Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Dirjen HAM : Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum

Dirjen HAM : Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan setiap pekerja termasuk wartawan berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.

Hal ini ditegaskan Dhahana Putra dalam diskusi “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja” di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

“Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana.

Ia menjelaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.”

“Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat,” tutur dia.

Dalam diskusi ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Untuk itu, Kamil mengatakan, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.

“Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kamil juga menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers.

Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia

Isu mengenai dugaan pemberangusan serikat pekerja mengemuka saat pekerja CNN Indonesia yang membentuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) diputus hubungan kerja secara sepihak.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024. Pada 28 Agustus 2024, Ketua SPCI Taufiqurrohman telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD. SPCI kemudian menggelar peluncuran pendirian serikat pada 31 Agustus 2024. Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.

Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan.

Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.

Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Bahkan, salah satu anggota SPCI yang hendak masuk kantor justru diusir pada saat akan masuk lobi gedung kantor karena dianggap sudah tidak bekerja di CNN Indonesia lagi. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamen Sekneg Juri Ardiantoro

    Gibran Diusulkan Dimakzulkan, Istana Tanggapi Dingin

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengajukan surat kepada DPR, DPD, dan MPR RI, meminta agar lembaga legislatif menindaklanjuti usulan pemakzulan dengan dasar pertimbangan hukum dan proses politik yang dianggap cacat. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu dikirimkan pada Senin, 2 Juni 2025, dan telah […]

  • Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana

    DPR Desak Pemda Bali Perbanyak Sekolah Widyalaya Hindu Negeri

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak pemerintah daerah di Bali untuk memperbanyak pembentukan Sekolah Widyalaya sebagai langkah strategis meningkatkan serapan lulusan perguruan tinggi agama Hindu. Hal itu disampaikan Kariyasa dalam sesi reses Komisi VIII DPR di Denpasar, Jumat (3/10). Menurutnya, jumlah sekolah formal bernuansa Hindu di Bali masih […]

  • Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri)

    Sekjen Gerindra : Prabowo Titip Pesan Spesial untuk Megawati Lewat Dasco!

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua MPR RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, akhirnya buka suara soal pertemuan politik yang menyita perhatian: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi mendatangi kediaman Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Di balik kunjungan tersebut, rupanya terselip pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. “Pesan dari Pak […]

  • PPK Bondowoso

    Antusiasme Tinggi Warga Bondowoso dalam Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BONDOWOSO, CUPLIKAN.CO.ID – Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat setempat. Hingga memasuki hari kelima pendaftaran, jumlah pendaftar sudah mencapai sekitar 70 persen dari total kebutuhan petugas KPPS. Hijrotul Ilahiyah, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bondowoso divisi SDM Parmas, menyebutkan bahwa masyarakat menyambut baik pembukaan […]

  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

    Surat Pengunduran Diri Hasan Nasbi Belum Disetujui Presiden

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Meski Hasan Nasbi telah menyatakan mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), surat pengunduran dirinya ternyata belum mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Bapak Presiden sudah kami laporkan. Namun beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya. Jadi belum sampai pada tahap sudah […]

  • Haeny Relawati Rini Pujiastuti, Anggota Komisi VIII DPR RI

    Haeny Relawati Minta Pemerintah Waspadai Risiko Transisi Haji 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak meremehkan fase transisi tata kelola ibadah haji 2026 yang kini berpindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (KHU). Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Haeny Relawati Rini Widyastuti, menilai proses peralihan ini menyimpan potensi risiko serius jika tidak […]

expand_less