Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Rumah Jabatan DPR Dihapus, Tunjangan Perumahan Disiapkan untuk Efisiensi

Rumah Jabatan DPR Dihapus, Tunjangan Perumahan Disiapkan untuk Efisiensi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Sekretariat Jenderal DPR RI secara resmi menghapus fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR periode 2024-2029. Sebagai pengganti, anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan setiap bulan. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tertulis dalam surat yang dirilis dan dikutip Kamis (3/10).

Pemberian tunjangan ini berlaku segera setelah para anggota DPR baru dilantik. Sementara itu, anggota DPR periode sebelumnya yang masih tinggal di rumah jabatan diminta untuk segera menyerahkan rumah tersebut kepada pihak pengelola.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa keputusan diambil untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan aset negara. Namun, besaran tunjangan perumahan masih dalam tahap pembahasan.

“Besarannya masih dikonsultasikan, mengingat sewa rumah di sekitar Senayan sangat bervariasi,” ungkap Indra pada Kamis (3/10) lalu.

Menurut Indra, penghapusan fasilitas rumah jabatan ini juga didasarkan pada kondisi fisik bangunan yang sudah tua dan memerlukan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi. Langkah ini dinilai lebih fleksibel dan efisien dibandingkan dengan pemeliharaan rumah jabatan.

“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaannya sudah tidak seimbang. Dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel,” ujar Indra.

Sebanyak 570 unit rumah jabatan anggota DPR saat ini tersebar di dua lokasi, yaitu di Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seluruh rumah ini berada di bawah pengelolaan Kesekjenan DPR dan tercatat sebagai aset negara.

Indra menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara mengenai status rumah jabatan yang akan ditinggalkan. Rumah-rumah tersebut perlu diatur penggunaannya agar tetap memberikan manfaat.

“Aset tersebut memang tercatat di Kemkeu dan Setneg, jadi kami akan segera berkonsultasi terkait penggunaannya ke depan,” kata Indra.

Indra juga menambahkan, alasan lainnya di balik kebijakan ini adalah proyeksi perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pemberian tunjangan perumahan dianggap lebih sesuai dengan rencana perpindahan tersebut.

“Saya kira salah satu pertimbangan memang karena kita punya proyeksi terkait IKN, dan pemberian tunjangan lebih fleksibel dalam menyikapi hal ini,” jelas Indra dalam jumpa pers di Senayan, Jumat (4/10) kemarin.

Selain itu, Indra mengungkapkan bahwa kondisi rumah jabatan DPR yang ada saat ini sudah tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal. Sebagian besar rumah mengalami kerusakan dan biaya pemeliharaan terus membengkak.

“Rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai hunian. Sebagian besar kondisinya cukup parah,” ujarnya.

Meski tunjangan perumahan telah diputuskan, Indra menegaskan bahwa besaran tunjangan masih dalam tahap survei. Saat ini, pihaknya tengah melakukan survei harga sewa rumah di kawasan Senayan dan sekitarnya untuk mendapatkan gambaran yang ideal.

“Kami sedang bekerja dengan apraisal untuk menentukan besaran yang realistis. Kami ingin memastikan tunjangan ini cukup untuk rumah hunian yang layak dengan tiga kamar,” kata Indra.

Setelah survei selesai, besaran tunjangan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Rapat bersama DPR akan digelar untuk menentukan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan anggota DPR.

Namun, terkait masa depan rumah jabatan yang ada saat ini, Indra belum bisa memberikan kepastian. Pembahasan mengenai alih fungsi aset ini akan dilakukan setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan ada keputusan dari pihak pemerintah.

“Tentu nanti Menteri Keuangan yang baru akan berkonsultasi dengan komisi terkait, dan kita tunggu pembahasan lebih lanjut setelah ada rapat,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tunjangan perumahan dapat menjadi solusi yang lebih efisien bagi para anggota DPR, sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang lebih optimal di masa mendatang (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prancis Emanuel Macron saat menyematkan gelar Grand Croix de la Légion d'Honneur di Akademi Militer Magelang, Kamis (29/5/2025).

    Prabowo Dapat Penghargaan Tertinggi Prancis Grand Croix de la Légion d’Honneur

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MAGELANG, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menerima anugerah Grand Croix de la Légion d’Honneur dari Presiden Prancis Emmanuel Macron, Kamis (29/5/2025). Penghargaan tertinggi di Prancis ini disematkan langsung oleh Macron dalam upacara di Akademi Militer (Akmil) Magelang sebagai bentuk penghormatan atas jasa besar Prabowo bagi negaranya dan kerja sama strategis antara Indonesia dan Prancis. […]

  • Dirjen HAM

    Dirjen HAM : Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan setiap pekerja termasuk wartawan berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum. Hal ini ditegaskan Dhahana Putra dalam diskusi “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja” […]

  • PPPK

    3.862 PPPK Paruh Waktu Sidoarjo Resmi Terima SK Digital

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SIDOARJO, CUPLIKAN.CO.ID – Sebanyak 3.862 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sidoarjo akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Prosesi penyerahan SK yang berlangsung di area timur GOR Delta Sidoarjo pada Senin (17/11/2025) menjadi momentum bersejarah bagi para tenaga honorer yang telah menunggu lama. Penyerahan SK dilakukan secara digital oleh […]

  • Zezen Zaenal Mutaqien (Voicers)

    Dedi Bukan Jokowi, Mulyadi Bukan Mulyono

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Oleh : Zezen Zaenal Mutaqin* Saya hanya sekali menemui KDM. Sudah lama sekali. Saya lupa waktu tepatnya. Saat itu dia menjabat sebagai wakil bupati di Purwakarta dan saya koordinator riset Jawa Barat untuk Lembaga Survei Indonesia (LSI). KDM ingin tahu tentang survei. Lewat jaringan HMI, seseorang yang disuruhnya menghubungi saya. Kami bergegas dari Menteng dengan […]

  • Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani

    Meitri Dorong Peta Jalan Swasembada Energi Berkelanjutan DEN

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menyerukan pentingnya Dewan Energi Nasional (DEN) untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) konkret guna mendukung visi swasembada energi yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Roadmap ini dianggap strategis untuk menjawab tantangan kemandirian energi nasional dan perubahan global. “DEN memiliki peran strategis sebagai think tank kebijakan […]

  • Ilustrasi Gambar dibuat oleh Chat GPT

    RUU TNI Digugat, Pemerintah Klaim Sudah Serap Aspirasi Publik

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah melalui proses uji publik dan pelibatan masyarakat sebelum disahkan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/6/2025), di tengah gugatan sejumlah mahasiswa dan organisasi sipil yang menuding pembentukan UU tersebut tidak […]

expand_less