Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Ahli: MK Tak Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran Telah Terpenuhi

Ahli: MK Tak Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran Telah Terpenuhi

  • account_circle MA
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memuat persoalan serius. Titi menilai MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat. “Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). Titi merupakan ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Menurut Titi, MK dalam pertimbangannya membedakan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut. “MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” ujarnya. Karena itu, Titi menilai syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, Titi menegaskan, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Menurut dia, permohonan tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. “Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” kata Titi. Minta Proses Verifikasi KPU Diperiksa Titi juga menyoroti proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menduga terdapat kelalaian dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran. “Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujarnya. Menurut Titi, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan. “Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi wakil presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” kata Titi. Dia juga meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) turut diperiksa. “Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” ujarnya. Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Selain itu, Titi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam putusan MK. “Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat,” kata Titi. Menurut Titi, mekanisme tersebut dapat ditempuh berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR, kata dia, dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti yang ada untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses tersebut dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian. “Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya. Titi mengatakan, sejak memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan MK, dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum di MK, bukan melalui proses politik. “Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik,” katanya. “Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada,” imbuhnya. MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. “Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam putusannya. MK menyatakan gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pemohon. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan lulusan SMA atau sederajat. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
  • Penulis: MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

    Bamsoet: Pejabat Harus Jaga Komunikasi Publik Demi Citra Presiden

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan pentingnya komunikasi publik yang baik bagi para pejabat tinggi negara. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan dan pernyataan yang disampaikan pejabat negara memiliki dampak langsung terhadap citra Presiden Prabowo Subianto dan pemerintahannya. Menurut Bamsoet, komunikasi publik yang efektif dan terarah akan […]

  • Ketua Harian PSI, Ahmad Ali

    Ahmad Ali Temui Jokowi Usai Dilantik Ketua Harian PSI

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SOLO, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali bersilaturahmi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediaman pribadinya di Solo, Minggu (28/9/2025). Pertemuan tertutup itu berlangsung sekitar satu jam, hanya dua hari setelah Ahmad Ali resmi dilantik sebagai Ketua Harian DPP PSI oleh Ketua Umum Kaesang Pangarep. “Datang dari daerah […]

  • Igg Maha Adi, Direktur Eksekutif Greenpress Indonesia.

    Greenpress Desak Reformasi Tata Kelola Sawit Usai Skandal Korupsi CPO

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID — Skandal korupsi dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret tiga konglomerasi besar—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan. Greenpress Indonesia, organisasi advokasi lingkungan, menilai kasus ini sebagai bukti darurat tata kelola sektor sawit di Indonesia. “Ini bukan hanya soal suap dan manipulasi ekspor, tapi […]

  • Dialog Pemuda DPP KNPI

    Pemuda Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Pemilu Nasional

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk mendorong evaluasi komprehensif terhadap sistem pemilu di Indonesia. Hal ini muncul dalam Dialog Pemuda bertajuk “Perspektif Pemuda Pasca Putusan 135 MK” yang digelar DPP KNPI di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Diskusi menghadirkan […]

  • Komisioner KPI DKI Jakarta, Rizky Wahyuni

    PHK Massal Hantam Media! KPI DKI Peringatkan Demokrasi Bisa Ambruk

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengguncang industri media tak bisa lagi dianggap biasa. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta menyebut krisis ini sebagai tanda bahaya bagi ekosistem informasi dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Wakil Ketua KPI DKI, Rizky Wahyuni, menyatakan bahwa ini bukan sekadar krisis ekonomi media, tapi ancaman terhadap […]

  • Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin.

    Usman Kritik Keras Inkonsistensi Izin Kehutanan Nasional

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Usman Husin, melontarkan kritik tajam terhadap inkonsistensi kebijakan Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni. Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (4/12/2025), Usman menilai berbagai keputusan yang diambil Menteri justru bertentangan dengan rekomendasi daerah dan memperburuk persoalan tata kelola hutan. […]

expand_less