Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » 51 Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara Akan Dilantik Januari 2025

51 Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara Akan Dilantik Januari 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024, kepastian hukum terkait pelantikan 51 kepala desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara akhirnya terjawab. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keputusan diambil untuk melantik para kepala desa tersebut pada Januari 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, M. Asrofi, S.Sos., M.Si., Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi 1, Kabag Hukum Kabupaten Banjarnegara, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Kepala desa terpilih juga hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari David Khan, Sugeng Riyadi, serta Andre Darmawan, bersama seluruh timnya.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat Banjarnegara dan kepala desa terpilih yang telah lama menanti pelantikan. Menurut David Khan, salah satu penasihat hukum 51 kepala desa terpilih, pelantikan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa dan memberikan kepastian hukum.

“Dengan pelantikan ini, hak para kepala desa yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banjarnegara tertanggal 1 April 2024 kini diakui sepenuhnya. Keputusan ini juga menjadi solusi setelah proses hukum yang panjang,” jelas David Khan lewat pernyataannya yang diterima Radiant Voice pada Selasa (21/1/2025).

Dengan adanya keputusan ini, seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara diharapkan dapat kembali fokus pada upaya pembangunan di tingkat desa, di bawah kepemimpinan kepala desa terpilih yang segera dilantik. Pelantikan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikabarkan di laman Mahkamah Konstitusi, MK telah memutuskan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024). Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada Jumat (3/1/2025).

Melalui Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa aturan itu “tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung sudah menjadi tradisi hukum yang diterapkan sejak UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 6 Tahun 2014. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata dari demokrasi di tingkat desa serta otonomi desa.

“Pemilihan kepala desa secara langsung memungkinkan warga desa yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak politik mereka, baik sebagai pemilih maupun calon yang dipilih,” ujar Enny.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 96 desa Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 telah memenuhi ketentuan UU 6/2014. Pemilihan tersebut juga diselenggarakan berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 14 Januari 2023.

Pelantikan Kades Terpilih Dijamin UU

Dalam pertimbangan hukumnya, Enny merujuk Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang mengatur pelantikan kepala desa terpilih oleh bupati atau wali kota paling lambat 30 hari setelah keputusan penetapan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, ia menegaskan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat digunakan untuk membatalkan pelantikan kepala desa yang telah terpilih melalui pemilihan sah berdasarkan UU 6/2014.

MK menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi calon kepala desa terpilih. Norma transisi yang diatur dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 dianggap tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah mengikuti mekanisme sesuai aturan.

Dalam putusannya, MK menilai norma tersebut melanggar prinsip keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mahkamah memutuskan bahwa norma itu inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan putusan.

Dengan demikian, MK memastikan calon kepala desa terpilih tetap memiliki perlindungan hukum atas hak-haknya sesuai aturan yang berlaku saat pemilihan dilaksanakan. Meski amar putusan tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan pemohon, dalil mereka dinyatakan beralasan untuk sebagian (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen DPP Partai Golkar, M.Sarmuji (kiri) dalam sebuah konferensi pers bersama jajaran Pengurus DPP Partai Golkar di Jakarta.

    Golkar Usulkan Sistem Baru, Ada Apa Sebenarnya?

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Wacana perubahan sistem politik nasional semakin terang. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menyampaikan ide tentang sistem politik baru langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Yogyakarta, Ahad, (18/5/2025). Ide besar itu rupanya bukan sekadar wacana internal. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membenarkan bahwa […]

  • Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani (Sumber foto : Instagram Meitri Citra Wardani)

    Meitri Citra Wardani: Upaya Sistematis Tangani Tambang Ilegal Butuh Ditjen Gakkum ESDM

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menekankan pentingnya pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah konkret untuk mengatasi tambang ilegal yang semakin merajalela. Ia menilai bahwa kehadiran Ditjen Gakkum akan menjadi ujung tombak dalam menangani berbagai persoalan tambang ilegal yang […]

  • Anak-anak dari Dr A'laa An-Najar yang menjadi korban tewas kebrutalan Israel.

    Genosida Gaza Terus Berlanjut : 9 Anak Dokter Gaza Tewas Dihantam Rudal!

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketika dunia sibuk dengan rutinitas harian, tragedi kemanusiaan di Gaza terus berlangsung tanpa henti. Pada Jumat, 23 Mei 2025, serangan udara Israel kembali menargetkan wilayah pemukiman sipil dan menghancurkan rumah seorang dokter anak, Dr. Alaa Al-Najjar, yang tengah bertugas di klinik saat tragedi itu terjadi. Sembilan dari sepuluh anak Dr. Al-Najjar yang […]

  • DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman Erupsi Gunung Api

    DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman Erupsi Gunung Api

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle MA
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah terus meningkatkan kapasitas mitigasi bencana geologi di tengah aktivitas erupsi sejumlah gunung api di Indonesia pada Minggu (6/9/2026). Menurut Meitri, aktivitas vulkanik yang terjadi dalam waktu berdekatan menjadi pengingat bahwa sistem mitigasi tidak boleh berjalan secara parsial. Penguatan perlu dilakukan mulai dari pemantauan […]

  • Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan, KH.A.Chozin Chumaidy, dalam sebuah acara Partai di Jakarta.

    Selamat Jalan KH. A. Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteran Umat

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Oleh : Arwani Thomafi* Innalillahi wainna ilaihi rojiun, politisi senior yang konsisten memperjuangkan demokrasi dan kesejahteraan umat, KH. A. Chozin Chumaidy telah wafat hari ini. Bangsa Indonesia sangat kehilangan sosok dan keteladanannya selama almarhum mengabdi di pemerintahan dan berkarir di bidang politik maupun organisasi kemasyarakatan. KH. A. Chozin Chumaidy merupakan salah satu tokoh senior Partai […]

  • Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung RI, Rabu (12/6). Sumber : Youtube Sekretariat Presiden.

    Presiden Prabowo : Kita butuh hakim yang tidak bisa dibeli!

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, tak bisa menyembunyikan kekesalannya terhadap para koruptor yang lolos dari jerat hukum. Dalam pidatonya saat pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6), Prabowo mengeluarkan pernyataan keras yang menyulut perhatian publik. Dengan nada tinggi, Prabowo menyentil kinerja penegak hukum yang tak berujung di pengadilan. “Percuma polisi hebat, […]

expand_less