Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Ahli: MK Tak Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran Telah Terpenuhi

Ahli: MK Tak Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran Telah Terpenuhi

  • account_circle MA
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memuat persoalan serius. Titi menilai MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat. “Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). Titi merupakan ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Menurut Titi, MK dalam pertimbangannya membedakan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut. “MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” ujarnya. Karena itu, Titi menilai syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, Titi menegaskan, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Menurut dia, permohonan tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. “Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” kata Titi. Minta Proses Verifikasi KPU Diperiksa Titi juga menyoroti proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menduga terdapat kelalaian dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran. “Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujarnya. Menurut Titi, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan. “Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi wakil presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” kata Titi. Dia juga meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) turut diperiksa. “Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” ujarnya. Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Selain itu, Titi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam putusan MK. “Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat,” kata Titi. Menurut Titi, mekanisme tersebut dapat ditempuh berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR, kata dia, dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti yang ada untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses tersebut dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian. “Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya. Titi mengatakan, sejak memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan MK, dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum di MK, bukan melalui proses politik. “Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik,” katanya. “Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada,” imbuhnya. MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. “Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam putusannya. MK menyatakan gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pemohon. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan lulusan SMA atau sederajat. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
  • Penulis: MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

    Komisi IX dan Pemprov Kalteng Sepakat Perkuat Sinergi Bidang Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, CUPLIKAN.CO.ID – Kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. Pertemuan berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (6/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, […]

  • Jepang Desak Israel Tahan Diri dan Dukung Implementasi Kesepakatan AS-Iran

    Jepang Desak Israel Tahan Diri dan Dukung Implementasi Kesepakatan AS-Iran

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle DDY
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tokyo, editoria.co.id  – Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mendesak Israel untuk menahan diri dalam operasi militernya terhadap kelompok Hizbullah di Lebanon serta mengambil langkah-langkah yang mendukung implementasi kesepakatan awal antara Amerika Serikat dan Iran yang bertujuan mengakhiri konflik di kawasan. Desakan tersebut disampaikan Motegi dalam percakapan telepon selama sekitar 20 menit dengan Menteri Luar […]

  • Dokumentasi foto sidang pembacaan putusan untuk 7 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024). Sumber foto : Instagram @dkpp_ri

    Hubungan Asmara Komisioner Bawaslu Surabaya Berujung Pemecatan

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Muhammad Agil Akbar dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Surabaya pada Senin (25/11/2024) kemarin. Keputusan ini diambil setelah Agil terbukti menjalin hubungan tidak wajar dengan PSH, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Surabaya. “Teradu terbukti melanggar kode etik, dan kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Putusan ini […]

  • Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM) dalam acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama KAHMI di Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

    Bahlil Lahadalia: Hilirisasi Jadi Game Changer, tapi Tantangannya Masih Besar

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyoroti pentingnya hilirisasi sebagai strategi utama dalam transformasi ekonomi Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi agar hilirisasi benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa. Hal itu disampaikan Bahlil dalam acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan […]

  • Yaman

    Misil Houthi Hantam Israel, Picu Kebakaran di Tel Aviv

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Israel dikejutkan oleh serangan misil balistik jarak jauh yang ditembakkan oleh kelompok Houthi Yaman pada Minggu, (15/9/2024). Misil tersebut menghantam wilayah tengah Israel, menyebabkan kebakaran di beberapa titik. Militer Israel mengonfirmasi bahwa misil ini berhasil melintasi sistem pertahanan udara mereka. Sirene serangan udara berbunyi di berbagai wilayah, termasuk Tel Aviv dan bandara internasional […]

  • DPR: Kepemimpinan Baru BGN Harus Perkuat Tata Kelola Berbasis Kelembagaan

    DPR: Kepemimpinan Baru BGN Harus Perkuat Tata Kelola Berbasis Kelembagaan

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle MA
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepemimpinan baru di Badan Gizi Nasional (BGN) didorong untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang telah diterbitkan BGN merupakan produk institusi, sehingga pertanggungjawabannya harus melekat pada lembaga, bukan pada individu yang memimpin. Pandangan tersebut disampaikan Zainul […]

expand_less