Isu Ijazah Jokowi-Gibran Menguat, Pengamat Soroti Sikap KPU
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai tidak ada urgensi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, dokumen seperti KTP, ijazah, hingga daftar riwayat hidup merupakan informasi yang memang berhak diketahui publik.
Yusak menegaskan, keputusan KPU sempat menimbulkan spekulasi liar karena bertepatan dengan ramainya isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo serta polemik ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
“Jangan sampai publik menilai KPU sedang bekerja melindungi seseorang,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menilai langkah KPU membatalkan aturan tersebut sudah tepat karena verifikasi syarat pencalonan tidak hanya kewenangan penyelenggara pemilu, tetapi juga hak masyarakat. Publik, kata Yusak, ingin memastikan pemimpin yang dipilih memenuhi kriteria kejujuran dan keadilan.
“Bagaimana bisa menilai jujur dan adil kalau informasi seperti KTP dan ijazah justru dirahasiakan? Itu tidak klop,” tegasnya.
Menurut Yusak, keterbukaan dokumen capres-cawapres penting untuk menghindari kecurigaan sekaligus memperkuat akuntabilitas demokrasi. Transparansi dianggap sebagai jalan untuk mencegah lahirnya spekulasi bahwa KPU memiliki kepentingan politik tertentu (RED).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar