Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Suparji Ahmad Soroti Dampak Putusan MK 135 dan Tantangan Teknis Pemilu

Suparji Ahmad Soroti Dampak Putusan MK 135 dan Tantangan Teknis Pemilu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 merupakan keputusan strategis yang akan mengubah desain pemilu nasional dan lokal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Pemuda “Perspektif Pemuda Pasca Putusan 135 MK Tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal” yang digelar DPP KNPI di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Suparji menjelaskan bahwa putusan tersebut membawa konsekuensi hukum yang mengikat seluruh elemen bangsa karena bersifat erga omnes, berlaku untuk semua meskipun bukan pihak pemohon. “Inilah keunikan dari putusan MK. Berbeda dengan perkara pidana atau perdata yang hanya mengikat para pihak, putusan MK tetap berlaku bagi semua warga negara meski tidak ikut memohon,” jelasnya.

Menurut Suparji, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK 135 didasari sejumlah pertimbangan penting. Salah satunya adalah tragedi kelelahan petugas dalam penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya, yang mengakibatkan banyak korban sakit hingga meninggal dunia. Selain itu, pemilu serentak dinilai menyebabkan “keletihan demokrasi”, di mana fokus publik hanya tertuju pada pemilihan presiden, sementara isu lokal menjadi terpinggirkan.

“Isu-isu kedaerahan termarginalisasi karena semua terkonsentrasi pada pemilu nasional. Padahal isu lokal sama pentingnya. Ini menjadi salah satu alasan MK memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujar Suparji.

Suparji menekankan bahwa tantangan utama ke depan berada pada teknis pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal yang akan berlangsung pada periode 2029 hingga 2031. Ia menilai banyak hal yang belum terjawab, terutama terkait pengisian jabatan kepala daerah dalam masa transisi.

“Bagaimana dengan pengisian jabatan dari 2029 hingga 2031? Apakah diperpanjang? Diangkat penjabat? Atau dibiarkan kosong? Ini semua belum ada kejelasan,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah dan DPR harus segera melakukan perubahan dan harmonisasi undang-undang, terutama UU Pemilu dan UU Pilkada, agar tidak terjadi kekosongan hukum. “Suka tidak suka, mau tidak mau, keputusan MK harus dilaksanakan. Maka undang-undangnya harus segera disesuaikan,” tambahnya.

Suparji juga mengingatkan agar penyelenggaraan pemilu mendatang mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum.

Peran Pemuda dalam Menjawab Tantangan Putusan MK

Dalam forum yang dihadiri berbagai organisasi kepemudaan, Suparji mengajak pemuda untuk mengambil peran strategis dalam proses perubahan tata kelola pemilu. Ia menekankan bahwa pemuda harus menjadi bagian dari penyusunan gagasan dan solusi, bukan hanya pengamat.

“Ini momentum bagi pemuda untuk berada di barisan terdepan. Pemuda harus memberi masukan cerdas kepada pemerintah dan DPR tentang skema teknis pelaksanaan pemilu pasca Putusan MK 135,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadi pembelajar seumur hidup. Menurutnya, di era akses informasi yang sangat mudah, keunggulan manusia bukan lagi sekadar pengetahuan, tetapi kemampuan memberi inspirasi dan melahirkan solusi.

“Dengan AI dan internet, ilmu bisa dicari kapan saja. Yang dibutuhkan adalah inspirasi, eksplorasi, dan kemampuan memformulasikan solusi,” kata Suparji.

Menutup pemaparan, Suparji menegaskan harapannya agar perubahan sistem pemilu tidak hanya menghasilkan demokrasi prosedural, tetapi juga demokrasi substantif yang mampu menyejahterakan rakyat dan ditegakkan dengan norma hukum yang baik.

“Demokrasi tanpa aturan hukum bisa menjadi anarkis. Sebaliknya, hukum tanpa nilai demokrasi menjadi otoriter. Putusan MK 135 harus kita jadikan momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan memperkuat demokrasi kita,” pungkasnya (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zelensky

    Zelenskiy Kunjungi AS Sampaikan “Rencana Kemenangan” dan Minta Dukungan

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KYIV, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Volodymyr Zelenskiy melakukan perjalanan ke Amerika Serikat minggu ini untuk mempresentasikan “rencana kemenangan” kepada sekutu terdekatnya dalam upaya mendesak untuk memengaruhi kebijakan Gedung Putih terkait perang Ukraina dengan Rusia, terlepas dari siapa yang memenangkan pemilihan di AS pada November mendatang. Zelenskiy menyatakan bahwa ia ingin memaparkan rencana ini kepada Presiden Joe […]

  • Terminal Petikemas Surabaya

    Arus Peti Kemas TPS Naik 10,35% Hingga September 2024

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SURABAYA, CUPLIKAN.CO.ID – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) melaporkan peningkatan arus peti kemas sebesar 10,35% dalam periode Januari hingga September 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Total arus peti kemas yang tercatat pada bulan September 2024 mencapai 1.167.043 TEUs, meningkat dari 1.057.586 TEUs pada periode yang sama tahun 2023. Kenaikan ini terutama didorong oleh arus peti […]

  • Tim Pansel Ombudsman RI

    Seleksi Terbuka Calon Anggota Ombudsman RI Dimulai

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Seleksi ini resmi dimulai setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk lima tokoh sebagai Panitia Seleksi (Pansel), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 yang ditandatangani pada 3 Juni 2025. Wakil Menteri Sekretaris […]

  • Agung Widyantoro (dua dari kiri) bersama perwakilan dua mahasiswa penerima beasiswa KIP (berjas biru). Sumber foto : Dok.Humas UMUS.

    Agung Widyantoro Fasilitasi KIP Kuliah untuk Mahasiswa UMUS

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes semakin menegaskan komitmennya membuka akses pendidikan luas melalui kegiatan Serah Terima Mahasiswa Baru Jalur KIP Kuliah yang berasal dari aspirasi Partai Golkar. Acara ini digagas dan didukung langsung oleh H. Agung Widyantoro, S.H., M.Si., anggota DPR RI Komisi X, sebagai bentuk nyata kepeduliannya terhadap pendidikan generasi penerus. […]

  • Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

    SMK Go Global Diharap Percepat Mobilitas Tenaga Kerja

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BANDUNG, CUPLIKAN.CO.ID – Program SMK Go Global diharapkan mampu mempercepat mobilitas tenaga kerja Indonesia ke pasar internasional. Harapan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, saat menghadiri Workshop Kepala Sekolah SMK Go Global di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). Dalam kegiatan yang diikuti 300 kepala SMK se-Jawa Barat itu, Cak […]

  • MK Putuskan Ibu Kota Negara Belum Resmi Pindah ke IKN

    MK Putuskan Ibu Kota Negara Belum Resmi Pindah ke IKN

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, Editoria.co.id – Mahkamah Konstitusi memastikan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Kepastian itu disampaikan dalam putusan sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan pemohon yang mempersoalkan ketentuan mengenai perpindahan ibu kota […]

expand_less