Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » PPI Tegaskan KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya

PPI Tegaskan KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAPUA, CUPLIKAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya yang bersifat penting tentang pelanggaran Administrasi.

Surat itu di keluarkan tekait dugaan pelanggaran administrasi telah dilakukan oleh salah satu calon gubernur peserta Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam surat itu Bawaslu Papua Barat Daya dalam rekomendasi nomor 554/2024 merekomendasikan kepada KPU Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sanksi dari pelanggaran Administrasi pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 tahun 2016 berupa sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau kabupaten / kota.

Menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya, Ketua Perhimpunan Pemerhati Pemilu Papua Barat Daya, Abraham Sagrim menekankan, netralitas selalu dislogankan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kepolisian Daerah Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Tata Cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan bagian kesatu KPU provinsi atau kabupaten/kota pasal 4 menegaskan KPU Provinsi atau KPU kota /kabupaten wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, kabupaten atau kota atas pelanggaran administrasi.

“Kami ingin slogan itu harus bisa diwujudkan dengan tindakan, bukan sekedar berslogan saja dengan hukum harus ditegakkan, ” kata Brampi dalam konfrensi pers di salah satu hotel di Kota Sorong, Rabu, (30/10/2024).

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554/2024 ditujukan kepada KPU Provinsi, karena salah satu calon gubernur peserta Pilkada PBD telah dinyatakan melanggar pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Pilkada.

“Melanggar pasal 2, sehingga konsekuensinya ada di pasal 5 bahwa segera KPU dalam waktu 7 hari melaksanakan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya untuk mendiskualifikasi calon tersebut dari calon gubernur. KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak boleh lagi beralasan bahwa nanti mengeluarkan ini atau berpendapat ini dan itu, tapi harus berpatokan pada aturan undang-undang bahwa rekomendasi Bawaslu harus dijalankan oleh KPU, ” katanya .

Ia menambahkan apabila KPU tidak memindahkan rekomendasi Bawaslu akan berkonsekusi terhadap pelanggaran kode etik dan pidana. PPI akan mengawal hal ini dan mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses ini, karena aturan sudah jelas KPU tidak boleh membantah atau mengelak lagi dengan membuat opini atau hal-hal lain lagi atau membuat pernyataan bahwa hal ini menyangkut dengan aturan ini dan aturan ini.

“ Itu tidak boleh, KPU harus tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 10 2016 pasal 71 ayat 2 dan ayat 5,” kata Brampi.

Bawaslu PBD telah melaksanakan tugas dengan melakukan telaan, hingga keluar dua rekomendasi. Dimana rekomendasi pelanggaran administrasi menjadi hak mutlak Bawaslu.

Sedangkan rekomendasi kedua berupa dugaan pelanggaran pidana dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Gakkumdu.

“ Gakkumdu sudah mengeluarkan SPDP. Hari ini adalah hari terakhir dan di dalam Gakkumdu sudah ada Kejaksaan dan kepolisian. Jadi Gakkumdu pun jangan bermain untuk memperlambat proses dengan menyatakan kurang bukti ini, atau belok kiri, belok kanan dan tegak lurus,” ujarnya.

PPI perlu mengingatkan kepada KPU Papua Barat Daya untuk harus netral, karena sebelumnya rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya telah diabaikan.

“Jika rekomendasi Bawaslu ini, diabaikan, maka makin kuatlah dugaan ketidaknetralan KPU dalam Pilkada Papua Barat Daya, ” ucap Brampi. Sebagai pemerhati pemilukada dan masyarakat, Ia berharap, Pilkada perdana di Provinsi Papua Barat Daya menjadi pemilukada yang bermartabat, dan berkepastian hukum.

“KPU, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu harus bisa bersikap netral dan tegak lurus dengan aturan yang ada. Kalau sampai tidak tegak lurus, maka masyarakat bisa saja menilai ada apa dibalik semua itu,” kata.

Untuk diketahui salah satu kontestan Pilkada Provinsi Papua Barat Daya 2024, yakni salah satu calon gubernur diduga melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PBD telah ter registrasi dengan nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024.

Pelanggaran yang di temukan Bawaslu itu setelah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk menggali kebenaran terhadap temuan dan menilai bukti dalam melakukan penanganan.

Dalam surat bernomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 bersifat penting yang ditujukan kepada KPU Papua Barat Daya perihal rekomendasi pelanggaran administrasi, sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur PBD melakukan pergantian 2 (dua) orang pejabat di pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.

Bawaslu menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem diganti oleh Agustinus Weju sebagi Plt tertanggal 17 September 2024.

Dan mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, awalnya dijabat Yohanis Kabeth oleh Matheus N. Lowa tertanggal 2 Agustus 2024.

Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat (2) dan (5), menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Di ayat (5) berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

KPU Papua Barat Daya sendiri dalam tahapan Pilkada 2024, menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan keputusan nomor 78 tahun 2024. (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani,

    Rosan Roeslani Dorong Investasi Hijau Lewat EU Investment Desk

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat arah pembangunan ekonomi hijau melalui peluncuran EU Investment Desk. Inisiatif ini disebut sebagai langkah konkret dalam membangun iklim investasi yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi lingkungan. Peluncuran EU Investment Desk pada 30 September 2025 di Jakarta […]

  • Presiden Prabowo, Kapolri Listo Sigit dan Kepala BPOM Dr Taruna Ikrar

    Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Bebas Narkoba Menuju 2045

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjadikan Indonesia bebas dari narkoba sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin pemusnahan 214,84 ton barang bukti narkotika hasil sitaan sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Barang haram senilai Rp29,37 […]

  • Perang Dagang AS-China berlanjut di Tiktok

    Produsen China Tawarkan Barang Mewah Murah Lewat TikTok, AS Cemas soal Dampak Perang Tarif

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BEIJING, CUPLIKAN.CO.ID – Produsen-produsen di China mulai mengambil langkah baru dalam menghadapi tekanan tarif dari Amerika Serikat. Alih-alih hanya melalui jalur perdagangan konvensional, mereka kini memanfaatkan media sosial TikTok untuk menjangkau konsumen langsung, melewati perantara dan beban tarif yang dipicu kebijakan mantan Presiden AS, Donald Trump. Langkah ini membuka babak baru dalam perang dagang: dari […]

  • Yenny Wahid

    Yenny Wahid: Anak Bermasalah Butuh Psikolog, Bukan Barak

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Putri presiden ke-4  Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yakni Yenny Wahid menyampaikan kritik menohok terhadap program pengiriman anak-anak ke barak militer, yang sempat viral dan diasosiasikan dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @yennywahid pada Rabu (28/5/2025), ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap pendekatan militeristik dalam menangani anak-anak yang […]

  • Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto

    Korban Tewas Usai Cekcok, TNI Dalami Motif dan Peran Pelaku

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SERANG, CUPLIKAN.CO.ID – Perkelahian maut yang menewaskan seorang pemuda di Serang kini memasuki babak baru. Dua anggota TNI diduga ikut terlibat dalam insiden berdarah yang juga menyeret dua warga sipil. Pihak Korem 064/Maulana Yusuf dan Polresta Serang Kota kini fokus mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di dua lokasi berbeda. Korban, Fahrul Abdilah (29), […]

  • Jet tempur F-35

    Iran Laporkan Tangkap Pilot Wanita Jet Tempur Israel

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    TEHERAN, CUPLIKAN.CO.ID – Ketegangan antara Iran dan Israel kembali memuncak setelah media pemerintah Iran melaporkan keberhasilan sistem pertahanan udaranya dalam menembak jatuh dua jet tempur F-35 milik Israel. Salah satu laporan yang paling mencolok datang dari kantor berita Tasnim, yang menyebut bahwa seorang pilot perempuan dari salah satu jet tempur telah ditangkap hidup-hidup oleh otoritas […]

expand_less