Soal RUU Perampasan Aset, DPR Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- account_circle MA
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam agenda kali ini, Komisi III melibatkan kalangan akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa guna memperkaya perspektif sebelum memasuki pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut.
RDPU berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Rapat tersebut digelar secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti proses pembahasan dan memberikan perhatian terhadap penyusunan regulasi tersebut.
Saat membuka rapat, Sahroni mengatakan bahwa RDPU bertujuan untuk menyerap berbagai pandangan sekaligus memperdalam materi yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. Selain mendengarkan pemaparan narasumber, anggota Komisi III juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan pendalaman terhadap sejumlah isu yang dibahas.
“Pertama, menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Yang kedua, pendalaman,” ujar Sahroni.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengaturan mengenai pemblokiran dan penyitaan aset harus memiliki batasan hukum yang jelas, disertai prinsip transparansi dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik. Hal tersebut penting agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak justru menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power oleh aparat penegak hukum. Untuk itu, kita mengajak seluruh akademisi berkontribusi menghasilkan produk hukum yang jelas dan transparan. Mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas, pembahasan harus difokuskan pada pokok-pokok persoalan utama. Intinya, RUU Perampasan Aset harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap pelaku, terutama mereka yang beritikad baik,” ungkap Hinca.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan ekonomi, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, serta Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi.
Melalui forum tersebut, Komisi III DPR RI menghimpun berbagai perspektif sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi perampasan aset yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
- Penulis: MA

Saat ini belum ada komentar