Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Ahmad Irawan Dorong Revisi UU Pemilu 2025 dengan Metode Omnibus Law

Ahmad Irawan Dorong Revisi UU Pemilu 2025 dengan Metode Omnibus Law

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu melalui pendekatan Omnibus Law. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Mencari Format Pemilu Terbaik 2029 Melalui Revisi Paket UU Politik: Menakar Tantangan Partai Politik Non-Parlemen”, yang diadakan oleh DPP KNPI di Gedung Joeang 45, Cikini, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

Irawan menyatakan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa metode Omnibus Law dipilih untuk mengatasi konflik norma, kebingungan interpretasi, dan redundansi dalam pengaturan pemilu.

“Dengan Omnibus Law, proses pembahasan undang-undang akan lebih efisien, baik dari segi waktu maupun biaya,” jelasnya.

Menurut Irawan, pembahasan revisi UU Pemilu harus dipercepat agar tidak bias oleh kepentingan politik. Ia menyadari bahwa setiap undang-undang yang dibahas, terutama yang berkaitan dengan paket politik, memiliki bobot politik yang tinggi.

“Kita berusaha meminimalisir dominasi kepentingan partai dengan mendorong proses ini lebih cepat,” katanya.

Ia juga menyoroti beberapa isu besar dalam revisi UU Pemilu, termasuk presidential threshold dan parliamentary threshold. Ahmad menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait isu-isu ini menjadi salah satu tantangan besar yang perlu disikapi dalam revisi undang-undang.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi harus ada konsistensi dalam putusannya,” ujarnya.

Irawan mengkritisi ketidakpastian yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan isu-isu terkait pemilu. Ia mencontohkan perubahan sikap MK terhadap presidential threshold, yang sebelumnya dianggap konstitusional tetapi belakangan diputuskan berbeda.

“Hal seperti ini harus diantisipasi dengan adanya pembatasan dalam ranah kebijakan pembentukan undang-undang,” tegasnya.

Selain itu, Irawan juga menyoroti isu terkait partai politik non-parlemen, termasuk wacana penggabungan partai kecil yang tidak lolos ambang batas parlemen.

“Daripada terus-menerus tidak lolos, lebih baik ada opsi untuk penggabungan. Ini salah satu solusi yang perlu kita kaji dalam revisi undang-undang,” ujarnya.

Irawan juga menyebutkan perlunya merevisi aturan pencalonan dalam pemilu, termasuk syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Ia menekankan bahwa revisi harus dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, sesuai dengan arahan MK.

Dalam konteks internasional, Irawan membandingkan ambang batas pemilu di Indonesia dengan 40 negara lain yang menggunakan sistem proporsional.

“Angka electoral threshold di dunia sangat beragam, mulai dari 0,6% hingga 10%, seperti di Turki. Kita perlu mempertimbangkan angka yang ideal untuk Indonesia,” katanya.

Irawan juga menyoroti tantangan regenerasi calon legislatif, khususnya keterwakilan perempuan. Ia mengakui bahwa partai politik sering menghadapi kesulitan dalam memenuhi kuota caleg perempuan.

“Kita membutuhkan organisasi yang mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin nasional untuk menjawab tantangan regenerasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irawan mengajak publik untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU Pemilu. “Revisi ini bukan hanya untuk partai politik, tetapi untuk memperkuat demokrasi kita ke depan,” katanya.

Sebagai penutup, Irawan menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus mencerminkan kepentingan nasional, bukan hanya kepentingan segelintir pihak.

“Kita harus memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi stabilitas politik dan kualitas demokrasi di Indonesia,” pungkasnya (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Indonesia Prabowo Subianto

    Citra Prabowo Tergerus, Publik Makin Tidak Percaya

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi ujian serius. Tidak hanya dari segi kinerja kabinet yang dinilai stagnan, namun juga merosotnya kepercayaan publik akibat lemahnya komunikasi politik dan kepemimpinan yang dinilai permisif. Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR), Fathorrahman Fadli, mengungkapkan bahwa publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya, struktur Kabinet Merah […]

  • Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

    Isu Reshuffle Muncul Lagi, Prabowo Kapan Umumkan? Ini Kata Kepala PCO

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Gonjang-ganjing isu reshuffle kabinet kembali menyeruak. Namun Kepala Kantor Kepresidenan (Presidential Chief of Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apa pun. Ia menyebut, segala yang beredar hanyalah spekulasi—dan keputusan final sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. “Reshuffle bisa saja dilakukan kapan pun Presiden mau. Tapi selama […]

  • Kereta Rel Listrik

    KRL Tanpa Subsidi, Bagaimana Daya Beli Masyarakat Terhadap Tarif Asli?

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah berencana mengubah skema subsidi untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis penerima. Selama ini, masyarakat Jabodetabek menikmati tarif KRL dengan bantuan subsidi PSO, tetapi jika subsidi ini dihapus, daya beli masyarakat terhadap tarif asli KRL patut dipertanyakan. Saat ini, penumpang KRL hanya membayar Rp 3.000 […]

  • Resmi Tinggalkan Juventus, Kiper Muda Giovanni Daffara Gabung Parma hingga 2031

    Resmi Tinggalkan Juventus, Kiper Muda Giovanni Daffara Gabung Parma hingga 2031

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Parma, editoria.co.id – Parma resmi memperkuat sektor penjaga gawang dengan merekrut kiper muda Giovanni Daffara dari Juventus pada bursa transfer musim panas. Pemain berusia 21 tahun itu didatangkan dengan nilai transfer sekitar €6 juta dan telah menandatangani kontrak berdurasi panjang hingga 30 Juni 2031. Kedatangan Daffara menjadi bagian dari upaya Parma membangun skuad yang kompetitif […]

  • Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf

    Ketum PBNU Minta Maaf Undang Akademisi Amerika Pro-Zionis

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas undangan terhadap akademisi asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz, yang dikenal memiliki latar belakang pro-Zionis Israel. Yahya mengakui undangan itu merupakan bentuk kekhilafan akibat kurang cermat dalam proses seleksi narasumber. “Saya mohon maaf atas kekhilafan dalam mengundang […]

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Diskon Listrik Batal! Pemerintah Ubah Skema, Warga Kecewa

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah proses penganggaran dinilai tidak memungkinkan untuk dijalankan tepat waktu. “Kita sudah rapat dan memutuskan, karena penganggaran diskon listrik butuh waktu lebih lama, maka tidak bisa dijalankan di bulan Juni–Juli,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani […]

expand_less