Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

  • account_circle DDY
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banda Aceh, editoria.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Kedua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, merupakan rekanan dalam proyek pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.

Ketua Majelis Hakim M Jamil menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti sehingga kedua terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar M Jamil saat membacakan putusan.

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar status tahanan kota yang dikenakan kepada keduanya dicabut serta memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

Jaksa Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyambut baik putusan majelis hakim dan menilai pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara objektif.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.

Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Vonis bebas tersebut berbeda jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Maimunah. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa diminta untuk disita dan dilelang. Jika tidak memiliki aset yang mencukupi, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 50 hari.

Selain itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Nilai tersebut diperhitungkan dengan dana yang telah diserahkan para terdakwa dan pihak lain dalam perkara yang sama yang mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait Pengadaan Wastafel Dana Refocusing COVID-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK di Aceh yang dilaksanakan pada periode Juli hingga Desember 2020. Proyek tersebut merupakan bagian dari penggunaan dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Jaksa sebelumnya mendakwa kedua terdakwa terlibat dalam pekerjaan 20 paket pengadaan wastafel dan sanitasi untuk sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Aceh Timur. Menurut dakwaan, proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, majelis hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kedua terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan. Perkara tersebut kini berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi setelah jaksa menyatakan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

 

  • Penulis: DDY

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aparat Kepolisian dalam suatu kegiatan pengamanan demonstrasi

    Institut Peradaban Dorong Polisi untuk Lebih Beradab

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Polisi sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia perlu terbuka untuk dikoreksi agar dapat menjadi lebih beradab. Hal ini disampaikan dalam Dialog Peradaban bertema “Polisi dan Peradaban” yang digelar oleh Institut Peradaban, sebuah lembaga kajian isu-isu strategis yang didirikan oleh Prof. Jimly Ashiddiqy dan Prof. Salim Said. Dialog ini menghadirkan IrjenPol […]

  • Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Syafi'e, S.E, saat rapat daring membahas pelaksanaan Program Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di Daerah dan Program Beasiswa Indonesia Emas-Daerah (BIE-D), kamis,(27/03/2025).

    Pemkab Bondowoso Dukung Pendidikan Berkualitas untuk Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BONDOWOSO, CUPLIKAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program pendidikan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah berpartisipasi dalam rapat daring bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) pada Kamis (27/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’e, […]

  • Ketua DPW PPP Jatim, Hj.Mundjidah Wahab

    Tolak SK Menkum, PPP Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Partai

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SURABAYA, CUPLIKAN.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur menegaskan komitmen untuk menjaga marwah partai di tengah polemik dualisme kepemimpinan. Mereka menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono. Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab, menilai keputusan itu diambil tergesa-gesa tanpa memperhatikan fakta forum Muktamar […]

  • Hwang Do Hee

    Intrik Politik dan Dilema Moral dalam Film Queenmaker

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Queenmaker adalah sebuah drama politik yang memikat, mengeksplorasi intrik dan dinamika kekuasaan di dunia pemilihan umum. Serial ini berfokus pada Hwang Do-hee, seorang ahli strategi politik yang cerdas dan ambisius. Cerita dimulai ketika Hwang dipanggil untuk membantu seorang kandidat wali kota yang kurang dikenal, menciptakan ketegangan saat ia mencoba membawa kandidat tersebut […]

  • Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, saat menerima kunjungan Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Ir. Arief Kusuma Among Praja, di kantornya pada Selasa (18/3)

    Kementerian Transmigrasi Gandeng Universitas Esa Unggul Majukan Desa Wisata

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menerima kunjungan Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Ir. Arief Kusuma Among Praja, di kantornya pada Selasa (18/3). Pertemuan ini membahas peluang kerja sama dalam pengembangan desa wisata di kawasan transmigrasi, yang mencakup program magang, Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurut Viva Yoga, terdapat […]

  • Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi (Kiri) dalam sebuah pertemuan dengan DPW dan DPC PPP se-Banten pada Senin (21/4/2025) di Kota Tangerang, Banten.

    PPP Banten Desak Perubahan, Arwani Thomafi Dinilai Sosok Ideal

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TANGERANG, CUPLIKAN.CO.ID – Gelombang aspirasi untuk perubahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menguat, terutama dari kader di Provinsi Banten. Dalam forum silaturahmi yang digelar DPW dan DPC PPP se-Banten bersama Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi, pada Senin (21/4/2025) di Kota Tangerang, muncul dorongan kuat agar partai melakukan regenerasi kepemimpinan. Pertemuan tersebut menjadi […]

expand_less