Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Ninik Rahayu: Tempo Sudah Jalankan Rekomendasi Dewan Pers

Ninik Rahayu: Tempo Sudah Jalankan Rekomendasi Dewan Pers

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Dr. Ninik Rahayu, menyampaikan keterangan tertulis sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap PT Tempo Inti Media Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Ninik menegaskan bahwa gugatan tersebut berada dalam ruang lingkup sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Ninik menjelaskan bahwa Tempo telah menjalankan secara penuh penilaian dan rekomendasi Dewan Pers (PPR) Nomor 3/PPr-DP/VI/2025 terkait pemberitaan yang dipersoalkan. Ia menegaskan langkah tersebut sudah mengakhiri sengketa etik antara kedua pihak.

“Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers pada 19 Juni 2025. Dengan demikian, sengketa etik ini secara hukum telah selesai melalui mekanisme yang diamanatkan UU Pers,” kata Ninik dalam keterangannya yang diterima redaksi Radiant Voice, Senin (17/11).

Amicus Curiae untuk Meluruskan Posisi Hukum Sengketa Pers

Sebagai amicus curiae, Ninik memberikan perspektif hukum untuk membantu majelis hakim memahami konteks penyelesaian sengketa pers. Ia menegaskan bahwa karakter perkara a quo sepenuhnya terkait kode etik jurnalistik.

“Setiap persoalan yang menyangkut materi pemberitaan otomatis merupakan ranah kerja jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata,” ujarnya.

Ninik juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus mekanisme penilaian, hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.

Dalam keterangannya, Ninik kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers.

“Pers menjalankan fungsi konstitusional sebagai media informasi, kontrol sosial, dan penyalur hak berekspresi warga negara. Karena itu, wartawan tidak tepat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas karya jurnalistik ketika mekanisme etik telah ditempuh,” tegasnya.

Pengadilan Diingatkan Periksa Kewenangan Absolut

Berdasarkan doktrin hukum acara perdata, Ninik menjelaskan bahwa jika objek gugatan berada di luar yurisdiksi, hakim wajib secara ex officio menyatakan tidak berwenang.

“Objek perkara ini adalah sengketa kode etik jurnalistik. Satu-satunya lembaga yang berwenang menilainya adalah Dewan Pers. Karena itu, pengadilan harus mempertimbangkan aspek kewenangan absolut,” jelasnya.

Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo berawal dari poster dan judul pemberitaan edisi 16 Mei 2025. Namun, menurut Dewan Pers, Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengubah judul poster di media sosial.

Dengan adanya keterangan tertulis sebagai amicus curiae ini, Ninik Rahayu berharap pengadilan dapat mempertimbangkan posisi hukum kebebasan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah ditetapkan undang-undang (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menlu Iran, Abbas Arraghchi

    Iran Belajar dari Perang, Diplomasi Kini Lebih Waspada dan Selektif

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    TEHERAN, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah Iran menegaskan bahwa mereka tidak akan kembali ke meja perundingan dengan Amerika Serikat dalam waktu dekat, setelah pengalaman pahit yang dialami selama proses diplomasi terakhir. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, dalam wawancara dengan televisi pemerintah menolak mentah-mentah klaim Presiden AS Donald Trump bahwa pembicaraan soal kesepakatan nuklir akan segera digelar. […]

  • Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia

    Bahlil Lahadalia Siap Nyaleg dari Papua di 2029

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Papua pada Pemilu 2029 mendatang. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bahlil dalam pidatonya saat menghadiri Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) organisasi pendiri Golkar, Kosgoro, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (7/5) malam. “Sudah […]

  • Presiden Joko Widodo

    Analis Kevin O’Rourke : Jokowi Tinggalkan Warisan Otoriter

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pada tahun 2014, Joko Widodo yang saat itu menjadi calon presiden dan sosok outsider, menghadiri kampanye-kampanye besar dengan pita putih diikatkan di kepalanya sebagai peringatan terhadap kecurangan pemilu. Pada saat itu, Jokowi – sapaan akrab presiden – menjadi simbol demokrasi dan perubahan, mewakili harapan akan Indonesia yang lebih baik dan bersih. Setelah […]

  • Puluhan suporter Persikas Subang diamankan aparat kepolisian setelah membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Persikas” dalam kegiatan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bertajuk Abdi Nagri Nganjang Ka Warga di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) malam.

    Suporter Balas Dedi Mulyadi: Jangan Hakimi Anak-anak Kami!

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUBANG, CUPLIKAN.CO.ID – Sikap tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengecam aksi pembentangan spanduk “Selamatkan Persikas” oleh sejumlah remaja, menuai respons dari kelompok suporter. Super Sub Persikas Subang menyayangkan reaksi emosional Dedi dan berharap agar Gubernur lebih bijak menyikapi aspirasi yang muncul dari kalangan suporter muda. Sekretaris Jenderal Super Sub Persikas, Awih, mengatakan bahwa […]

  • Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Sumber foto : ATR/BPN.

    Menteri ATR Berjanji Transparan Tangani Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Nusron menyebut laporan masyarakat tentang keberadaan sertifikat HGB tersebut sangat penting. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan […]

  • AS: Iran Bisa Akses Dana Rekonstruksi Rp5 Kuadriliun Jika Patuhi Kesepakatan Perdamaian

    AS: Iran Bisa Akses Dana Rekonstruksi Rp5 Kuadriliun Jika Patuhi Kesepakatan Perdamaian

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Washington, editoria.co.id  – Amerika Serikat (AS) menyatakan Iran berpotensi memperoleh akses terhadap dana rekonstruksi senilai 300 miliar dolar AS atau sekitar Rp5 kuadriliun apabila memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan perdamaian yang sedang disusun kedua negara. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden AS J.D. Vance dalam wawancara dengan CBS News pada Senin (15/6/2026), saat menanggapi […]

expand_less