Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » KPA Papua Tengah Soroti Maraknya Prostitusi Online dan Peredaran Miras di Nabire

KPA Papua Tengah Soroti Maraknya Prostitusi Online dan Peredaran Miras di Nabire

  • account_circle MA
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nabire- Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Tengah, Freny Anouw, mengingatkan adanya kondisi yang dinilainya mengkhawatirkan di Kabupaten Nabire. Ia menyoroti tingginya angka kasus HIV yang disebut telah mencapai sekitar 10 ribu kasus, serta maraknya praktik prostitusi online dan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai semakin sulit dikendalikan.

Menurut Freny, situasi tersebut membutuhkan perhatian dan langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Ia menilai berbagai persoalan sosial yang terjadi saat ini berpotensi mengancam masa depan generasi muda, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Kasus HIV di Nabire sudah sangat tinggi. Di sisi lain, praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat semakin marak, begitu pula keberadaan homestay yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung serta tempat penjualan minuman keras yang terus bertambah. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Freny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).

Freny juga menyoroti belum optimalnya fungsi KPA Kabupaten Nabire akibat pergantian kepengurusan yang berulang. Menurutnya, kondisi tersebut menghambat berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan HIV di daerah.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Nabire segera mengaktifkan kembali KPA Kabupaten atau segera membentuk kepengurusan baru agar program penanggulangan HIV dapat berjalan secara efektif.

Selain persoalan kelembagaan, Freny menilai pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan terhadap penerbitan izin usaha. Menurutnya, lemahnya proses pengawasan membuat sejumlah tempat usaha, termasuk penginapan dan lokasi penjualan minuman keras, tetap beroperasi dengan izin resmi meski diduga disalahgunakan.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang telah diterbitkan serta menertibkan tempat-tempat yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami berharap pemerintah daerah meninjau kembali izin usaha yang telah dikeluarkan dan mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi maupun penjualan miras,” katanya.

Freny menjelaskan bahwa KPA Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan pengurus KPA Kabupaten karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

Menurutnya, pergantian kepengurusan yang terjadi berulang kali membuat koordinasi antara KPA Provinsi dan KPA Kabupaten tidak berjalan optimal, sehingga berdampak pada pelaksanaan program pencegahan HIV di Nabire.

Ia juga menyoroti pelaksanaan aturan mengenai zonasi penjualan minuman keras yang dinilai belum diterapkan secara konsisten. Freny menyebut sejumlah lokasi penjualan miras berdiri dengan jarak yang sangat berdekatan, padahal menurut ketentuan seharusnya terdapat batas minimal antarpenjual.

Lebih jauh, Freny mengingatkan bahwa apabila persoalan HIV, penyalahgunaan minuman keras, dan praktik seks bebas tidak segera ditangani, dampaknya dapat semakin luas terhadap kondisi sosial masyarakat Papua, terutama bagi generasi muda.

Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya berbagai persoalan sosial lainnya, seperti penyalahgunaan lem (aibon), pencurian, hingga peredaran narkotika yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

Freny menegaskan bahwa penyampaian kritik tersebut semata-mata didorong oleh kepedulian terhadap keselamatan masyarakat Papua, bukan untuk kepentingan politik.

Ia menyatakan KPA Provinsi Papua Tengah siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Nabire dalam memperkuat upaya pencegahan HIV dan penanganan berbagai persoalan sosial. Menurutnya, apabila terdapat tempat usaha yang terbukti memberikan dampak negatif bagi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi generasi muda Papua.

  • Penulis: MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

    Belum Dibaca! Dasco Belum Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya buka suara soal surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, responsnya mengejutkan: belum baca suratnya. Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku belum bisa memberi tanggapan karena surat tersebut belum sampai ke tangannya. Saat ditemui di Kompleks Parlemen […]

  • Proses Akademis Bahlil Lahadalia Sesuai Aturan dan Mekanisme Perguruan Tinggi

    Proses Akademis Bahlil Lahadalia Sesuai Aturan dan Mekanisme Perguruan Tinggi

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Jakarta— Prof. Dr. Iswandi Syahputra, Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Yogyakarta, menanggapi isu seputar gelar Doktor yang diperoleh Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI). Menurut Prof. Iswandi, gelar tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menekankan prinsip pendidikan seumur […]

  • Bareskrim Akan Jemput Paksa Influencer ZNM dalam Pengembangan Kasus Gas N2O Whip Pink

    Bareskrim Akan Jemput Paksa Influencer ZNM dalam Pengembangan Kasus Gas N2O Whip Pink

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, editorial.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berencana menjemput paksa seorang influencer media sosial berinisial ZNM setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pengembangan kasus produsen gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Selain ZNM, penyidik juga akan mengambil langkah serupa terhadap dua saksi lainnya berinisial APG dan RV yang mangkir […]

  • Sebanyak 20 DPC PPP Jawa Tengah Mendeklarasikan Diri Mendukung Muhammad Mardiono untuk memimpin kembali PPP.

    20 DPC PPP Jawa Tengah Deklarasi Dukung Muhammad Mardiono

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SEMARANG, CUPLIKAN.CO.ID – Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah secara resmi menyatakan dukungan kepada Muhammad Mardiono sebagai calon ketua umum dalam Muktamar PPP ke-10. Deklarasi dukungan tersebut digelar pada Minggu (21/9/2025) di Kota Semarang, dihadiri ketua dan sekretaris DPC se-Jawa Tengah serta Sekretaris DPW PPP Jateng, Suyono. “Kami mendeklarasikan […]

  • Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

    Prabowo Sering Beri Vitamin untuk Tokoh Bangsa, Bukti Kepedulian Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan kebiasaan Presiden RI Prabowo Subianto yang kerap memberikan vitamin kepada para tokoh nasional, termasuk Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Hal ini, menurut Muzani, menjadi bagian dari perhatian Prabowo terhadap kesehatan para pemimpin bangsa. “Ya, itu benar. Pak Prabowo memang sering memberikan […]

  • Founder Indonesia Mampu, Endah Cahya Immawati

    Indonesia Mampu Apresiasi Langkah Tegas Menteri Meutya Hafid Berantas Judol

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Founder Indonesia Mampu, Endah Cahya Immawati, mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dalam memberantas praktik judi online (judol), terutama setelah penangkapan oleh aparat penegak hukum terhadap sejumlah pegawai kementerian yang terlibat. Menurut Endah, tindakan ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Endah […]

expand_less