Aktivis Lokataru Gugat Penahanan ke PN Jaksel Lewat Praperadilan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Sejumlah aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus lalu.
Permohonan ini diajukan bersama oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk empat tersangka, yakni Delpedro, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
“Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum M. Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).
Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan
Afif menegaskan, praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Proses penyitaan menurut kami sangat ugal-ugalan, termasuk penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial,” tegas Afif.
PN Jakarta Selatan telah meregistrasi permohonan tersebut. Para kuasa hukum kini menunggu jadwal sidang untuk memulai pemeriksaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah mengembalikan 16 buku milik Delpedro yang sempat disita dalam proses penyidikan. Buku-buku itu berisi kajian soal demokratisasi, Papua, dan hak asasi manusia. Lokataru menilai penyitaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang dipersangkakan (RED)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar