Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bikin Geger! Perpres Jaksa Dinilai Kamuflase Salah Panglima

Bikin Geger! Perpres Jaksa Dinilai Kamuflase Salah Panglima

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, tepat pada 21 Mei 2025, bertepatan dengan 27 tahun runtuhnya Orde Baru. Namun langkah ini justru menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi menyebut Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak dibutuhkan. Dalam siaran pers yang diterima Radiant Voice, mereka menilai Presiden seharusnya cukup menginstruksikan Jaksa Agung memperkuat sistem keamanan internal atau menggandeng Polri bila diperlukan, tanpa perlu melibatkan militer melalui perpres.

“Tidak ada situasi darurat atau ancaman nyata yang membutuhkan pengerahan militer ke kejaksaan,” tegas Koalisi, Kamis (22/5).

Poin krusial dari kritik ini adalah tudingan bahwa Perpres 66/2025 hanya menjadi tameng hukum atas tindakan Panglima TNI yang lebih dulu menerbitkan Surat Telegram untuk mengerahkan hampir 6.000 personel TNI ke institusi kejaksaan. Koalisi menilai Presiden justru membenarkan tindakan Panglima lewat regulasi, alih-alih mencabut kebijakan yang kontroversial tersebut.

“Ini bentuk politik fait accompli yang buruk bagi demokrasi,” ujar mereka dalam pernyataan tertulis.

Koalisi juga memperingatkan bahwa Perpres ini membuka jalan kembalinya Dwifungsi TNI, sebab keterlibatan militer dalam pengamanan lembaga sipil seperti kejaksaan bertentangan dengan semangat reformasi. Mereka menegaskan, tugas TNI sebagai alat pertahanan negara tidak boleh tumpang tindih dengan fungsi penegakan hukum yang merupakan ranah sipil.

Dari aspek hukum, Koalisi menyebut Perpres ini cacat formil dan materil. Tidak ada rujukan eksplisit pada UU TNI maupun UU Polri, padahal substansinya banyak mengatur pelibatan dua institusi tersebut. Bahkan tidak jelas dasar hukum pengerahan militer dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI.

Sebanyak 21 organisasi masyarakat sipil, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, hingga AJI Jakarta, menyerukan agar Perpres 66/2025 segera dievaluasi dan ditinjau ulang oleh Presiden serta DPR. Mereka mengingatkan, legalisasi atas kesalahan hanya akan merusak fondasi negara hukum dan menghidupkan kembali praktik kekuasaan yang otoriter (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konferensi Pers Bareskrim Polri terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.

    Jokowi Lolos dari Tuduhan Ijazah Palsu – Bareskrim Tegaskan Bukti Autentik

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Setelah berbulan-bulan menjadi bahan perdebatan publik dan bahan hoaks berantai di media sosial, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya ditutup oleh Bareskrim Polri. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi, dari SD hingga perguruan tinggi, terbukti asli dan valid secara hukum. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana […]

  • Ahli: MK Tak Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran Telah Terpenuhi

    Ahli: MK Tak Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran Telah Terpenuhi

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle MA
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta — Ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memuat persoalan serius. Titi menilai MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat. “Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai […]

  • Presiden Indonesia Prabowo Subianto menghadiri pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping (tidak terlihat dalam foto) di Great Hall of The People di Beijing, China, 9 November 2024. REUTERS/Florence Lo

    Indonesia dan China Sepakati Investasi Hijau Senilai $10 Miliar

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BEIJING, CUPLIKAN.CO.ID – Pada Forum Bisnis Indonesia-China yang diadakan di Beijing, Minggu (10/11), Indonesia dan China menandatangani serangkaian perjanjian investasi senilai $10 miliar. Kesepakatan ini mencakup sektor pangan, energi baru, teknologi, dan bioteknologi, demikian dilaporkan media pemerintah China. Kesepakatan investasi ini berlangsung sehari setelah pertemuan antara Presiden China Xi Jinping dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto […]

  • Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana

    Dewi Yustisiana Desak Evaluasi Menyeluruh Operasional Geotermal Gunung Salak

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BOGOR, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, meminta pemerintah dan PT Star Energy Geothermal Salak Ltd (SEGS) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak operasional proyek panas bumi di Gunung Salak. Ia menilai sejumlah kondisi lapangan tidak mencerminkan klaim perusahaan yang telah mengantongi predikat PROPER emas. Dewi mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan […]

  • Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

    Ketua MPR Usulkan Kajian Ulang Pilkada Langsung untuk Kurangi Politik Biaya Tinggi

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law, mengusulkan perlunya kajian ulang terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Menurutnya, Pilkada langsung yang saat ini diterapkan berisiko mendorong praktik politik uang dan biaya politik yang tinggi. “Saat ini, Pilkada langsung seringkali menghasilkan […]

  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sumber foto : instagram @ahmadsahroni88

    Viral! Oknum Pengusaha Minta Proyek Rp5T, Sahroni: Itu Preman!

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Jagat media sosial geger usai beredar video dugaan oknum pengusaha meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Aksi ini langsung menuai kecaman, termasuk dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut tindakan itu bukan representasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. “Saya tidak yakin budaya […]

expand_less