanam sebiji sawi. Dan yang dilakukan Paus Francis jauh daripada sekadar menanam […]

expand_less