Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » PPI Tegaskan KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya

PPI Tegaskan KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAPUA, CUPLIKAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya yang bersifat penting tentang pelanggaran Administrasi.

Surat itu di keluarkan tekait dugaan pelanggaran administrasi telah dilakukan oleh salah satu calon gubernur peserta Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam surat itu Bawaslu Papua Barat Daya dalam rekomendasi nomor 554/2024 merekomendasikan kepada KPU Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sanksi dari pelanggaran Administrasi pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 tahun 2016 berupa sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau kabupaten / kota.

Menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya, Ketua Perhimpunan Pemerhati Pemilu Papua Barat Daya, Abraham Sagrim menekankan, netralitas selalu dislogankan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kepolisian Daerah Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Tata Cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan bagian kesatu KPU provinsi atau kabupaten/kota pasal 4 menegaskan KPU Provinsi atau KPU kota /kabupaten wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, kabupaten atau kota atas pelanggaran administrasi.

“Kami ingin slogan itu harus bisa diwujudkan dengan tindakan, bukan sekedar berslogan saja dengan hukum harus ditegakkan, ” kata Brampi dalam konfrensi pers di salah satu hotel di Kota Sorong, Rabu, (30/10/2024).

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554/2024 ditujukan kepada KPU Provinsi, karena salah satu calon gubernur peserta Pilkada PBD telah dinyatakan melanggar pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Pilkada.

“Melanggar pasal 2, sehingga konsekuensinya ada di pasal 5 bahwa segera KPU dalam waktu 7 hari melaksanakan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya untuk mendiskualifikasi calon tersebut dari calon gubernur. KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak boleh lagi beralasan bahwa nanti mengeluarkan ini atau berpendapat ini dan itu, tapi harus berpatokan pada aturan undang-undang bahwa rekomendasi Bawaslu harus dijalankan oleh KPU, ” katanya .

Ia menambahkan apabila KPU tidak memindahkan rekomendasi Bawaslu akan berkonsekusi terhadap pelanggaran kode etik dan pidana. PPI akan mengawal hal ini dan mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses ini, karena aturan sudah jelas KPU tidak boleh membantah atau mengelak lagi dengan membuat opini atau hal-hal lain lagi atau membuat pernyataan bahwa hal ini menyangkut dengan aturan ini dan aturan ini.

“ Itu tidak boleh, KPU harus tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 10 2016 pasal 71 ayat 2 dan ayat 5,” kata Brampi.

Bawaslu PBD telah melaksanakan tugas dengan melakukan telaan, hingga keluar dua rekomendasi. Dimana rekomendasi pelanggaran administrasi menjadi hak mutlak Bawaslu.

Sedangkan rekomendasi kedua berupa dugaan pelanggaran pidana dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Gakkumdu.

“ Gakkumdu sudah mengeluarkan SPDP. Hari ini adalah hari terakhir dan di dalam Gakkumdu sudah ada Kejaksaan dan kepolisian. Jadi Gakkumdu pun jangan bermain untuk memperlambat proses dengan menyatakan kurang bukti ini, atau belok kiri, belok kanan dan tegak lurus,” ujarnya.

PPI perlu mengingatkan kepada KPU Papua Barat Daya untuk harus netral, karena sebelumnya rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya telah diabaikan.

“Jika rekomendasi Bawaslu ini, diabaikan, maka makin kuatlah dugaan ketidaknetralan KPU dalam Pilkada Papua Barat Daya, ” ucap Brampi. Sebagai pemerhati pemilukada dan masyarakat, Ia berharap, Pilkada perdana di Provinsi Papua Barat Daya menjadi pemilukada yang bermartabat, dan berkepastian hukum.

“KPU, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu harus bisa bersikap netral dan tegak lurus dengan aturan yang ada. Kalau sampai tidak tegak lurus, maka masyarakat bisa saja menilai ada apa dibalik semua itu,” kata.

Untuk diketahui salah satu kontestan Pilkada Provinsi Papua Barat Daya 2024, yakni salah satu calon gubernur diduga melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PBD telah ter registrasi dengan nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024.

Pelanggaran yang di temukan Bawaslu itu setelah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk menggali kebenaran terhadap temuan dan menilai bukti dalam melakukan penanganan.

Dalam surat bernomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 bersifat penting yang ditujukan kepada KPU Papua Barat Daya perihal rekomendasi pelanggaran administrasi, sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur PBD melakukan pergantian 2 (dua) orang pejabat di pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.

Bawaslu menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem diganti oleh Agustinus Weju sebagi Plt tertanggal 17 September 2024.

Dan mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, awalnya dijabat Yohanis Kabeth oleh Matheus N. Lowa tertanggal 2 Agustus 2024.

Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat (2) dan (5), menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Di ayat (5) berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

KPU Papua Barat Daya sendiri dalam tahapan Pilkada 2024, menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan keputusan nomor 78 tahun 2024. (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Senat Universitas Paramadina

    Rukun dan Kolaborasi, Pesan Kunci di Sidang Senat Universitas Paramadina

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Sidang Senat Universitas Paramadina pada Jumat (9/5) tak hanya menetapkan Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D. sebagai rektor periode 2025–2029, tetapi juga menjadi ruang refleksi penting mengenai nilai-nilai kepemimpinan dalam dunia pendidikan tinggi. Dalam suasana yang hangat dan terbuka, sejumlah tokoh menyampaikan pesan yang menekankan pentingnya harmoni, kolaborasi, dan komitmen terhadap cita-cita […]

  • Rudi Arifiyanto

    Rudi Arifiyanto, Pj Bupati Sampang Dengan Visi Pembangunan Berkelanjutan.

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Redaksi Radiant Voice menemuinya di Pasar Rumput di bilangan Halimun, Jakarta. Di sana, di lantai 3, di sebuah Coffee Shop milik pengusaha muda asal Makassar,  pria kelahiran Surabaya ini memang kerap menyempatkan waktunya untuk sekedar melepas lelah dan berdiskusi dengan kelompok aktivis muda HMI. Meski telah ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Sampang […]

  • Dialogista bertema “Pemuda dan Ketahanan Pangan” yang digelar BEM Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (FP UB) bersama Pemuda Inspirasi Nusantara (PIN) pada Jumat (7/11)

    Prioritaskan Petani Muda, Akademisi Soroti Ketimpangan Kebijakan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MALANG, CUPLIKAN.CO.ID – Dialogista bertema “Pemuda dan Ketahanan Pangan” yang digelar BEM Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (FP UB) bersama Pemuda Inspirasi Nusantara (PIN) pada Jumat (7/11) kembali menyoroti urgensi regenerasi petani muda sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional. Dalam diskusi yang menghadirkan tiga narasumber—Dr. Mochamad Syamsulhadi (Ketua Departemen Hama dan Penyakit Tumbuhan FP UB), Heru […]

  • Abdul Gafur Ritonga (Kanan) dan Gubernur NTB (Kiri)

    Ucok Abdul Gafur Ritonga Siap Konsolidasi Menangkan KAUMY Jakarta

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Calon Ketua Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) DKI Jakarta, Abdul Gafur Ritonga atau akrab disapa Ucok, menyatakan optimis dirinya akan memenangkan Musyawarah Daerah (MUSDA) yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2025 mendatang. Ucok menyebut timnya terus melakukan konsolidasi, memperkuat silaturahmi, dan menghimpun dukungan dari alumni lintas generasi maupun fakultas. “Dukungan semakin solid […]

  • Nahdlatul Ulama'

    NU, dari Mobilisasi Politik ke Partisipasi Politik

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Oleh : Fathorrahman Fadli* Di dalam negara Republik Indonesia ini terdapat massa besar yang sangat potensial. Tokoh-tokohnya terdahulu juga ikut mendirikan dan menggagas secara aktif membangun bangsa. Mereka memiliki cara pandang yang positif dalam melihat bangsanya. Dan, selalu mengambil posisi moderat dalam pergaulan sosial. Massa itu bernama Nahdlatul Ulama ( NU). Dalam catatan IDR, Indonesia […]

  • Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2-6-2025).

    Megawati dan Prabowo Akrab, Sinyal Damai Politik Nasional!

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Momen hangat tersaji dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, saat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri terlihat akrab dengan Presiden Prabowo Subianto. Kebersamaan dua tokoh besar ini mencuri perhatian publik dan memicu spekulasi positif tentang rekonsiliasi politik nasional. Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa pertemuan tersebut mencerminkan tidak adanya masalah […]

expand_less