Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Menempatkan Guru sebagai Pilar Martabat Bangsa Melalui Revisi Komprehensif RUU Sisdiknas

Menempatkan Guru sebagai Pilar Martabat Bangsa Melalui Revisi Komprehensif RUU Sisdiknas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Habib Syarief Muhammad*

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dalam momentum Hari Guru Nasional yang sakral ini, segenap bangsa Indonesia senantiasa diingatkan akan esensi fundamental dari profesi guru, yang adalah pilar utama kemajuan peradaban. Saya Habib Syarief, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menegaskan komitmen penuh terhadap peningkatan harkat dan martabat para pendidik di tanah air.

Sebagai seorang individu yang telah mendedikasikan sebagian besar kehidupannya dalam dunia pendidikan, baik melalui jalur formal maupun non-formal, saya memiliki pengalaman khusus mengenai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh para guru. Pengalaman panjang ini, yang senantiasa saya geluti hingga hari ini, meskipun tidak dalam kapasitas pengajaran klasikal, telah membentuk perspektif saya terhadap profesi yang mulia ini.

Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa perhatian utama Komisi X, khususnya dalam Panitia Kerja (Panja) perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saya ikuti, terfokus pada upaya untuk mengkodifikasi dan menyempurnakan landasan hukum pendidikan nasional. RUU ini dirancang untuk menyempurnakan tiga undang-undang eksisting yang krusial, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih koheren, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Kritik Konseptual: Menggeser Paradigma Kesejahteraan Guru dari Minimum menuju Kelayakan

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, salah satu isu sentral yang menjadi sorotan tajam saya adalah perihal kesejahteraan guru. Ketentuan mengenai hak guru untuk memperoleh penghasilan, sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal RUU, menyatakan bahwa guru berhak “memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum”. Frasa “di atas kebutuhan hidup minimum” ini, menurut hemat saya, patut untuk dikritisi secara mendalam. Konsep “minimum” secara inheren berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah, seolah-olah mengisyaratkan bahwa negara cukup memastikan guru tidak hidup di bawah garis kemiskinan, tanpa secara eksplisit menjamin kelayakan hidup. Apabila pola pengaturan serupa diterapkan pada profesi-profesi vital lainnya, konsekuensinya dapat menyeret seluruh standar profesionalisme ke ambang batas “minimum” yang sempit.

Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa perlu adanya pergeseran paradigma dalam frasa tersebut. Saya telah dan akan terus memperjuangkan penambahan kata “layak” sehingga menjadi “memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum”. Penambahan frasa “layak” bukan sekadar perubahan diksi, melainkan sebuah penegasan filosofis dan yuridis bahwa profesi guru harus dihargai secara substansial, tidak hanya sekadar memenuhi ambang batas minimum. Ini akan memunculkan sebuah pertanyaan reflektif yang kuat, apakah pantas seorang guru di Indonesia, yang adalah ujung tombak pembentuk karakter dan intelektualitas bangsa, berpenghasilan seadanya? Frasa ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa kesejahteraan guru tidak lagi menjadi isu marginal, melainkan prioritas fundamental.

Transparansi dan Akuntabilitas: Membatasi Frasa “Tugas Tambahan” demi Profesionalisme Guru

Isu krusial lain yang telah menarik perhatian serius adalah rumusan pasal yang menyatakan bahwa guru “bertugas merencanakan dan melaksanakan proses Pembelajaran, menilai hasil Pembelajaran, membimbing dan melatih Murid, serta melaksanakan ‘tugas tambahan'”. Frasa “tugas tambahan” ini, tanpa definisi dan batasan yang jelas dapat menjadi celah yang rentan terhadap penyalahgunaan dan pembebanan administratif yang tidak proporsional. Meskipun tujuan awalnya mungkin untuk memberikan fleksibilitas, realitasnya frasa ambigu ini berpotensi mengikis esensi profesionalisme guru, mengalihkan fokus mereka dari inti pedagogis, dan membatasi waktu efektif mereka untuk perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas.

Beban “tugas tambahan” yang eksesif dan tidak terukur tidak hanya mengurangi efektivitas pengajaran, tetapi juga secara langsung menghambat kesempatan guru untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan, suatu amanat yang justru tertuang jelas dalam Pasal 155 RUU ini. Saya berpendapat bahwa kebutuhan akan konkritasi frasa ini adalah mutlak. Perlunya perincian yang spesifik dan batasan yang jelas mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai “tugas tambahan”, agar setiap guru memperoleh kepastian hukum mengenai lingkup tanggung jawabnya. Profesionalisme guru tidak dapat dinegosiasikan, ia harus dilindungi dari beban-beban non-pedagogis yang dapat mereduksi peran strategis mereka.

Sebuah Dedikasi Abadi: Apresiasi untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pada Hari Guru Nasional ini, marilah kita sejenak merenung dan menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada seluruh guru di penjuru Nusantara. Dari pelosok desa hingga perkotaan, mereka adalah suluh yang tak pernah padam, pelita yang tak pernah redup, menerangi kegelapan dan membimbing jutaan anak bangsa menuju masa depan yang cerah. Pengabdian mereka bukan sekadar profesi, melainkan sebuah panggilan jiwa, sebuah dedikasi tanpa batas yang telah membentuk karakter, mengasah intelektualitas, dan menanamkan nilai-nilai luhur pada setiap generasi.

Kita berutang budi yang tak terhingga atas setiap tetes keringat, setiap tarikan napas, dan setiap pengorbanan yang telah para guru berikan. Mereka adalah arsitek sejati bangsa ini, yang dengan sabar dan gigih membangun fondasi peradaban kita. Tanpa mereka, mustahil kita dapat mencapai kemajuan yang kita nikmati saat ini, dan mustahil pula kita dapat menatap masa depan dengan optimisme. Ucapan terima kasih tak terhingga saya haturkan kepada Bapak dan Ibu Guru sekalian.

Sebagai anggota legislatif dan seorang pendidik, izinkan saya menegaskan kembali janji luhur ini, Perjuangan untuk menempatkan guru pada posisi yang paling terhormat, yang layak sesuai dengan kontribusi mereka bagi bangsa, adalah perjuangan yang akan senantiasa saya emban dengan segenap jiwa dan raga. Saya tidak akan pernah lelah memperjuangkan hak-hak para guru, memastikan kesejahteraan mereka terjamin, dan melindungi profesionalisme mereka dari segala bentuk distorsi.

Masa depan Indonesia yang gemilang tidak akan pernah terwujud tanpa guru yang sejahtera, dihormati, dan diberdayakan secara penuh. Ini adalah amanah yang akan saya perjuangkan hingga titik penghabisan, demi martabat guru, demi kemajuan pendidikan, dan demi kejayaan Republik Indonesia (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doktor Dr Taufiq Pasiak

    Membaca Ulang Logika Mistika Tan Malaka

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Oleh :  Taufiq F. Pasiak* Lebih dari dua dekade saya mengajar anatomi, dengan kekhususan pada neuroanatomi dan neurosains. Selama itu pula saya membimbing skripsi, tesis, hingga disertasi—sekaligus terus belajar secara otodidak, mengikuti seminar, pelatihan, dan membaca berbagai literatur untuk memahami lebih dalam tentang otak manusia. Meski bukan pakar, saya hafal jalur-jalur saraf, paham letak korteks […]

  • Pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang yang dilakukan oleh TNI AL dan KKP.

    Polemik Pagar Laut Tangerang, Agung Sedayu Angkat Bicara

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Agung Sedayu Group, melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid, menegaskan bahwa kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid untuk mencabut sertifikat HGB atas pagar laut tersebut karena dinilai cacat prosedur […]

  • Rachmat Gobel

    Kolaborasi Rachmat Gobel dan Desainer Nasional Dorong UMKM Hijau

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    GORONTALO, CUPLIKAN.CO.ID – Upaya memperkuat ekonomi daerah melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus digencarkan. Anggota DPR RI asal Gorontalo, Rachmat Gobel, menggandeng Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP Partai NasDem, Lusyani Suwandi, dan desainer nasional Chossy Latu untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM di Gorontalo. Kegiatan yang digelar di Olaku, galeri […]

  • whatsapp image 2024 09 19 at 17.44.37

    Unair Dorong Ekspor Gerabah Mlaten Melalui Pendampingan Khusus

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, CUPLIKAN.CO.ID – Desa Mlaten, Mojokerto, yang dikenal sebagai sentra penghasil gerabah, kini menjadi target program pengabdian masyarakat Universitas Airlangga (Unair). Tim dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis melakukan pendampingan kepada para perajin agar dapat menembus pasar ekspor. “Kami mendampingi para perajin gerabah agar bisa ekspor, tentu untuk meningkatkan pendapatan mereka,” ujar ketua tim pendamping, Dr. […]

  • Kamala Harris

    Kamala Harris Menuntut Debat Kedua: Pemilih Berhak Melihat Pilihan Mereka

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    AMERIKA, CUPLIKAN.CO.ID – Setelah debat presiden pertama yang sengit di Philadelphia, Kamala Harris menanggapi penolakan Donald Trump untuk mengikuti debat kedua dengan pernyataan keras di North Carolina. Harris menegaskan bahwa pemilih “berhak” untuk melihat debat tambahan karena besarnya kepentingan pemilihan mendatang. “Apa yang dipertaruhkan tidak bisa lebih penting,” kata Harris dalam rapat umum kampanye tersebut. […]

  • Asap putih mengepul dari cerobong Kapel Sistina. Sumber foto : Vatican News

    Habemus Papam! Asap Putih Mengepul dari Kapel Sistina

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    VATIKAN, CUPLIKAN.CO.ID – Asap putih mengepul dari cerobong Kapel Sistina di Vatikan, Kamis dini hari waktu Indonesia, menandakan terpilihnya Paus yang baru. Momen sakral ini mengakhiri masa sede vacante dan menjadi penanda awal kepemimpinan Paus ke-266, penerus tahta Santo Petrus. Demikian dikutip dari laporan Vatican News. Dilansir dari Reuters, tidak lama setelah asap putih terlihat, […]

expand_less