Rommy Gugat SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono ke PTUN
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020–2025, M. Romahurmuziy,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020–2025, M. Romahurmuziy, memastikan bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Menurutnya, salah satu syarat penting yang diabaikan adalah ketiadaan surat pernyataan tidak adanya sengketa dari Mahkamah Partai.
“Jadi Menkum melakukan intervensi dengan sengaja mengabaikan persyaratan yang dia buat sendiri. Itu pelanggaran undang-undang,” kata Rommy, Jumat (3/10).
Ia menyebut langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan mandat dari para sesepuh partai. Saat ini, berkas gugatan tengah disiapkan untuk segera diajukan.
“Ya, akan kita gugat segera. Kita ketemu di pengadilan,” tegasnya.
Sengketa dualisme kepemimpinan kembali melanda PPP usai Muktamar di Ancol, Jakarta Utara, 27 September lalu. Dua kubu, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim sebagai ketua umum sah.
Namun, Kemenkum telah lebih dulu menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono (RED).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar