Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » DPR Dituding Salah Kutip Masukan RUU KUHAP

DPR Dituding Salah Kutip Masukan RUU KUHAP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai DPR RI dan Pemerintah mencederai proses legislasi karena salah mencantumkan dan memelintir masukan masyarakat sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Temuan itu muncul setelah rapat Panja RUU KUHAP yang digelar hanya dua hari pada 12–13 November 2025.

Dalam rilis resminya yang diterima redaksi Radiant Voice, Koalisi menyebut Komisi III DPR dan Pemerintah mempresentasikan beberapa pasal yang diklaim sebagai usulan dari organisasi masyarakat sipil—mulai dari YLBHI, LBH Masyarakat, IJRS, ILRC, LBH APIK, Lokataru, AJI hingga organisasi disabilitas. Namun sebagian besar klaim itu dinilai tidak sesuai kenyataan.

“Kami menemukan sejumlah masukan yang diklaim berasal dari koalisi ternyata tidak pernah kami berikan. Ini bentuk pencatutan nama dan memutarbalikkan proses partisipasi publik,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Senin (17/11).

Koalisi mencontohkan klaim DPR bahwa mereka mengusulkan perluasan alat bukti melalui “pengamatan hakim”, atau usulan pasal tentang “Pelindungan Sementara”. Menurut Koalisi, tidak satu pun lembaga dalam jaringan mereka pernah memberikan masukan seperti itu.

“Kami tidak pernah menyerahkan usulan pasal baru dengan redaksi seperti yang dibacakan pemerintah. Itu jelas keliru dan menyesatkan publik,” tegas koalisi.

Koalisi juga menyoroti proses pembahasan yang berlangsung super cepat sehingga tidak membahas pasal-pasal krusial yang berpotensi merugikan warga. Mereka menyebut rapat Panja hanya menjadi formalitas tanpa pembahasan substansial.

“Pembahasan dilakukan terburu-buru hanya dua hari. Pasal-pasal bermasalah yang membuka ruang kriminalisasi sama sekali tidak disentuh,” ujar perwakilan koalisi.

RUU KUHAP, dalam catatan mereka, masih memuat sejumlah ketentuan berbahaya seperti operasi penyelidikan yang memungkinkan aparat melakukan penjebakan, kewenangan penyadapan tanpa izin hakim, penahanan di tahap penyelidikan, hingga minimnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

Desak Pemerintah dan DPR Klarifikasi ke Publik

Akibat pencatutan masukan dan kekeliruan substansial tersebut, Koalisi meminta DPR dan Pemerintah melakukan klarifikasi terbuka. Mereka menilai publik telah disesatkan dengan narasi bahwa masukan kelompok masyarakat sipil sudah diakomodasi.

“Kami mendesak DPR membuka seluruh dokumen pembahasan Panja secara resmi, termasuk draf terakhir RUU KUHAP. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Koalisi.

Koalisi juga meminta DPR dan Pemerintah meminta maaf kepada masyarakat karena telah mencatut nama organisasi sipil untuk meloloskan pasal-pasal bermasalah.

Di sisi lain, Koalisi tetap menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II. Mereka menyebut keseluruhan proses legislasi telah cacat dan tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, maupun perlindungan HAM.

“Kalau prosesnya salah dan substansinya bermasalah, maka Presiden wajib menarik RUU KUHAP ini sebelum disahkan,” pungkas Koalisi (RED)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, saat menyampaikan sambutan dalam Diskusi Publik Quo Vadis Pemilu Indonesia? yang diadakan oleh DPP Partai Golkar pada Kamis (24/7).

    Sarmuji Kritik Arah Sistem Ketatanegaraan Usai Putusan MK

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah sistem ketatanegaraan Indonesia yang dinilai semakin tidak konsisten pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam diskusi bertema “Quo Vadis Pemilu Indonesia?” yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (24/7), Sarmuji menegaskan bahwa pendulum kekuasaan yang dulu pernah didominasi […]

  • Pelantikan Pengurus Pusat KPPG Periode 2024-2029 yang dinahkodai Hetifah Sjaifudian.

    Ketua Umum KPPG : RUU PPRT Jadi Jalan Negara Hadir Lindungi Pekerja Perempuan

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Dr. Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja perempuan, terutama di sektor domestik yang selama ini luput dari perhatian hukum. Hetifah menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen […]

  • Relawan Projo

    Kongres III Projo Siap Hadirkan Jokowi–Prabowo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Organisasi relawan pendukung Joko Widodo, PROJO, akan menggelar Kongres III pada 1–2 November 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Agenda lima tahunan ini menjadi momentum konsolidasi besar organisasi tersebut setelah Pilpres 2024, di mana PROJO mendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa kongres akan […]

  • Training of Trainer (ToT) Fasilitator dan Bimtek Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    KPU Lamongan Perkuat Kesiapan Pilkada Lewat Training of Trainer

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    LAMONGAN, CUPLIKAN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tinggal 22 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan mengadakan Training of Trainer (ToT) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Fasilitator, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Acara ini berlangsung di Lamongan Sport Center, Selasa (5/11), dengan tujuan memperkuat […]

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. Sumber foto : Humas Ditjen PSDKP

    KKP Segel Pagar Laut Misterius 30 Km yang Resahkan Nelayan

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    TANGERANG, CUPLIKAN.CO.ID – Pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang mencaplok wilayah pesisir di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. “Pemerintah tidak boleh kalah. Penyegelan dilakukan karena pagar ini sudah […]

  • Mediasi Terakhir antara koresponden CNN Indonesia, Miftah Faridl dan CNN Indonesia kemarin di Surabaya, (13/11/2024).

    Konflik Pemotongan Upah Jurnalis CNN Masuki Babak Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SURABAYA, CUPLIKAN.CO.ID – Konflik ketenagakerjaan yang melibatkan koresponden CNN Indonesia, Miftah Faridl, dan perusahaan medianya kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Setelah tiga kali mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya tidak menghasilkan kesepakatan, Faridl menuntut keadilan atas pemotongan upah yang dinilainya dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas. Faridl […]

expand_less