Sidang BPT Ungkap Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik Polres Jakpus
- account_circle MA
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung PN Jakpus. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap BPT mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, menyoroti penanganan perkara yang dinilainya menyisakan sejumlah kejanggalan.
Perkara ini bermula dari dugaan pencurian kartu ATM dan pembobolan rekening milik BPT oleh seseorang berinisial VL. Namun, dalam perkembangan kasus, BPT justru terseret sebagai terdakwa dalam perkara berbeda. Sementara itu, penanganan laporan BPT terkait dugaan pencurian tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan pihak pembela.
Situasi ini memunculkan tanda tanya mengenai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Pihak kuasa hukum menilai, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri untuk menjelaskan mengapa BPT, yang semula mengaku sebagai korban pencurian, justru harus menghadapi proses persidangan.
Sangap Tua Ritonga menduga terdapat ketidakberesan dalam penanganan perkara oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Ia pun menyoroti sejumlah fakta yang terungkap di persidangan dan menilai perkara tersebut perlu dicermati secara menyeluruh.
Dalam persidangan, kata Sangap, saksi membantah keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sangap menyatakan BAP tersebut menjadikan BPT sebagai tersangka dengan keterangan saksi bahwa BPT melakukan pitingan terhadap VT. Dalam BAP juga tercantum keterangan saksi bahwa BPT melakukan pengancaman dengan palu.
“Saksi membantah keterangan di BAP soal pitingan BPT terhadap VL. Saksi juga tak melihat palu digunakan BPT untuk mengancam VL,” kata Sangap.
“Disebut terjadi pemitingan, tetapi ternyata tak ada pemitingan. Itu dijelaskan saksi di persidangan,” imbuh Sangap.
Sangap juga mengungkapkan tudingan terjadi pemitingan tak terbukti secara hukum karena tak ada bukti visum terjadinya kekerasan.
“Kita meminta bukti visum dari dampak pemitingan, tetapi tak ada bukti visum,” tegas Sangap.
Serangkaian kesaksian di persidangan, tutur Sangap, semakin menguatkan dugaan terjadi kriminalisasi terhadap BPT yang semula korban, tetapi justru dijadikan tersangka dan kemudian jadi terdakwa.
Sangap juga menyoroti keberadaan palu dalam BAP yang disebut digunakan BPT untuk menakut-nakuti VL.
“Ternyata di persidangan tak ada palu sebagai barang bukti, harusnya disita jika memang ada. Faktanya tak ada peristiwa pengancaman menggunakan palu,” tandas Sangap.
Tanggapan Polres Jakarta Pusat
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung saat dimintai tanggapan lewat pesan WhatsApp terkait dugaan oknum penyidik melakukan kriminalisasi terhadap BPT, meminta wartawan untuk menghubungi Kasat Reskrim.
“Kepada Kasat Reskrim ya Bang,” jawab Kapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama yang kemudian dihubungi lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Namun sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ngurah membenarkan terjadi upaya pencurian oleh VL. Namun, sebelum BPT resmi membuat laporan ke kepolisian, VL disebut sudah mengembalikan uang hasil curian tersebut, bahkan nilainya melebihi dari yang diambil.
Meski telah menerima pengembalian dana, Ngurah mengungkapkan BPL tetap memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian oleh VL.
“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, berdasarkan bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut karena BPL sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegas Ngurah.
Awal Mula Kasus
Sangap Tua Ritonga menceritakan BPT dan VL awalnya merupakan teman dekat yang sering pergi bersama ke tempat hiburan malam dengan beramai-ramai dalam 1 mobil.
Menurut Sangap, BPT kerap menjadi pihak yang menalangi atau membayar biaya terlebih dahulu. Namun belakangan mulai meminta agar pembayaran tempat hiburan dilakukan secara bergantian karena menganggap VL merupakan orang yang berkecukupan.
Kronologi Hilangnya ATM hingga Munculnya Laporan Pencurian
Kejadian diawali hilangnya kartu ATM BPT yang tertinggal di mobil dan ditemukan oleh VL saat mereka bepergian bersama rombongan.
“Alih-alih dikembalikan, VL justru mengambil kartu tersebut karena sebelumnya diduga sempat mengintip dan mengetahui nomor PIN BPT dari transaksi-transaksi sebelumnya,” kata Sangap.
VL kemudian melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga melebihi batas (overlimit), bahkan sempat meminta bantuan orang lain di sebuah Indomaret di Jalan Biak Jakarta untuk proses transfer dan tarik tunai.
BPT terkejut mendapati adanya notifikasi di telepon seluler adanya mutasi debit. BPT kemudian menanyakan ke call center bank untuk mengetahui lokasi ATM tempat uangnya dibobol seseorang.
Setelah lokasi ATM diketahui, BPT meluncur ke lokasi untuk mengecek rekaman CCTV di Indomaret tempat ATM berada.
BPT, terang Sangap, mendapati postur tubuh VL, mengindikasikan sebagai pelaku penarikan dana tanpa izin. BPT kemudian mendesak VL untuk mengembalikan uang tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Meskipun uang telah dikembalikan, BPT menegaskan kepada VL bahwa secara hukum tindak pidana pencurian tidak serta-merta hapus begitu saja.
“BPT menyampaikan edukasi hukum mengenai ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar hukum,” ujar Sangap.
Namun, edukasi ini disalahartikan oleh VL sebagai bentuk ancaman atau pemerasan.
“VL kemudian mencari tahu nomor rekening BPT dan mentransfer sejumlah uang, yang kemudian dijadikan alat bukti untuk melaporkan balik BPT ke Polres dengan tuduhan pemerasan,” terang Sangap.
Sangap Tua Ritonga mengaku heran karena penyidik Polres Jakpus menghentikan penyidikan pada laporan polisi BPT terkait pencurian kartu ATM dan uang dibobol VL.
“Meskipun uangnya sudah dikembalikan, bukan berarti kasus pidana pencurian selesai. Ini yang bikin heran kenapa penyidik Polres Jakpus mengeluarkan SP3 untuk laporan BPT,” ujar Sangap.
Lebih mengherankan lagi, lanjut Sangap, VL justru membuat laporan dirinya diperas BPT dan laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik Polres Jakpus.
“Tetapi di persidangan terungkap tak ada pemerasan. Inilah menguatkan dugaan klien kami, BPT diduga telah dikriminalisasi,” pungkas Sangap Tua Ritonga
- Penulis: MA

Saat ini belum ada komentar